TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Memasuki awal tahun 2025, aparatur sipil negara (ASN) diingatkan kembali untuk memahami aturan mengenai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini menjadi pedoman utama dalam mengatur kewajiban, larangan, hingga pemberian hukuman disiplin bagi setiap PNS yang melakukan pelanggaran.
Melalui pemaparan dalam sebuah video edukasi, dijelaskan bahwa memahami PP Nomor 94 Tahun 2021 menjadi langkah penting bagi seluruh ASN agar mampu menjalankan tugas secara profesional sekaligus menghindari pelanggaran disiplin yang dapat berdampak pada karier maupun citra institusi.
Regulasi tentang PP Nomor 94 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa disiplin PNS tidak hanya berlaku saat berada di lingkungan kantor, tetapi tetap melekat meski pegawai berada di luar jam kerja. Karena itu, setiap ASN dituntut menjaga perilaku dan menaati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: DPR Soroti Gaji Guru Rp5 Juta, Mutu Pendidikan dan Kasus Bullying Juga Jadi Perhatian
Kerangka Dasar Disiplin PNS
Dalam pemaparan tersebut dijelaskan bahwa terdapat tiga konsep utama yang harus dipahami oleh setiap PNS.
Pertama adalah kewajiban, yakni seluruh ketentuan yang wajib dipatuhi oleh setiap pegawai negeri sipil. Kedua adalah larangan, yaitu berbagai tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh PNS dalam kondisi apa pun.
Apabila kewajiban tidak dijalankan atau larangan dilanggar, maka kondisi tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin. Setiap pelanggaran akan berujung pada pemberian hukuman disiplin sesuai tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan.
Besarnya hukuman nantinya akan ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat.
Pengertian Disiplin Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa disiplin PNS merupakan kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban serta menghindari larangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pelanggaran disiplin diartikan sebagai setiap ucapan, tulisan, maupun perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan yang telah ditetapkan.
Menariknya, aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa pelanggaran dapat terjadi baik saat pegawai menjalankan tugas maupun ketika berada di luar jam kerja.
Artinya, status sebagai aparatur sipil negara tetap melekat meski jam dinas telah berakhir.
Baca Juga: Gaji Guru Minimal Rp5 Juta Kembali Menguat, DPR Sebut Angka Layak untuk Kesejahteraan
Pelanggaran di Luar Jam Kerja Tetap Bisa Disanksi
Salah satu contoh yang disampaikan dalam pemaparan adalah kasus sejumlah calon PNS yang mendatangi tempat hiburan menggunakan pakaian dinas lengkap beserta atribut instansi.
Meski kegiatan tersebut dilakukan di luar jam kerja, tindakan itu tetap menjadi perhatian karena dinilai berkaitan dengan citra dan kehormatan institusi pemerintah.
Kasus seperti ini menunjukkan bahwa seorang PNS tetap memiliki tanggung jawab menjaga sikap, perilaku, serta nama baik instansi kapan pun berada.
Karena itu, ASN diimbau lebih berhati-hati dalam bertindak agar tidak memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Hukuman Disiplin Disesuaikan Dampak Pelanggaran
PP Nomor 94 Tahun 2021 juga menjelaskan bahwa hukuman disiplin dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
Penentuan jenis hukuman tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mempertimbangkan dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut.
Dampak negatif dimaksud meliputi turunnya harkat dan martabat, rusaknya citra, menurunnya kepercayaan publik, tercemarnya nama baik, hingga terganggunya pelaksanaan tugas di lingkungan unit kerja, instansi, pemerintah, bahkan negara.
Semakin luas dampak yang ditimbulkan, semakin berat pula hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada pegawai yang bersangkutan.
Kewajiban dan Larangan PNS
Dalam pemaparan tersebut dijelaskan bahwa PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur delapan kewajiban utama PNS yang tercantum dalam Pasal 3 huruf a hingga huruf h.
Selain itu, masih terdapat sejumlah ketentuan lain yang wajib dipatuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a sampai huruf i.
Sementara itu, untuk larangan, terdapat 14 poin yang harus dihindari oleh seluruh PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a hingga huruf n.
Pembahasan mengenai rincian kewajiban dan larangan tersebut akan dijelaskan lebih lanjut pada materi berikutnya agar ASN dapat memahami seluruh isi regulasi secara lebih komprehensif.
Dengan memahami isi PP Nomor 94 Tahun 2021 secara menyeluruh, diharapkan setiap ASN mampu menjaga profesionalisme, meningkatkan integritas, serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran disiplin yang dapat berdampak terhadap karier maupun kepercayaan masyarakat kepada institusi pemerintah.
Baca Juga: Plt Bupati Ahmad Baharudin Dorong Larung Sembonyo Popoh Jadi Magnet Wisata Budaya di Tulungagung
Editor : Cholifatun Nisak