Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

TPG THR 100 Persen 2026 Belum Bergerak, Guru ASN Diminta Bersabar, Ini Tahapan Resmi Pencairannya

Muhamad Ahsanul Wildan • Sabtu, 4 Juli 2026 | 17:15 WIB
TPG THR 100 persen 2026 belum menunjukkan perkembangan. Guru ASN masih menunggu permintaan data dari pemerintah pusat. (Ilustrasi Gemini AI)
TPG THR 100 persen 2026 belum menunjukkan perkembangan. Guru ASN masih menunggu permintaan data dari pemerintah pusat. (Ilustrasi Gemini AI)

TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COMTPG THR 100 persen masih menjadi perhatian besar para guru ASN di berbagai daerah. Hingga awal Juni 2026, pemerintah pusat disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan terkait proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG) yang masuk dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR).

Informasi tersebut muncul setelah dilakukan penelusuran terhadap perkembangan administrasi yang biasanya menjadi tahapan awal sebelum dana ditransfer ke pemerintah daerah. Sampai saat ini, belum ditemukan adanya surat resmi permintaan data dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagaimana mekanisme yang dilakukan pada tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut membuat banyak guru ASN mempertanyakan kapan TPG THR 100 persen mulai diproses. Padahal, pada 2025 lalu tahapan administrasi sudah dimulai sejak awal Mei melalui permintaan data jumlah penerima dan kebutuhan anggaran dari setiap daerah.

Baca Juga: PT Taspen Buka Suara soal Rapel Gaji Pensiunan Juli 2026, Begini Fakta Resminya

Mekanisme Pencairan Masih Menunggu Tahapan Administrasi

Berdasarkan pola tahun sebelumnya, proses pencairan TPG THR tidak dilakukan secara otomatis. Pemerintah pusat terlebih dahulu meminta data kepada pemerintah daerah mengenai jumlah guru penerima serta besaran anggaran yang dibutuhkan.

Setelah data diterima, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan akan menetapkan besaran dana transfer ke masing-masing daerah. Bahkan setelah proses tersebut selesai, masih dilakukan verifikasi ulang terhadap data penerima sebelum anggaran benar-benar disalurkan.

Karena itu, belum adanya permintaan data hingga awal Juni 2026 menjadi indikator bahwa proses administrasi belum memasuki tahap pencairan.

PMK Tahun 2026 Berbeda dengan Tahun Sebelumnya

Perubahan juga terlihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 mengenai petunjuk teknis pembayaran THR.

Apabila pada aturan tahun 2025 komponen tambahan TPG dijelaskan secara langsung dalam PMK, maka pada regulasi terbaru rincian teknis pelaksanaannya dijelaskan melalui nota dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa yang Berhak Menerima TPG THR?

Masih mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku, terdapat dua syarat utama bagi penerima TPG THR.

Pertama, penerima merupakan guru ASN yang telah memiliki hak atas tunjangan profesi guru. Hal ini karena TPG menjadi bagian dari komponen THR yang memang diperuntukkan bagi aparatur sipil negara.

Kedua, guru tersebut tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.

Ketentuan ini dinilai hampir sama dengan kebijakan pada 2025. Guru yang bertugas di daerah dengan sistem TPP atau Tukin umumnya tidak memperoleh tambahan TPG dalam komponen THR.

Kendala Penyaluran Masih Menjadi Sorotan

Selain proses administrasi, persoalan penyaluran dana juga kembali menjadi perhatian.

Dalam pembahasan bersama pemerintah disebutkan bahwa masih ditemukan daerah yang gagal memperoleh alokasi dana akibat keterlambatan administrasi. Bahkan terdapat laporan dana yang telah masuk ke pemerintah daerah tetapi belum disalurkan kepada guru penerima.

Persoalan tersebut menjadi salah satu evaluasi agar mekanisme penyaluran tahun 2026 dapat berlangsung lebih cepat, sederhana, dan tepat sasaran.

Guru berharap proses birokrasi tidak lagi berbelit sehingga dana dapat langsung diterima setelah pemerintah pusat menyelesaikan tahapan transfer anggaran.

Hingga kini belum ada surat edaran maupun informasi resmi terbaru yang memastikan kapan permintaan data akan dikirim kepada pemerintah daerah. Karena itu, guru ASN diminta tetap menunggu perkembangan dari pemerintah pusat sembari memantau informasi resmi mengenai realisasi TPG THR 100 persen tahun 2026.

Baca Juga: PT Taspen Buka Suara soal Rapel Gaji Pensiunan Juli 2026, Begini Fakta Resminya

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
#Guru ASN #TPG THR 100 persen #THR guru #PMK Nomor 13 tahun 2026 #Tunjangan Profesi Guru