Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

TPG THR 100 Persen Juli 2026 Belum Bergerak, Ini Tahapan Pencairan dan Syarat Guru ASN Penerima

Gita Dwi Nuraini • Minggu, 5 Juli 2026 | 17:55 WIB
TPG THR 100 persen Juli 2026 belum menunjukkan perkembangan. Simak tahapan pencairan, syarat guru ASN penerima, dan aturan terbaru PMK Nomor 13 Tahun 2026.(Gemini AI)
TPG THR 100 persen Juli 2026 belum menunjukkan perkembangan. Simak tahapan pencairan, syarat guru ASN penerima, dan aturan terbaru PMK Nomor 13 Tahun 2026.(Gemini AI)

 

TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COMTPG THR 100 persen Juli 2026 masih menjadi perhatian ribuan guru aparatur sipil negara (ASN) di berbagai daerah. Hingga 3 Juli 2026, belum ada perkembangan signifikan dari pemerintah pusat terkait proses pencairan tambahan tunjangan profesi guru (TPG) yang menjadi bagian dari komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Minimnya informasi resmi mengenai TPG THR 100 persen Juli 2026 membuat banyak guru terus menantikan kepastian jadwal pencairan. Berdasarkan pemantauan terbaru, pemerintah pusat juga belum menerbitkan surat permintaan data kepada pemerintah daerah sebagai tahapan awal penyaluran anggaran.

Perkembangan TPG THR 100 persen Juli 2026 menunjukkan bahwa proses administrasi masih berada pada tahap awal. Karena itu, pencairan belum dapat dilakukan sebelum seluruh mekanisme antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah selesai dilaksanakan.

Baca Juga: TPG THR 100 Persen 2026 Belum Bergerak, Ini Tahapan Pencairan dan Syarat Guru ASN Penerima

Proses Pencairan Harus Melalui Beberapa Tahapan

Pencairan TPG THR tidak langsung ditransfer ke rekening guru, melainkan melalui sejumlah tahapan administrasi.

Tahap pertama diawali dengan permintaan data dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Melalui Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah diminta menyampaikan jumlah guru penerima beserta estimasi kebutuhan anggaran.

Selanjutnya, data tersebut diverifikasi oleh Kementerian Keuangan sebelum besaran transfer anggaran dipublikasikan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Hingga 3 Juli 2026, belum ditemukan surat edaran maupun instruksi resmi mengenai dimulainya proses permintaan data tersebut.

Baca Juga: Usulan Gaji Guru Minimal Rp5 Juta Menguat, Komisi X DPR Beberkan Hitungan Anggaran Rp208 Triliun

Berkaca pada Mekanisme Tahun Lalu

Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 surat permintaan data kepada pemerintah daerah diterbitkan sekitar bulan Mei.

Setelah data diterima, pemerintah pusat masih melakukan proses verifikasi sebelum anggaran ditransfer ke masing-masing daerah.

Tahapan tersebut menjadi dasar penyaluran tambahan dana untuk pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN.

Baca Juga: TPG THR 100 Persen 2026 Belum Bergerak, Ini Tahapan Pencairan dan Syarat Guru ASN Penerima

PMK Nomor 13 Tahun 2026 Jadi Acuan

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 telah mengatur petunjuk teknis pembayaran THR.

Berbeda dengan regulasi sebelumnya, aturan tahun ini memuat ketentuan secara umum, sedangkan rincian teknis bagi guru dan dosen dijelaskan lebih lanjut melalui Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Viral Klaim “Dana Instan di Aplikasi Dana” Bisa Aktif 2 Menit, Benarkah? Ini Faktanya

Dua Syarat Guru Penerima Tambahan TPG

Berdasarkan petunjuk teknis, terdapat dua syarat utama bagi guru yang berhak menerima tambahan TPG sebagai komponen THR.

Pertama, penerima harus berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) sekaligus telah menerima tunjangan profesi guru.

Kedua, guru tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.

Dengan demikian, guru ASN yang daerahnya telah memberikan Tukin atau TPP pada umumnya tidak memperoleh tambahan TPG dalam komponen THR.

DPR Soroti Penyaluran Dana ke Daerah

Dalam pembahasan bersama pemerintah, anggota DPR juga menyoroti adanya laporan mengenai tambahan dana yang telah dialokasikan untuk guru, namun belum seluruhnya tersalurkan kepada penerima di sejumlah daerah.

Selain itu, DPR juga menyinggung persoalan kemampuan keuangan pemerintah daerah yang dinilai berpotensi memengaruhi pelaksanaan berbagai program, termasuk pembayaran hak-hak tenaga pendidik.

Karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan seluruh dana yang telah dialokasikan benar-benar disalurkan kepada guru sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, para guru masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat mengenai dimulainya tahapan administrasi pencairan TPG THR 100 persen. Hingga saat ini, belum terdapat jadwal resmi mengenai kapan tambahan tunjangan tersebut akan mulai disalurkan.

Editor : Gita Dwi Nuraini
#gaji ke-13 guru #TPG THR 100 Persen Juli 2026 #Guru ASN #PMK Nomor 13 tahun 2026 #Tunjangan Profesi Guru