TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menjadi pedoman utama yang wajib dipahami seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Regulasi ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dengan aturan yang dinilai lebih tegas, jelas, dan adil dalam mengatur disiplin pegawai negeri sipil.
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS untuk memperkuat profesionalisme ASN sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik. Aturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 yang menjadi pedoman teknis penerapannya di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Melalui PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap ASN diharapkan memahami hak, kewajiban, larangan, hingga konsekuensi yang harus diterima apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Tujuan akhirnya adalah menciptakan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
PP Nomor 94 Tahun 2021 Gantikan Aturan Lama
PP Nomor 94 Tahun 2021 resmi menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 sebagai regulasi baru mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
Pembaruan aturan ini dilakukan agar ketentuan mengenai disiplin ASN lebih sesuai dengan perkembangan sistem kepegawaian nasional. Selain memberikan kepastian hukum, regulasi ini juga memperjelas mekanisme pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan PNS.
Peraturan tersebut didukung Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur tata cara pelaksanaan sehingga dapat diterapkan secara seragam di seluruh instansi pemerintah.
Kewajiban ASN yang Harus Dipatuhi
Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dijelaskan sejumlah kewajiban yang wajib dijalankan oleh setiap ASN.
Di antaranya adalah setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta pemerintah. ASN juga wajib menaati seluruh peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, dan tanggung jawab.
Selain itu, setiap PNS harus menunjukkan integritas, menjadi teladan dalam bekerja, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, menaati jam kerja, menggunakan serta merawat barang milik negara dengan baik, dan menolak segala bentuk gratifikasi atau pemberian yang berkaitan dengan jabatan.
Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar
PP Nomor 94 Tahun 2021 juga memuat sejumlah larangan yang wajib dihindari ASN.
Larangan tersebut meliputi penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi, menggadaikan atau menyewakan aset negara secara ilegal, melakukan pungutan liar, hingga tindakan yang merugikan negara.
ASN juga dilarang bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, menghalangi pelaksanaan tugas kedinasan, menerima hadiah atau meminta sesuatu yang berkaitan dengan jabatan, serta terlibat dalam politik praktis maupun memberikan dukungan kepada calon tertentu dalam pemilu.
Baca Juga: Gaji Guru Minimal Rp5 Juta Kembali Menguat, DPR Sebut Angka Layak untuk Kesejahteraan
Tiga Tingkat Hukuman Disiplin PNS
Bagi ASN yang melanggar aturan, PP Nomor 94 Tahun 2021 menetapkan tiga tingkatan hukuman disiplin.
Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Selanjutnya terdapat hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam, sembilan, atau dua belas bulan, termasuk penundaan kenaikan gaji berkala maupun kenaikan pangkat.
Sementara hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama satu tahun, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi Khusus bagi ASN yang Tidak Masuk Kerja
PP Nomor 94 Tahun 2021 juga mengatur secara rinci sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
Pelanggaran selama tiga hari dalam setahun dikenai teguran lisan. Ketidakhadiran empat hingga enam hari berujung teguran tertulis, sedangkan tujuh sampai sepuluh hari dikenai pernyataan tidak puas secara tertulis.
Apabila ketidakhadiran mencapai 11 hingga 20 hari, ASN dapat dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen dengan durasi berbeda sesuai jumlah hari pelanggaran.
Sementara ketidakhadiran selama 21 hingga 27 hari dapat berujung pada penurunan jabatan maupun pembebasan dari jabatan. Bahkan, apabila tidak masuk kerja lebih dari 28 hari atau absen selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah, ASN dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Mekanisme Penjatuhan Hukuman Disiplin
Sebelum hukuman dijatuhkan, ASN yang diduga melakukan pelanggaran akan melalui tahapan pemanggilan, pemeriksaan, serta penyusunan berita acara pemeriksaan.
Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau atasan yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ASN juga memiliki hak untuk mengajukan upaya administratif apabila tidak menerima keputusan hukuman disiplin yang dijatuhkan.
Melalui penerapan PP Nomor 94 Tahun 2021, pemerintah berharap budaya disiplin semakin mengakar di lingkungan birokrasi. Dengan ASN yang disiplin, profesional, dan berintegritas, kualitas pelayanan publik diharapkan terus meningkat sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: Plt Bupati Ahmad Baharudin Dorong Larung Sembonyo Popoh Jadi Magnet Wisata Budaya di Tulungagung
Editor : Cholifatun Nisak