Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tabel Gaji PNS 2027 Masih Jadi Acuan? Pemerintah Belum Terbitkan Aturan Baru, Ini Fakta Terbarunya

Gita Dwi Nuraini • Jumat, 3 Juli 2026 | 20:15 WIB
Tabel gaji PNS 2027 hingga kini belum berubah. Pemerintah belum menerbitkan regulasi baru sehingga gaji ASN masih mengacu pada aturan yang berlaku.(Gemini AI)
Tabel gaji PNS 2027 hingga kini belum berubah. Pemerintah belum menerbitkan regulasi baru sehingga gaji ASN masih mengacu pada aturan yang berlaku.(Gemini AI)

JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COMTabel gaji PNS 2027 masih menjadi perhatian para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan regulasi baru yang mengatur perubahan tabel gaji maupun besaran kenaikan gaji ASN untuk tahun 2027.

Ramainya pembahasan mengenai tabel gaji PNS 2027 dipicu oleh berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana kenaikan gaji ASN. Namun, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi sehingga besaran gaji pokok masih mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Artinya, tabel gaji PNS 2027 untuk sementara masih menggunakan struktur gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sambil menunggu keputusan pemerintah dalam pembahasan APBN 2027.

Baca Juga: Cara Dapat Beasiswa ke Belanda Meski Tanpa Prestasi, Alumni ITB Bongkar 4 Strategi Jitu

Belum Ada Regulasi Baru Terkait Tabel Gaji PNS 2027

Sesuai ketentuan yang masih berlaku, besaran gaji pokok ASN ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Setiap ASN menerima nominal berbeda sesuai jenjang kepangkatan serta masa pengabdiannya.

Meski sebelumnya muncul wacana penyesuaian kesejahteraan ASN melalui sejumlah dokumen perencanaan pemerintah, hingga kini belum ada Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden baru yang mengubah tabel gaji pokok ASN.

Dengan demikian, pemerintah belum menetapkan adanya perubahan nominal gaji pokok maupun tabel gaji terbaru untuk PNS pada 2027.

Baca Juga: Jadwal KIP Kuliah Jalur Mandiri Resmi Dibuka, Simak Syarat Lengkap dan Cara Cek Pendaftarannya

Tabel Gaji yang Berlaku Masih Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024

Selama belum diterbitkan regulasi baru, pembayaran gaji ASN tetap menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini.

Kisaran gaji pokok yang masih menjadi acuan meliputi:

Besaran tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, maupun tunjangan kinerja sesuai instansi masing-masing.

Baca Juga: Cara Cek KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri, Ini Jadwal Resmi, Syarat Penerima, dan Batas Akhir Pendaftaran

Wacana Kenaikan Gaji Belum Direalisasikan

Pemerintah sebelumnya sempat memasukkan peningkatan kesejahteraan ASN dalam arah kebijakan pembangunan nasional. Namun hingga saat ini kebijakan tersebut belum diikuti dengan aturan pelaksana mengenai kenaikan gaji.

Karena itu, berbagai informasi yang menyebut telah terbit tabel gaji PNS terbaru atau adanya kenaikan gaji pada 2027 belum dapat dipastikan kebenarannya.

ASN masih harus menunggu keputusan resmi pemerintah yang biasanya diumumkan bersamaan dengan pembahasan APBN dan diterbitkan melalui regulasi baru.

ASN Diminta Menunggu Pengumuman Resmi Pemerintah

Apabila pemerintah nantinya menetapkan kebijakan kenaikan gaji ASN, maka perubahan tersebut akan diikuti dengan penerbitan tabel gaji PNS 2027 yang baru untuk seluruh golongan.

Sebelum aturan tersebut diterbitkan, pembayaran gaji ASN tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, ASN diimbau tidak mudah mempercayai informasi mengenai tabel gaji baru maupun besaran kenaikan gaji yang belum disertai dasar hukum resmi dari pemerintah.

Editor : Gita Dwi Nuraini
#gaji PNS 2027 #tabel gaji PNS 2027 #kenaikan gaji pns #PP Nomor 5 Tahun 2024 #asn