JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Sengketa hak asuh anak Ruben Onsu dipastikan berlanjut ke meja hijau. Setelah gugatan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rencana joint meeting yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 11 Juli dipastikan tidak terlaksana.
Kuasa hukum Ruben Onsu mengatakan pembatalan tersebut merupakan hasil komunikasi antara kedua tim kuasa hukum. Menurutnya, karena gugatan telah masuk ke pengadilan, pembahasan yang semula akan dilakukan dalam pertemuan akan dialihkan ke proses mediasi sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Sidang perdana perkara hak asuh anak itu dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli dengan agenda awal pemeriksaan administrasi dan penunjukan mediator.
Baca Juga: Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah Memanas, Gugatan Hak Asuh Anak hingga Laporan Polisi Jadi Sorotan
Memilih Jalur Pengadilan
Menurut kuasa hukum Ruben, gugatan diajukan karena pengalaman penyelesaian secara musyawarah sebelumnya dinilai belum memberikan hasil yang diharapkan.
Ia menjelaskan bahwa saat proses perceraian, kedua pihak telah menyepakati sejumlah poin dalam Akta Nomor 39, termasuk pengaturan waktu pertemuan antara ayah dan anak.
Namun, menurut pihak Ruben, pelaksanaan kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga mereka memilih meminta kepastian melalui putusan pengadilan.
Sejumlah Dalil Disiapkan
Dalam konferensi pers, kuasa hukum menyebut gugatan tidak hanya membahas hak bertemu dengan anak.
Ia mengatakan terdapat sejumlah dalil lain yang akan diajukan dalam persidangan, termasuk kekhawatiran mengenai lingkungan tempat anak menjalani aktivitas sehari-hari serta dugaan eksploitasi anak melalui siaran langsung di media sosial. Seluruh dalil tersebut, menurutnya, akan dibuktikan dalam proses persidangan sesuai mekanisme hukum.
Menunggu Penilaian Hakim
Kuasa hukum Ruben menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak menyampaikan argumentasi maupun alat bukti di depan majelis hakim.
Ia menilai kemenangan perkara bukan ditentukan oleh keyakinan salah satu pihak, melainkan oleh kemampuan membuktikan dalil gugatan maupun bantahan selama persidangan berlangsung.
Menurutnya, hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebelum menjatuhkan putusan.
Tahap Mediasi Menjadi Penentu Awal
Sebagaimana perkara perdata pada umumnya, sidang pertama diperkirakan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Agenda awal akan difokuskan pada pemeriksaan legalitas kuasa hukum serta pelaksanaan mediasi. Apabila tercapai kesepakatan, perkara dapat diselesaikan tanpa melanjutkan pemeriksaan. Sebaliknya, jika mediasi gagal, proses persidangan akan berlanjut hingga putusan.
Kuasa hukum Ruben berharap seluruh proses berlangsung objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Sarwendah terkait keterangan kuasa hukum Ruben Onsu mengenai gugatan hak asuh anak tersebut.
Baca Juga: Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah Memanas, Gugatan Hak Asuh Anak hingga Laporan Polisi Jadi Sorotan
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan