TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – TPG THR 100 persen Juli 2026 masih menjadi tanda tanya bagi banyak guru aparatur sipil negara (ASN) di berbagai daerah. Memasuki awal Juli 2026, belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairan tambahan tunjangan profesi guru (TPG) yang menjadi bagian dari komponen Tunjangan Hari Raya (THR).
Minimnya informasi mengenai TPG THR 100 persen Juli 2026 membuat banyak guru mempertanyakan kelanjutan pembayaran yang hingga kini belum diterima. Di sisi lain, proses pencairan TPG reguler bulan Juni mulai berlangsung di sejumlah daerah secara bertahap.
Perkembangan terbaru TPG THR 100 persen Juli 2026 juga dikaitkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang mengatur tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran TPG, THR, dan gaji ke-13 guru ASN daerah.
Baca Juga: Usulan Gaji Guru Minimal Rp5 Juta Menguat, Komisi X DPR Beberkan Hitungan Anggaran Rp208 Triliun
TPG Reguler Juni Mulai Dicairkan
Berdasarkan laporan dari berbagai daerah, pencairan TPG reguler bulan Juni telah mulai dilakukan secara bertahap.
Sebagian besar guru melaporkan dana masuk ke rekening pada sore hingga menjelang malam. Namun, masih terdapat sejumlah daerah yang belum melakukan pencairan karena proses administrasi belum selesai.
Perbedaan jadwal pencairan diduga dipengaruhi oleh waktu terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Guru yang memperoleh SKTP sebelum 18 Juni umumnya telah menerima pembayaran, sedangkan guru yang SKTP-nya terbit setelah tanggal tersebut diperkirakan akan masuk dalam gelombang pencairan berikutnya.
Baca Juga: Viral Cara Memunculkan Dana Instan di Aplikasi Dana, Benarkah Bisa Aktif dalam Hitungan Menit?
KMK Nomor 372 Tahun 2025 Jadi Dasar Pembayaran
Pembahasan mengenai TPG THR kembali mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 tentang tambahan Dana Alokasi Umum untuk pembayaran TPG, THR, dan gaji ke-13.
Dalam aturan tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi dasar penyaluran tambahan anggaran kepada pemerintah daerah.
Pertama, pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan sekaligus merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada guru ASN daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Viral Klaim “Dana Instan di Aplikasi Dana” Bisa Aktif 2 Menit, Benarkah? Ini Faktanya
Daerah Wajib Menganggarkan Jika Belum Terbayar
Pada ketentuan berikutnya dijelaskan bahwa apabila pemerintah daerah belum dapat merealisasikan pembayaran secara penuh pada tahun anggaran sebelumnya, maka sisa pembayaran wajib dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban menyelesaikan pembayaran komponen THR yang belum terealisasi.
Karena itu, sejumlah guru masih berharap TPG THR 100 persen dapat dibayarkan setelah proses administrasi selesai.
Batas Pelaporan Berakhir 30 Juni
Dalam KMK Nomor 372 Tahun 2025 juga disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.
Batas waktu tersebut menjadi salah satu acuan administrasi dalam penyelesaian proses pembayaran kepada guru ASN.
Meski demikian, ketentuan pelaporan tersebut tidak otomatis berarti seluruh guru telah menerima dana pada tanggal yang sama karena setiap daerah masih harus menyelesaikan proses penyaluran sesuai mekanisme masing-masing.
Guru Masih Menunggu Kepastian Resmi
Hingga memasuki Juli 2026, belum terdapat pengumuman resmi dari pemerintah pusat mengenai jadwal pencairan TPG THR 100 persen.
Guru diimbau tetap menunggu informasi resmi dari kementerian maupun pemerintah daerah agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sementara itu, proses pencairan TPG reguler masih terus berlangsung di sejumlah daerah. Guru yang belum menerima pembayaran disarankan memantau status SKTP dan perkembangan penyaluran melalui dinas pendidikan maupun kanal informasi resmi pemerintah.
Editor : Gita Dwi Nuraini