TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Cara menghitung kenaikan gaji berkala PNS secara manual ternyata masih menjadi pengetahuan yang penting bagi aparatur sipil negara (ASN), terutama bagi petugas kepegawaian. Meski saat ini perhitungan dapat dilakukan menggunakan aplikasi maupun komputer, metode manual tetap dibutuhkan dalam kondisi tertentu ketika perangkat elektronik tidak tersedia.
Melalui penjelasan dalam sebuah materi pelatihan, dijelaskan bahwa cara menghitung kenaikan gaji berkala PNS secara manual cukup sederhana apabila memahami dasar perhitungan masa kerja golongan (MKG) dan tanggal mulai berlaku (TMT) yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pangkat maupun SK kenaikan gaji berkala terakhir.
Dengan memahami cara menghitung kenaikan gaji berkala PNS secara manual, ASN dapat mengetahui kapan seorang pegawai berhak memperoleh kenaikan gaji berkala berikutnya tanpa harus menggunakan aplikasi penghitung otomatis.
Dasar Menghitung Kenaikan Gaji Berkala
Perhitungan dimulai dengan melihat TMT pada SK pangkat serta masa kerja golongan yang dimiliki pegawai.
Sebagai contoh, seorang PNS memiliki TMT pangkat 1 Oktober 2020 dengan masa kerja golongan 11 tahun 2 bulan pada golongan III. Karena golongan III menggunakan pola masa kerja genap, kenaikan gaji berkala berikutnya akan diberikan saat masa kerja mencapai 12 tahun.
Untuk mengetahui waktunya, pegawai cukup menghitung selisih antara masa kerja saat ini dengan masa kerja yang menjadi syarat kenaikan gaji berkala.
Teknik Menghitung Secara Manual
Dalam contoh tersebut, masa kerja pegawai masih 11 tahun 2 bulan sehingga membutuhkan tambahan 10 bulan untuk mencapai 12 tahun.
Perhitungan dilakukan dengan menjumlahkan bulan yang telah dimiliki dengan kebutuhan bulan menuju masa kerja berikutnya. Jika hasil penjumlahan melebihi 12 bulan, maka dilakukan konversi menjadi satu tahun dan sisanya tetap dihitung sebagai bulan.
Melalui metode tersebut diperoleh hasil bahwa kenaikan gaji berkala jatuh pada 1 Agustus 2021.
Cara sederhana ini dinilai sangat membantu ketika petugas kepegawaian tidak memiliki akses ke komputer maupun aplikasi pengolah data.
Baca Juga: Gaji Guru Minimal Rp5 Juta Kembali Menguat, DPR Sebut Angka Layak untuk Kesejahteraan
Perbedaan Golongan III-IV dan Golongan I-II
Materi juga menjelaskan adanya perbedaan pola perhitungan berdasarkan golongan.
Untuk PNS golongan III dan IV, kenaikan masa kerja menggunakan angka genap, yakni 2 tahun, 4 tahun, 6 tahun, 8 tahun, 10 tahun, 12 tahun, dan seterusnya.
Sementara bagi PNS golongan I dan II, kenaikan masa kerja mengikuti pola ganjil, seperti 3 tahun, 5 tahun, 7 tahun, 9 tahun, 11 tahun, hingga 13 tahun.
Meski demikian, teknik penghitungannya tetap sama, yakni mencari selisih masa kerja yang dibutuhkan lalu menghitung penambahan bulan dan tahunnya.
Contoh Perhitungan Golongan II
Sebagai ilustrasi, seorang PNS golongan II memiliki TMT 1 April 2020 dengan masa kerja 9 tahun 2 bulan.
Karena kenaikan berikutnya berada pada masa kerja 11 tahun, maka pegawai membutuhkan tambahan 1 tahun 10 bulan.
Setelah dilakukan perhitungan manual, diperoleh hasil bahwa kenaikan gaji berkala berikutnya berlaku mulai 1 Februari 2022.
Metode ini dapat diterapkan pada berbagai kasus dengan tetap memperhatikan TMT dan masa kerja yang tercantum dalam SK masing-masing pegawai.
Menghitung Berdasarkan SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
Selain menggunakan SK pangkat, kenaikan gaji berkala juga dapat dihitung berdasarkan SK KGB terakhir.
Caranya jauh lebih sederhana. Petugas hanya perlu menambahkan dua tahun dari tanggal kenaikan gaji berkala sebelumnya.
Misalnya, seorang PNS golongan III memperoleh kenaikan gaji berkala pada 1 Januari 2020. Maka kenaikan berikutnya otomatis berlaku pada 1 Januari 2022.
Contoh lain, apabila seorang PNS golongan II memperoleh KGB pada 1 April 2021 dengan masa kerja 11 tahun, maka kenaikan berikutnya diberikan pada 1 April 2023 dengan masa kerja 13 tahun.
Tetap Relevan Meski Sudah Serba Digital
Meski saat ini sebagian besar proses administrasi kepegawaian telah memanfaatkan aplikasi digital, kemampuan menghitung kenaikan gaji berkala secara manual masih dinilai relevan.
Metode ini menjadi solusi praktis ketika petugas kepegawaian harus memberikan informasi secara cepat tanpa bantuan komputer maupun kalkulator.
Dengan memahami dasar perhitungan masa kerja golongan, ASN dapat menentukan jadwal kenaikan gaji berkala secara tepat sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Baca Juga: Plt Bupati Ahmad Baharudin Dorong Larung Sembonyo Popoh Jadi Magnet Wisata Budaya di Tulungagung
Editor : Cholifatun Nisak