JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – PKH BPNT tahap 3 2026 menjadi salah satu bantuan sosial yang paling dinantikan masyarakat memasuki Juli 2026. Seiring dimulainya triwulan ketiga, banyak keluarga penerima manfaat (KPM) menanyakan kapan pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali dilakukan.
Berdasarkan pola penyaluran yang diterapkan pemerintah, PKH BPNT tahap 3 2026 dijadwalkan untuk alokasi Juli, Agustus, dan September. Namun, pencairan diperkirakan baru berlangsung pada akhir Juli hingga Agustus setelah seluruh proses pemutakhiran data penerima selesai.
Selain jadwal pencairan, masyarakat juga perlu memahami bahwa PKH BPNT tahap 3 2026 tidak otomatis diterima oleh seluruh KPM yang sebelumnya memperoleh bantuan. Pemerintah kini menerapkan pembaruan data secara berkala sehingga status penerima dapat berubah pada setiap periode penyaluran.
Baca Juga: Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah Memanas, Gugatan Hak Asuh Anak hingga Laporan Polisi Jadi Sorotan
Penyaluran PKH dan BPNT Menggunakan Skema Triwulanan
Sejak 2026, Kementerian Sosial menerapkan pola penyaluran bantuan sosial setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.
Tahap pertama mencakup alokasi Januari hingga Maret yang telah disalurkan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Selanjutnya, tahap kedua meliputi periode April hingga Juni dan masih berlangsung secara bertahap di sejumlah daerah karena proses penyaluran belum sepenuhnya selesai.
Kini pemerintah memasuki tahap ketiga yang mencakup alokasi Juli, Agustus, dan September.
Baca Juga: Juli 2026 Jadi Bulan Panen Bansos, PKH, BPNT, Beras Gratis hingga KIP Kuliah Mulai Disalurkan
Estimasi Pencairan Tahap 3 Akhir Juli hingga Agustus
Untuk tahap ketiga, pencairan diperkirakan dimulai pada akhir Juli hingga Agustus 2026.
Periode tersebut bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah sehingga diharapkan dapat membantu kebutuhan keluarga penerima manfaat.
Meski demikian, jadwal pencairan tetap bergantung pada proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan pemerintah sebelum bantuan disalurkan kepada KPM yang dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara itu, tahap keempat dijadwalkan untuk alokasi Oktober, November, dan Desember dengan estimasi pencairan pada akhir Oktober hingga menjelang akhir tahun.
Baca Juga: Ruben Onsu Resmi Gugat Hak Asuh Anak, Pertemuan dengan Sarwendah 11 Juli Jadi Penentu ?
Status Penerima Bisa Berubah Setiap Triwulan
Pemerintah menegaskan tidak ada jaminan bahwa penerima bantuan pada tahap sebelumnya akan kembali memperoleh bantuan pada tahap berikutnya.
Hal tersebut karena data penerima terus diperbarui setiap tiga bulan berdasarkan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan bisa saja tidak lagi masuk dalam daftar penerima apabila kondisi sosial ekonominya berubah atau tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Sebaliknya, warga yang sebelumnya belum menerima bantuan berpeluang masuk sebagai penerima baru apabila dinyatakan layak berdasarkan hasil pemutakhiran data.
Besaran Bantuan PKH Tahun 2026
Nominal bantuan PKH tetap disesuaikan dengan kategori penerima manfaat.
Ibu hamil dan anak usia dini memperoleh bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap atau Rp3 juta per tahun.
Anak SD menerima Rp225.000 per tahap, siswa SMP memperoleh Rp375.000, sedangkan siswa SMA mendapatkan Rp500.000 setiap periode penyaluran.
Untuk kategori lanjut usia dan penyandang disabilitas berat, bantuan yang diberikan mencapai Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta dalam satu tahun.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar terus memantau informasi resmi mengenai jadwal pencairan serta memastikan data kepesertaan tetap aktif agar proses penyaluran bantuan dapat berjalan lancar.
Editor : Gita Dwi Nuraini