Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Ini Daftar Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Lengkapnya

Cholifatun Nisak • Senin, 6 Juli 2026 | 16:05 WIB
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan, sanksi, hingga mekanisme pemeriksaan pelanggaran ASN secara lengkap.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan, sanksi, hingga mekanisme pemeriksaan pelanggaran ASN secara lengkap.

 

TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COMPP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menjadi aturan penting yang wajib dipahami seluruh aparatur sipil negara (ASN). Regulasi yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia pada 31 Agustus 2021 ini mengatur secara rinci mengenai kewajiban, larangan, hingga mekanisme pemberian hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran.

Penerbitan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut bertujuan menciptakan ASN yang berintegritas, profesional, serta memiliki akuntabilitas tinggi dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Melalui PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pemerintah menegaskan bahwa setiap PNS wajib menaati seluruh ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap kewajiban maupun larangan dapat berujung pada sanksi disiplin sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.

Baca Juga: DPR Soroti Gaji Guru Rp5 Juta, Mutu Pendidikan dan Kasus Bullying Juga Jadi Perhatian

Pengertian Disiplin PNS

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa disiplin PNS merupakan kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati seluruh kewajiban dan menghindari berbagai larangan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Aturan ini menjadi landasan pembinaan ASN agar mampu menjalankan tugas pemerintahan secara profesional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Daftar Kewajiban yang Harus Dipatuhi PNS

PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur berbagai kewajiban yang wajib dipenuhi setiap PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

Beberapa di antaranya adalah setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah. PNS juga diwajibkan menjaga persatuan bangsa, melaksanakan kebijakan pemerintah, menaati seluruh peraturan perundang-undangan, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan pengabdian.

Selain itu, ASN wajib menunjukkan integritas baik di dalam maupun di luar kedinasan, menjaga rahasia jabatan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, mengutamakan kepentingan negara, melaporkan harta kekayaan, menaati jam kerja, memelihara barang milik negara, mengembangkan kompetensi bawahan, serta menolak gratifikasi atau pemberian yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Juga: Gaji Guru Minimal Rp5 Juta Kembali Menguat, DPR Sebut Angka Layak untuk Kesejahteraan

Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar

Selain kewajiban, PP Nomor 94 Tahun 2021 juga memuat berbagai larangan bagi PNS.

Larangan tersebut antara lain menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi, bekerja pada negara atau perusahaan asing tanpa izin, melakukan pungutan liar, menggelapkan aset negara, bertindak sewenang-wenang kepada bawahan, menerima hadiah terkait jabatan, meminta imbalan kepada masyarakat, hingga melakukan tindakan yang merugikan pelayanan publik.

Regulasi ini juga menegaskan larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis. PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden, calon kepala daerah, maupun calon anggota legislatif dalam bentuk kampanye, ajakan, himbauan, pemberian dukungan, maupun penggunaan fasilitas jabatan.

Jenis Hukuman Disiplin PNS

Pelanggaran disiplin dibedakan menjadi tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Untuk hukuman disiplin sedang, sanksi diberikan dalam bentuk pemotongan tunjangan kinerja selama jangka waktu tertentu sesuai ketentuan.

Sementara hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Mekanisme Pemeriksaan Pelanggaran

Sebelum hukuman dijatuhkan, pejabat yang berwenang wajib melakukan proses pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran.

Tahapan dimulai dari pemanggilan secara tertulis, pemeriksaan tertutup yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, hingga penetapan keputusan berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Apabila PNS terbukti melakukan pelanggaran, pejabat yang berwenang akan menetapkan jenis hukuman sesuai tingkat pelanggaran. Namun jika tidak terbukti, yang bersangkutan tidak dijatuhi hukuman disiplin.

Penegakan Disiplin untuk ASN Profesional

PP Nomor 94 Tahun 2021 menegaskan bahwa seluruh keputusan hukuman disiplin harus didokumentasikan dalam sistem informasi ASN sebagai bagian dari pembinaan karier pegawai.

Pemerintah berharap penerapan aturan ini mampu membangun budaya kerja ASN yang profesional, berintegritas, berakhlak, dan akuntabel. Penegakan disiplin juga diharapkan meningkatkan produktivitas pegawai sekaligus menjadi dasar pengembangan karier berdasarkan sistem merit dan prestasi kerja.

Baca Juga: Plt Bupati Ahmad Baharudin Dorong Larung Sembonyo Popoh Jadi Magnet Wisata Budaya di Tulungagung

Editor : Cholifatun Nisak
#PP Nomor 94 Tahun 2021 #Disiplin PNS #Hukuman Disiplin PNS #Kewajiban PNS #Larangan PNS