Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

TPG THR 100 Persen 2026 Dikabarkan Belum Bergerak, Guru ASN Diminta Bersabar, Ini Tahapan Resmi Pencairannya

Muhamad Ahsanul Wildan • Sabtu, 4 Juli 2026 | 17:25 WIB

TPG THR 100 persen 2026 belum menunjukkan perkembangan. Guru ASN diminta menunggu tahapan resmi pencairan dari pemerintah pusat. (Ilustrasi Gemini AI)

TPG THR 100 persen 2026 belum menunjukkan perkembangan. Guru ASN diminta menunggu tahapan resmi pencairan dari pemerintah pusat. (Ilustrasi Gemini AI)

TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Kabar mengenai TPG THR 100 persen 2026 hingga kini masih menjadi perhatian ribuan guru ASN di berbagai daerah. Pasalnya, memasuki awal Juni, belum terlihat adanya perkembangan signifikan dari pemerintah pusat terkait proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG) yang menjadi bagian dari komponen Tunjangan Hari Raya (THR).

Berdasarkan penelusuran terhadap informasi terbaru, tahapan awal pencairan TPG THR 100 persen 2026 ternyata belum dimulai. Pemerintah pusat disebut masih belum mengirimkan surat permintaan data kepada pemerintah daerah, padahal tahapan tersebut menjadi syarat utama sebelum anggaran dapat ditransfer ke masing-masing daerah.

Kondisi ini membuat banyak guru mempertanyakan kapan TPG THR 100 persen 2026 akan mulai diproses. Jika mengacu pada mekanisme tahun sebelumnya, pencairan memang tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui sejumlah tahapan administrasi yang melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Keuangan.

Baca Juga: TPG THR 100 Persen 2026 Belum Bergerak, Guru ASN Diminta Bersabar, Ini Tahapan Resmi Pencairannya

Tahapan Pencairan TPG THR Tidak Langsung ke Rekening Guru

Mekanisme pencairan TPG THR dimulai dengan permintaan data dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Data yang diminta meliputi jumlah guru penerima, besaran anggaran yang dibutuhkan, hingga berbagai informasi pendukung lainnya.

Selanjutnya, pemerintah daerah mengirimkan data tersebut kepada pemerintah pusat untuk diverifikasi. Setelah proses verifikasi selesai, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan akan menetapkan besaran dana yang ditransfer ke masing-masing daerah.

Baru setelah dana masuk ke kas daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyalurkan dana tersebut kepada guru yang memenuhi syarat sebagai penerima.

Jika melihat pengalaman tahun 2025, surat permintaan data dari pemerintah pusat baru diterbitkan pada 2 Mei. Hingga awal Juni 2026, dokumen serupa masih belum ditemukan sehingga proses pencairan diperkirakan belum memasuki tahap awal.

PMK Nomor 13 Tahun 2026 Membawa Perbedaan

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 telah mengatur petunjuk teknis pembayaran THR. Namun berbeda dengan regulasi tahun sebelumnya, aturan terbaru tidak secara rinci menyebut komponen tambahan TPG THR dalam batang tubuh peraturan.

Rincian teknis pembayaran justru dijelaskan melalui nota dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mengatur pelaksanaan pembayaran bagi guru dan dosen.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa komponen THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Guru ASN yang Berhak Menerima TPG THR

Tidak semua guru otomatis memperoleh tambahan TPG dalam pembayaran THR.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi.

Pertama, penerima merupakan guru ASN yang memiliki sertifikat pendidik sehingga berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru.

Kedua, guru tersebut tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.

Ketentuan ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan mekanisme yang diterapkan pada tahun 2025. Guru di daerah yang telah memperoleh Tukin atau TPP tidak lagi menerima tambahan TPG dalam komponen THR.

Hal inilah yang sebelumnya sempat menimbulkan kebingungan di sejumlah daerah karena banyak guru mengira seluruh penerima sertifikasi otomatis memperoleh tambahan TPG THR.

Masalah Administrasi Masih Jadi Kendala

Selain proses verifikasi yang cukup panjang, persoalan administrasi juga masih menjadi hambatan dalam pencairan dana TPG THR.

Dalam sejumlah pembahasan di tingkat pemerintah disebutkan masih ada daerah yang terlambat mengirimkan dokumen sehingga dana tidak dapat dicairkan tepat waktu.

Bahkan terdapat laporan bahwa dana yang telah diterima pemerintah daerah belum seluruhnya disalurkan kepada guru penerima akibat kendala administrasi maupun proses birokrasi di daerah.

Karena itu, berbagai pihak berharap mekanisme pencairan tahun 2026 dapat dibuat lebih sederhana sehingga dana bisa langsung diterima guru tanpa melalui proses yang terlalu panjang.

Sampai saat ini pemerintah pusat juga masih menelusuri perkembangan terbaru terkait proses administrasi pencairan. Guru ASN diimbau tetap menunggu informasi resmi dari pemerintah mengenai jadwal permintaan data kepada daerah, karena tahapan tersebut menjadi penanda awal dimulainya proses pencairan TPG THR 100 persen 2026.

Baca Juga: TPG THR 100 Persen 2026 Belum Bergerak, Guru ASN Diminta Bersabar, Ini Tahapan Resmi Pencairannya

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
#TPG THR 100 persen 2026 #TPG Guru ASN #PMK Nomor 13 tahun 2026 #THR guru ASN #Tunjangan Profesi Guru