Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kapan TPG THR 100 Persen Cair ? Ini Penjelasan Syarat Penerima dan Kendala yang Terungkap

Muhamad Ahsanul Wildan • Sabtu, 4 Juli 2026 | 17:20 WIB
Kapan TPG THR 100 persen cair? Simak syarat penerima, aturan terbaru PMK 2026, dan kendala pencairan yang masih menjadi perhatian. (Ilustrasi Gemini AI)
Kapan TPG THR 100 persen cair? Simak syarat penerima, aturan terbaru PMK 2026, dan kendala pencairan yang masih menjadi perhatian. (Ilustrasi Gemini AI)

TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COMTPG THR 100 persen kembali menjadi topik yang ramai dibahas di kalangan guru ASN. Meski pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru mengenai pembayaran THR tahun 2026, hingga awal Juni belum terlihat tanda-tanda dimulainya proses administrasi pencairan tunjangan profesi guru tersebut.

Banyak guru berharap pencairan tahun ini dapat berlangsung lebih cepat dibanding tahun sebelumnya. Namun, berdasarkan pemantauan terhadap perkembangan dari pemerintah pusat, proses awal berupa permintaan data kepada pemerintah daerah masih belum dilakukan.

Padahal, tahapan tersebut merupakan syarat penting sebelum pemerintah menghitung kebutuhan anggaran dan menyalurkan dana TPG THR 100 persen ke masing-masing daerah.

Baca Juga: PT Taspen Buka Suara soal Rapel Gaji Pensiunan Juli 2026, Begini Fakta Resminya

Permintaan Data Jadi Penentu Awal Pencairan

Mengacu pada pengalaman tahun 2025, Kementerian Dalam Negeri lebih dulu mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk meminta data jumlah guru penerima TPG serta kebutuhan anggaran.

Data tersebut kemudian digunakan sebagai dasar oleh Kementerian Keuangan dalam menentukan besaran dana transfer ke setiap daerah.

Setelah dana dialokasikan, pemerintah pusat masih melakukan proses verifikasi ulang sebelum pencairan benar-benar dilakukan kepada guru penerima.

Karena hingga awal Juni 2026 tahapan pertama tersebut belum berjalan, pencairan TPG THR diperkirakan masih membutuhkan proses lanjutan.

PMK Baru Ubah Skema Penjelasan Teknis

Pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 13 Tahun 2026 sebagai pedoman pembayaran THR.

Berbeda dengan regulasi tahun sebelumnya, aturan kali ini hanya memuat ketentuan umum. Adapun rincian teknis mengenai komponen pembayaran guru dan dosen dijelaskan melalui nota dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Dalam petunjuk tersebut dijelaskan bahwa THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Namun terdapat ketentuan khusus bagi guru yang tidak memperoleh tunjangan kinerja.

Dua Syarat Guru Berhak Menerima TPG THR

Pemerintah menetapkan dua kriteria utama penerima TPG THR.

Pertama, penerima merupakan guru ASN yang telah menerima tunjangan profesi guru.

Kedua, guru tersebut tidak menerima tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai dari pemerintah daerah.

Artinya, guru di daerah yang telah memperoleh Tukin atau TPP kemungkinan tidak memperoleh tambahan TPG dalam komponen THR sebagaimana ketentuan yang juga berlaku pada tahun sebelumnya.

Masalah Daerah Masih Jadi Evaluasi

Selain menunggu proses administrasi dari pemerintah pusat, evaluasi juga diarahkan kepada pemerintah daerah.

Dalam pembahasan disebutkan terdapat daerah yang gagal memperoleh dana karena administrasi tidak lengkap atau terlambat dikirim. Bahkan ditemukan kasus dana yang sudah diterima pemerintah daerah tetapi belum disalurkan kepada guru.

Kondisi tersebut memunculkan harapan agar mekanisme pencairan tahun 2026 dibuat lebih sederhana sehingga tidak ada lagi keterlambatan akibat proses birokrasi.

Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal permintaan data maupun kepastian pencairan. Guru ASN diimbau mengikuti informasi resmi pemerintah dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum memiliki dasar hukum. Dengan demikian, proses pencairan TPG THR 100 persen dapat dipantau berdasarkan perkembangan resmi dari pemerintah pusat.

Baca Juga: PT Taspen Buka Suara soal Rapel Gaji Pensiunan Juli 2026, Begini Fakta Resminya

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
#Guru ASN #TPG THR 100 persen #THR 2026 #PMK 13 Tahun 2026 #Tunjangan Profesi Guru