TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Pemerintah resmi menjadwalkan pencairan PKH BPNT tahap 3 Juli 2026 yang akan digulirkan bersamaan dengan bantuan pangan beras untuk lebih dari 33 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Penyaluran ini menjadi salah satu program bantuan sosial terbesar pada semester kedua tahun 2026.
Memasuki bulan Juli 2026, pemerintah mulai mengaktifkan skema penyaluran bansos triwulan ketiga yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan pangan cadangan beras pemerintah. Seluruh program ini dipastikan berjalan secara bertahap hingga September 2026 dengan sistem verifikasi data yang ketat melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
Penyaluran PKH BPNT Tahap 3 Juli 2026 Dimulai Bertahap
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan PKH BPNT tahap 3 Juli 2026 tidak dilakukan serentak, melainkan bertahap mulai minggu kedua Juli hingga akhir September 2026. Mekanisme ini dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima serta menghindari duplikasi data antar keluarga penerima manfaat.
Penyaluran dilakukan melalui dua jalur utama, yakni Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, serta PT Pos Indonesia untuk wilayah 3T, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Pemerintah juga masih melakukan rekonsiliasi data dengan Dukcapil untuk memastikan seluruh penerima benar-benar memenuhi syarat.
Dalam skema BPNT tahap 3, setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Jika dicairkan sekaligus untuk tiga bulan, total dana yang diterima mencapai Rp600.000. Sementara itu, untuk penyaluran melalui PT Pos Indonesia, bantuan diberikan dalam bentuk rapelan dengan nominal yang sama.
Baca Juga: Bansos Tahap 3 Juli 2026 Mulai Cair, Cek Status Penerima PKH dan BPNT Sebelum Terlambat
Rincian PKH Tahap 3 dan Bantuan Pangan Beras
Selain BPNT, Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 3 juga kembali disalurkan dengan nominal yang bervariasi sesuai kategori penerima. Komponen kesehatan seperti ibu hamil dan balita masing-masing menerima Rp750.000 per tahap. Sementara komponen pendidikan mencakup siswa SD sebesar Rp225.000, SMP Rp375.000, dan SMA atau SMK Rp500.000 per tahap.
Untuk komponen kesejahteraan sosial, lansia dan penyandang disabilitas menerima Rp600.000 per tahap. Pemerintah menetapkan maksimal empat komponen dalam satu keluarga penerima manfaat untuk perhitungan bantuan PKH.
Selain bantuan tunai, program bantuan pangan beras juga kembali dilanjutkan pada Juli 2026. Bantuan ini menyasar 33,2 juta KPM dengan distribusi beras sebanyak 10 kilogram per bulan selama tiga bulan berturut-turut. Total kebutuhan beras nasional dalam program ini mencapai sekitar 1 juta ton.
Strategi Pemerintah Menjaga Daya Beli Masyarakat
Program PKH BPNT tahap 3 Juli 2026 dan bantuan pangan beras merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga pangan. Selain itu, program ini juga bertujuan menstabilkan pasokan pangan nasional dan memperkuat ketahanan sosial ekonomi masyarakat miskin dan rentan miskin.
Pemerintah menilai bahwa intervensi bantuan sosial ini menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi rumah tangga penerima manfaat. Dengan penyaluran yang dilakukan bertahap, pemerintah berharap distribusi bantuan lebih tepat sasaran dan transparan.
Masyarakat diimbau untuk tidak panik apabila pencairan tidak langsung masuk secara bersamaan, karena proses penyaluran dilakukan secara bergelombang di seluruh Indonesia. Status penerima dapat berubah sesuai hasil pemutakhiran data terbaru dari pemerintah.
Dengan dimulainya penyaluran PKH BPNT tahap 3 Juli 2026, jutaan keluarga diharapkan dapat kembali terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar, terutama pangan dan pendidikan anak.
Baca Juga: Bansos Juli 2026 Mulai Cair, Ini Daftar 7 Bantuan yang Disalurkan, Ada hingga Rp1,4 Juta per Bulan
Editor : Cholifatun Nisak