TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Cara input SK kenaikan gaji berkala di Dapodik terbaru menjadi informasi penting bagi guru, khususnya penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pasalnya, pembaruan data riwayat kenaikan gaji berkala di aplikasi Dapodik akan memengaruhi nominal gaji yang tampil di Info GTK dan berpotensi berdampak pada pencairan tunjangan sesuai Surat Keputusan (SK) terbaru.
Melalui sebuah video tutorial, dijelaskan bahwa cara input SK kenaikan gaji berkala di Dapodik terbaru harus dilakukan dengan benar agar data yang dikirim ke server Kementerian Pendidikan valid. Guru yang belum memperbarui data gaji berkala disarankan segera melakukan input sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, cara input SK kenaikan gaji berkala di Dapodik terbaru juga menjadi perhatian karena pada tahun 2026 proses validasi dilakukan setiap bulan. Artinya, guru perlu segera memperbarui data setelah SK kenaikan gaji berkala mulai berlaku agar perubahan nominal gaji dapat segera terbaca pada sistem Info GTK.
Baca Juga: DPR Soroti Gaji Guru Rp5 Juta, Mutu Pendidikan dan Kasus Bullying Juga Jadi Perhatian
Penting bagi Penerima Tunjangan Profesi Guru
Pengisian riwayat kenaikan gaji berkala tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan besaran gaji yang tercatat pada Info GTK.
Apabila data belum diperbarui, nominal gaji yang digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi berpotensi masih mengacu pada data lama. Karena itu, guru yang telah menerima SK kenaikan gaji berkala terbaru dianjurkan segera melakukan pembaruan di aplikasi Dapodik.
Langkah Masuk ke Akun PTK
Proses input dilakukan melalui akun masing-masing pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).
Langkah pertama adalah login ke aplikasi Dapodik menggunakan akun operator sekolah. Setelah itu, masuk ke menu Pengaturan, kemudian pilih Tukar Akses Pengguna.
Operator diminta memasukkan kode registrasi sekolah sebelum memilih nama guru yang akan diperbarui datanya. Selanjutnya pilih Tukar Pengguna agar dapat masuk ke akun PTK yang bersangkutan.
Cara Menginput Riwayat Gaji Berkala
Setelah berhasil masuk ke akun PTK, pilih menu GTK, kemudian klik nama guru yang akan diperbarui.
Masuk ke menu Ubah, lalu cari bagian Riwayat Gaji Berkala. Pada menu tersebut, klik Tambah untuk memasukkan data terbaru sesuai SK kenaikan gaji berkala.
Bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pilihan golongan menggunakan angka Romawi. Sementara bagi guru berstatus PNS, pilihan golongan disesuaikan dengan golongan ruang seperti IIIA, IIIB, dan seterusnya.
Baca Juga: Gaji Guru Minimal Rp5 Juta Kembali Menguat, DPR Sebut Angka Layak untuk Kesejahteraan
Data yang Harus Diisi Sesuai SK
Seluruh data wajib mengacu pada informasi yang tercantum dalam SK kenaikan gaji berkala.
Beberapa data yang harus diisi meliputi golongan, nomor SK, tanggal SK, tanggal mulai berlaku (TMT), masa kerja dalam tahun dan bulan, serta nominal gaji pokok terbaru.
Setelah seluruh data terisi dengan benar, guru cukup menekan tombol Simpan agar riwayat kenaikan gaji berkala tersimpan dalam aplikasi Dapodik.
Perhatikan Ketentuan TMT
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah pengisian tanggal mulai berlaku atau TMT.
Sistem Dapodik hanya mengizinkan penginputan apabila tanggal TMT telah berlaku. Sebagai contoh, apabila TMT dalam SK adalah 1 Maret 2026, maka data baru dapat diinput pada tanggal tersebut atau setelahnya.
Jika masih sebelum tanggal TMT, kolom pengisian akan tetap terkunci sehingga data belum dapat disimpan.
Jangan Lupa Sinkronisasi Dapodik
Setelah data riwayat gaji berkala berhasil disimpan, tahap berikutnya adalah melakukan sinkronisasi Dapodik melalui akun kepala sekolah.
Proses sinkronisasi bertujuan mengirimkan seluruh perubahan data ke server sehingga dapat diproses lebih lanjut oleh sistem.
Guru diimbau segera melakukan sinkronisasi setelah menerima SK kenaikan gaji berkala. Mengingat validasi Dapodik dilakukan setiap bulan pada tahun 2026, pembaruan data yang cepat diharapkan membuat perubahan nominal gaji segera muncul di Info GTK sehingga pencairan tunjangan profesi dapat menyesuaikan dengan SK kenaikan gaji berkala terbaru.
Baca Juga: Plt Bupati Ahmad Baharudin Dorong Larung Sembonyo Popoh Jadi Magnet Wisata Budaya di Tulungagung
Editor : Cholifatun Nisak