Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu Resmi Bergulir, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Batalkan Join Meeting

Muhamad Ahsanul Wildan • Jumat, 3 Juli 2026 | 15:10 WIB
Gugatan hak asuh anak Ruben Onsu resmi bergulir di PN Jakarta Selatan. Kuasa hukum ungkap alasan batalnya join meeting dan fokus pada mediasi. (Pinterest)
Gugatan hak asuh anak Ruben Onsu resmi bergulir di PN Jakarta Selatan. Kuasa hukum ungkap alasan batalnya join meeting dan fokus pada mediasi. (Pinterest)

JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi memasuki babak baru. Kuasa hukum Ruben memastikan agenda join meeting yang sebelumnya direncanakan pada 11 Juli batal digelar setelah pihak lawan memilih fokus menghadapi proses hukum yang akan dimulai pada sidang perdana, 15 Juli mendatang.

Menurut kuasa hukum Ruben Onsu, keputusan membatalkan pertemuan tersebut bukan disebabkan rasa kecewa dari salah satu pihak, melainkan sebagai konsekuensi logis setelah gugatan hak asuh anak didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seluruh pembahasan yang semula direncanakan dalam pertemuan itu nantinya akan dialihkan ke tahap mediasi di pengadilan.

Ia menegaskan bahwa upaya hukum merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, baik Ruben Onsu maupun pihak Sarwendah sama-sama memiliki hak menentukan langkah hukum yang dianggap paling tepat dalam menyelesaikan persoalan pengasuhan anak.

Baca Juga: Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah Memanas, Gugatan Hak Asuh Anak hingga Laporan Polisi Jadi Sorotan

Gugatan Dinilai Memberikan Kepastian Hukum

Kuasa hukum Ruben menjelaskan, sebelumnya kedua belah pihak sebenarnya telah memiliki kesepakatan yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39 saat proses perceraian berlangsung pada 2024. Dalam dokumen tersebut telah diatur mengenai jadwal pertemuan Ruben dengan anak-anak beserta sejumlah kesepakatan lainnya.

Namun menurutnya, kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga Ruben memilih menempuh jalur pengadilan.

Ia menilai proses mediasi di pengadilan akan lebih efektif karena seluruh pembicaraan diawasi mediator maupun hakim. Apabila tercapai kesepakatan, gugatan dapat dicabut. Sebaliknya, jika mediasi gagal, perkara akan berlanjut hingga majelis hakim mengeluarkan putusan berkekuatan hukum.

Kuasa hukum Ruben juga mengingatkan bahwa Akta Nomor 39 sebenarnya memiliki kekuatan hukum mengikat sesuai asas pacta sunt servanda. Meski demikian, karena implementasinya dinilai tidak berjalan, gugatan dianggap sebagai jalan terbaik untuk memperoleh kepastian hukum.

Dugaan Eksploitasi Anak Jadi Salah Satu Pertimbangan

Selain persoalan hak bertemu dengan anak, Ruben Onsu juga memasukkan sejumlah alasan lain dalam gugatan tersebut.

Salah satunya berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak akibat keterlibatan mereka dalam siaran langsung TikTok hingga larut malam. Menurut kuasa hukum, Ruben merasa aktivitas tersebut dapat berdampak pada tumbuh kembang anak.

Tak hanya itu, Ruben juga mengaku memiliki kekhawatiran terhadap lingkungan tempat anak-anak berada. Ia menilai terdapat ucapan maupun sindiran yang tidak layak didengar anak-anak, terutama apabila menyangkut sosok ayah kandung mereka.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memberikan dampak psikologis bagi anak apabila terus berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.

Soroti Pentingnya Mediasi Pengadilan

Kuasa hukum Ruben mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya sebenarnya masih berharap kesepakatan lama dapat dijalankan secara sukarela. Namun karena tidak terealisasi, akhirnya dipilih jalur gugatan.

Ia juga menanggapi pernyataan bahwa gugatan ini disebut sebagai momentum yang telah lama ditunggu pihak lawan. Menurutnya, apabila memang sejak awal hanya putusan pengadilan yang diinginkan sebagai dasar pelaksanaan hak asuh maupun hak bertemu anak, seharusnya sikap tersebut sudah disampaikan secara terbuka sejak awal proses komunikasi.

Dengan demikian, Ruben tidak perlu menunggu terlalu lama sebelum akhirnya mengajukan gugatan ke pengadilan.

Persidangan Akan Fokus pada Pembuktian

Kuasa hukum Ruben menegaskan bahwa setiap pihak tentu telah menyiapkan argumentasi untuk dipertahankan di depan majelis hakim. Namun, yang paling menentukan bukan sekadar keyakinan masing-masing pihak, melainkan kemampuan membuktikan dalil-dalil yang diajukan selama persidangan.

Ia berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara objektif sehingga menghasilkan putusan yang benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Terkait kemungkinan anak dimintai pendapat mengenai pilihan tinggal bersama ayah atau ibu, kuasa hukum Ruben berpandangan bahwa anak yang masih di bawah umur belum dapat dijadikan penentu utama dalam perkara hak asuh.

Menurutnya, kondisi psikologis anak bisa dipengaruhi banyak faktor selama berada dalam pengasuhan salah satu orang tua dalam waktu yang cukup lama. Karena itu, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang perdana gugatan hak asuh anak Ruben Onsu dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda awal persidangan akan diawali dengan pemeriksaan legalitas kuasa hukum masing-masing pihak sebelum memasuki tahap mediasi.

Baca Juga: Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah Memanas, Gugatan Hak Asuh Anak hingga Laporan Polisi Jadi Sorotan

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
#gugatan hak asuh anak #mediasi persidangan #sarwendah #ruben onsu #pengadilan negeri jakarta selatan