TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – TPG THR 100 persen Juli 2026 masih menjadi perhatian ribuan guru ASN di berbagai daerah. Hingga memasuki awal Juli 2026, belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai jadwal pencairan sisa tunjangan profesi guru (TPG) yang masuk dalam komponen tunjangan hari raya (THR).
Minimnya informasi membuat banyak guru mempertanyakan kepastian pencairan TPG THR 100 persen Juli 2026. Di sisi lain, sebagian guru mulai menerima pencairan TPG reguler bulan Juni sehingga muncul harapan proses pembayaran hak lainnya juga segera direalisasikan.
Perkembangan TPG THR 100 persen Juli 2026 juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang mengatur tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.
Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan Juli 2026 Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Resmi PT Taspen yang Wajib Diketahui
TPG Reguler Juni Mulai Dicairkan
Berdasarkan pantauan di berbagai daerah, pencairan TPG reguler bulan Juni 2026 mulai dilakukan secara bertahap.
Sejumlah guru melaporkan dana telah masuk ke rekening mereka, terutama bagi penerima yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)-nya telah terbit lebih awal.
Sebaliknya, masih ada guru yang belum menerima pencairan karena SKTP baru diterbitkan setelah pertengahan Juni.
Mengacu pada pola pembayaran sebelumnya, guru dengan SKTP yang terbit belakangan diperkirakan akan masuk dalam gelombang pencairan berikutnya.
Baca Juga: PT Taspen Buka Suara soal Rapel Gaji Pensiunan Juli 2026, Ternyata Begini Fakta Resminya
KMK Nomor 372 Tahun 2025 Jadi Acuan
Dalam pembahasan mengenai TPG THR, perhatian juga tertuju pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang tambahan Dana Alokasi Umum untuk pembayaran TPG THR dan gaji ke-13.
Pada diktum ketujuh disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan sekaligus merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada guru aparatur sipil negara daerah sesuai ketentuan.
Selanjutnya, diktum kedelapan mengatur bahwa apabila pemerintah daerah belum mampu merealisasikan pembayaran secara penuh pada tahun anggaran 2025, maka sisa pembayaran wajib dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Ketentuan tersebut menjadi dasar munculnya harapan guru agar sisa pembayaran TPG THR dapat diselesaikan pada tahun 2026.
Baca Juga: Heboh! Padepokan Reco Sewu Tulungagung, Arca Dua Rapala Emas dan Makam Bos Rokok Jadi Sorotan
Batas Pelaporan Hingga 30 Juni 2026
Poin lain yang menjadi perhatian terdapat pada diktum kesembilan.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.
Batas waktu pelaporan itu dinilai menjadi salah satu indikator bahwa secara administrasi proses pembayaran seharusnya telah diselesaikan sebelum tenggat waktu tersebut.
Namun demikian, hingga awal Juli 2026 masih belum terdapat pengumuman resmi dari pemerintah pusat mengenai perkembangan pencairan TPG THR di seluruh daerah.
Guru Masih Menunggu Kepastian
Hingga kini, banyak guru masih menunggu kejelasan mengenai realisasi pembayaran TPG THR 100 persen.
Perbedaan waktu pencairan di setiap daerah diperkirakan dipengaruhi oleh proses administrasi masing-masing pemerintah daerah, termasuk verifikasi data penerima dan mekanisme penyaluran anggaran.
Karena itu, pencairan belum tentu berlangsung secara bersamaan di seluruh Indonesia.
Guru diimbau terus memantau informasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Keuangan, maupun pemerintah daerah masing-masing untuk memperoleh kepastian mengenai proses penyaluran TPG THR 100 persen.
Sementara itu, pencairan TPG reguler tetap berjalan sesuai mekanisme bulanan yang telah diterapkan sepanjang tahun 2026, sehingga guru yang belum menerima pembayaran periode Juni diharapkan terus memantau perkembangan status SKTP dan proses transfer dana ke rekening masing-masing.
Editor : Gita Dwi Nuraini