Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kenaikan Gaji Berkala ASN Diatur PP Nomor 7 Tahun 1977, Ini Syarat, Mekanisme, dan Aturan PNS hingga PPPK

Cholifatun Nisak • Senin, 6 Juli 2026 | 16:20 WIB
Kenaikan gaji berkala ASN diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Simak syarat, mekanisme, aturan PNS, hingga ketentuan terbaru bagi PPPK.
Kenaikan gaji berkala ASN diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Simak syarat, mekanisme, aturan PNS, hingga ketentuan terbaru bagi PPPK.

 

TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COMKenaikan gaji berkala ASN memiliki dasar hukum yang jelas dan menjadi salah satu hak pegawai yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kenaikan gaji berkala ASN tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh pegawai. Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, mulai dari masa kerja hingga hasil penilaian kinerja pegawai.

Selain mengatur pegawai negeri sipil (PNS), pemerintah juga menetapkan mekanisme kenaikan gaji berkala ASN bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 yang telah diubah menjadi Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Syarat Kenaikan Gaji Berkala PNS

Dalam Pasal 11 PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa PNS berhak memperoleh kenaikan gaji berkala apabila memenuhi dua syarat utama.

Pertama, pegawai telah mencapai masa kerja golongan yang dipersyaratkan untuk memperoleh kenaikan gaji berkala. Kedua, hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan atau kinerja minimal memperoleh nilai rata-rata dengan predikat cukup.

Apabila kedua syarat tersebut terpenuhi, instansi dapat memproses kenaikan gaji berkala sesuai jadwal yang berlaku.

Surat Pemberitahuan Diterbitkan Dua Bulan Sebelumnya

Aturan juga mewajibkan instansi menerbitkan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala sebelum kenaikan mulai berlaku.

Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa surat pemberitahuan diterbitkan oleh kepala kantor atau satuan organisasi atas nama pejabat yang berwenang. Pemberitahuan tersebut harus diterbitkan paling lambat dua bulan sebelum tanggal mulai berlakunya kenaikan gaji berkala.

Dokumen tersebut menjadi dasar administrasi pembayaran gaji baru sekaligus sebagai laporan kepada instansi terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: DPR Soroti Gaji Guru Rp5 Juta, Mutu Pendidikan dan Kasus Bullying Juga Jadi Perhatian

Kenaikan Gaji Bisa Ditunda

PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur bahwa kenaikan gaji berkala dapat ditunda apabila pegawai belum memenuhi syarat penilaian kinerja.

Apabila hasil evaluasi menunjukkan predikat di bawah kategori cukup, maka kenaikan gaji berkala dapat ditunda paling lama satu tahun.

Jika setelah masa penundaan tersebut pegawai masih belum memenuhi syarat, penundaan dapat kembali diperpanjang setiap satu tahun hingga persyaratan terpenuhi.

Setelah tidak ada lagi alasan penundaan, kenaikan gaji berkala diberikan mulai bulan berikutnya setelah masa penundaan berakhir.

Gaji Pokok Mengacu pada Golongan dan Masa Kerja

Besaran gaji pokok PNS mengacu pada lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024 sebagai perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Struktur penggajian masih menggunakan sistem golongan ruang dan masa kerja golongan (MKG). Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, maka besaran gaji pokok juga meningkat.

Sementara bagi calon PNS (CPNS), pemerintah menetapkan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok sesuai golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 7 Tahun 1977.

Mekanisme Kenaikan Gaji Berkala PNS

Setiap kenaikan gaji berkala diproses melalui surat pemberitahuan yang diterbitkan pejabat berwenang.

Dalam surat tersebut dicantumkan identitas pegawai, pangkat dan golongan ruang, masa kerja, besaran gaji lama, gaji baru, serta tanggal mulai berlakunya kenaikan gaji berkala.

Dokumen itu juga disampaikan kepada instansi terkait seperti Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta unit kepegawaian agar pembayaran gaji dapat diproses sesuai ketentuan.

Aturan Kenaikan Gaji Berkala PPPK

Berbeda dengan PNS, mekanisme kenaikan gaji berkala PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Struktur penggajian PPPK juga berbeda dengan PNS. Jika PNS menggunakan sistem golongan ruang dan masa kerja, PPPK memperoleh gaji berdasarkan jabatan yang diisi saat proses rekrutmen.

Karena itulah besaran gaji PPPK pada sejumlah jabatan dapat lebih tinggi dibandingkan PNS pada masa kerja awal.

Meski demikian, baik PNS maupun PPPK tetap memperoleh hak kenaikan gaji berkala sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah berharap sistem penggajian tersebut mampu mendorong peningkatan profesionalisme ASN sekaligus menjaga kesejahteraan pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: DPR Soroti Gaji Guru Rp5 Juta, Mutu Pendidikan dan Kasus Bullying Juga Jadi Perhatian

Editor : Cholifatun Nisak
#Kenaikan gaji berkala ASN #PP Nomor 7 Tahun 1977 #gaji pns #gaji pppk #PP Nomor 5 Tahun 2024