Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

TPG THR 100 Persen 2026 Belum Bergerak, Ini Tahapan Pencairan dan Syarat Guru ASN Penerima

Gita Dwi Nuraini • Minggu, 5 Juli 2026 | 17:35 WIB
TPG THR 100 persen 2026 belum menunjukkan perkembangan. Simak tahapan pencairan, syarat guru ASN penerima, dan kendala penyaluran tahun lalu.(Gemini AI)
TPG THR 100 persen 2026 belum menunjukkan perkembangan. Simak tahapan pencairan, syarat guru ASN penerima, dan kendala penyaluran tahun lalu.(Gemini AI)

 

TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COMTPG THR 100 persen 2026 masih menjadi perhatian para guru ASN di berbagai daerah. Hingga awal Juni 2026, belum terlihat perkembangan signifikan dari pemerintah pusat terkait proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG) yang menjadi komponen tambahan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Informasi mengenai TPG THR 100 persen 2026 terus dinantikan karena pada tahun sebelumnya pemerintah menerapkan mekanisme khusus sebelum anggaran ditransfer ke pemerintah daerah. Berdasarkan pemantauan terhadap perkembangan terbaru, proses awal berupa permintaan data dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah disebut belum dimulai.

Kondisi tersebut membuat banyak guru bertanya-tanya kapan TPG THR 100 persen 2026 mulai diproses. Hingga kini belum ada surat resmi yang meminta pemerintah daerah mengirimkan data jumlah penerima maupun kebutuhan anggaran sebagaimana yang terjadi pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Viral Cara Memunculkan Dana Instan di Aplikasi Dana, Benarkah Bisa Aktif dalam Hitungan Menit?

Tahapan Awal Pencairan Masih Ditunggu

Mengacu pada mekanisme tahun 2025, proses pencairan TPG THR diawali dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah kepada pemerintah daerah.

Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diminta menyampaikan data jumlah guru penerima TPG dan tambahan penghasilan (Tamsil), termasuk besaran anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13.

Setelah data diterima, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) akan menghitung kebutuhan anggaran dan mempublikasikan besaran dana transfer ke masing-masing daerah.

Namun hingga awal Juni 2026, proses permintaan data tersebut belum terpantau dilakukan. Karena itu, belum ada perkembangan resmi mengenai jadwal penyaluran dana ke pemerintah daerah.

Baca Juga: Viral Klaim “Dana Instan di Aplikasi Dana” Bisa Aktif 2 Menit, Benarkah? Ini Faktanya

Berkaca pada Mekanisme Tahun 2025

Sebagai perbandingan, surat permintaan data pada tahun lalu diterbitkan pada 2 Mei 2025. Setelah data dikirim daerah, Kementerian Keuangan masih melakukan proses verifikasi sebelum dana ditransfer.

Guru berharap mekanisme tahun ini dapat berlangsung lebih sederhana sehingga pencairan TPG THR tidak memerlukan waktu yang terlalu lama.

Proses administrasi yang lebih ringkas dinilai akan mempercepat penyaluran dana langsung ke rekening guru yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Viral Cara Munculkan Dana Cicil dan Dana Instan di DANA Tanpa KTP, Ini Faktanya

PMK Nomor 13 Tahun 2026 Jadi Acuan

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 telah menerbitkan petunjuk umum mengenai pembayaran THR.

Berbeda dengan regulasi tahun sebelumnya, ketentuan mengenai komponen TPG tidak dijelaskan secara rinci dalam PMK tersebut. Penjelasan teknis justru dituangkan dalam Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mengatur pelaksanaan pembayaran THR bagi guru dan dosen.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua Syarat Guru Penerima TPG THR

Berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku, terdapat dua syarat utama agar guru dapat memperoleh TPG sebagai komponen tambahan THR.

Pertama, penerima merupakan guru ASN yang telah menerima tunjangan profesi guru (TPG). Hal ini karena TPG THR merupakan bagian dari pembayaran THR yang memang diperuntukkan bagi aparatur sipil negara.

Kedua, guru tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.

Artinya, guru ASN yang telah memperoleh Tukin atau TPP pada umumnya tidak lagi menerima tambahan TPG dalam komponen THR sebagaimana diterapkan pada tahun sebelumnya.

DPR Soroti Kendala Penyaluran di Daerah

Dalam rapat bersama pemerintah, anggota DPR juga menyoroti sejumlah kendala penyaluran TPG THR yang sempat terjadi pada tahun sebelumnya.

Beberapa daerah dilaporkan tidak memperoleh alokasi karena persoalan administrasi yang terlambat disampaikan kepada pemerintah pusat.

Selain itu, terdapat laporan bahwa dana yang telah ditransfer ke pemerintah daerah belum seluruhnya disalurkan kepada guru penerima sehingga memunculkan berbagai keluhan.

Karena itu, DPR meminta pemerintah melakukan evaluasi agar mekanisme penyaluran TPG THR 100 persen pada tahun ini berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan tidak lagi terkendala administrasi. Para guru kini masih menunggu terbitnya surat resmi dari pemerintah pusat sebagai tanda dimulainya proses pencairan TPG THR 2026.

Editor : Gita Dwi Nuraini
#TPG THR 100 persen 2026 #TPG Guru ASN #pencairan THR guru #PMK Nomor 13 tahun 2026 #Tunjangan Profesi Guru