Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

TPP Gaji 13 Mulai Cair di Sejumlah Daerah, Bagaimana Nasib TPG 13 dan THR 100 Persen Guru Tahun 2026?

Gita Dwi Nuraini • Sabtu, 4 Juli 2026 | 17:55 WIB
TPG 13 2026 masih dinantikan guru. Simak kabar TPP gaji ke-13 yang mulai cair, aturan PP Nomor 9 Tahun 2026, dan perkembangan terbaru.(Gemini AI)
TPG 13 2026 masih dinantikan guru. Simak kabar TPP gaji ke-13 yang mulai cair, aturan PP Nomor 9 Tahun 2026, dan perkembangan terbaru.(Gemini AI)

 

TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Kabar mengenai TPG 13 2026 kembali menjadi perhatian para guru setelah sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di beberapa daerah dilaporkan mulai menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) gaji ke-13. Salah satu daerah yang disebut telah merealisasikan pembayaran adalah Provinsi Riau.

Munculnya kabar pencairan TPP gaji ke-13 tersebut membuat banyak guru mempertanyakan apakah TPG 13 2026 atau tambahan tunjangan profesi guru (TPG) 100 persen juga akan segera direalisasikan oleh pemerintah.

Hingga awal Juli 2026, informasi resmi mengenai TPG 13 2026 maupun tambahan TPG untuk komponen THR masih belum diumumkan pemerintah pusat. Guru pun masih menunggu kepastian lanjutan sebagaimana kebijakan yang pernah diterapkan pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: PT Taspen Buka Suara soal Rapel Gaji Pensiunan Juli 2026, Begini Fakta Resminya

TPP Gaji Ke-13 Mulai Direalisasikan

Informasi yang beredar di kalangan guru menunjukkan bahwa sejumlah ASN di Provinsi Riau mulai menerima pembayaran TPP gaji ke-13.

Kabar tersebut juga diperkuat dengan pemberitaan mengenai proses pencairan tambahan penghasilan pegawai di sejumlah pemerintah daerah di wilayah Riau yang dilakukan menjelang akhir Juni 2026.

Namun, pembayaran TPP tersebut tidak berlaku di seluruh daerah karena sangat bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan Juli 2026 Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Resmi PT Taspen yang Wajib DiketahuiBaca Juga: Rapel Gaji Pensiunan Juli 2026 Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Resmi PT Taspen yang Wajib Diketahui

Diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026

Pemberian TPP sebagai bagian dari gaji ke-13 sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa bagi PNS dan PPPK yang gajinya bersumber dari APBD, komponen gaji ke-13 dapat mencakup tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal daerah.

Besaran tambahan penghasilan yang diberikan paling banyak setara dengan TPP yang diterima dalam satu bulan.

Karena itu, pemerintah daerah yang memiliki kemampuan anggaran dapat mengalokasikan pembayaran TPP gaji ke-13 kepada ASN, termasuk guru.

Baca Juga: PT Taspen Buka Suara soal Rapel Gaji Pensiunan Juli 2026, Ternyata Begini Fakta Resminya

Bagaimana dengan Guru yang Tidak Menerima TPP?

Bagi guru ASN di daerah yang tidak memiliki kebijakan pemberian TPP, pemerintah juga mengatur ketentuan tersendiri.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa guru yang gajinya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan tambahan berupa tunjangan profesi guru (TPG) paling banyak sebesar satu bulan, dengan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.

Sementara itu, bagi guru yang gajinya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah juga membuka ruang pemberian tambahan tunjangan profesi sebagai bagian dari komponen THR maupun gaji ke-13.

Ketentuan inilah yang menjadi dasar kebijakan tambahan TPG pada tahun 2025, ketika sebagian guru menerima tambahan tunjangan profesi untuk komponen THR dan gaji ke-13.

Guru Masih Menunggu Kepastian TPG 13 Tahun 2026

Meski dasar regulasi telah tersedia, hingga kini belum terdapat pengumuman resmi mengenai realisasi tambahan TPG pada tahun 2026.

Penelusuran terhadap berbagai informasi dari kementerian menunjukkan belum adanya surat edaran maupun petunjuk teknis mengenai pencairan tambahan TPG 100 persen bagi guru bersertifikasi.

Akibatnya, para guru masih menunggu keputusan pemerintah terkait kelanjutan kebijakan tersebut.

DPR Soroti Mekanisme Penyaluran

Dalam rapat bersama pemerintah, anggota Komisi X DPR RI juga menyoroti mekanisme penyaluran dana tambahan TPG yang dinilai masih memiliki sejumlah kendala.

DPR mengungkapkan adanya laporan bahwa beberapa daerah gagal menerima alokasi dana akibat persoalan administrasi.

Selain itu, terdapat pula kasus di mana dana yang telah ditransfer ke pemerintah daerah belum seluruhnya disalurkan kepada guru yang berhak menerima.

Karena itu, DPR mendorong agar mekanisme penyaluran dana tambahan TPG ke depan dapat dilakukan lebih efektif, termasuk mempertimbangkan penyaluran langsung kepada guru sebagaimana sistem pembayaran tunjangan profesi reguler.

Sementara menunggu kepastian dari pemerintah pusat, guru diimbau terus memantau informasi resmi terkait perkembangan TPG 13 2026 dan tambahan TPG 100 persen agar memperoleh informasi yang akurat mengenai jadwal maupun mekanisme pencairannya.

Editor : Gita Dwi Nuraini
#TPG 13 2026 #TPP Gaji 13 #Guru ASN #PP Nomor 9 Tahun 2026 #Tunjangan Profesi Guru