Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tabel Gaji PNS 2026 Resmi Dibahas, Ini Rincian Lengkap Golongan dan Wacana Kenaikan Terbarunya

Cholifatun Nisak • Senin, 6 Juli 2026 | 16:45 WIB
Tabel gaji PNS 2026 masih mengacu regulasi lama. Simak rincian golongan PNS dan wacana kenaikan gaji ASN terbaru di sini.
Tabel gaji PNS 2026 masih mengacu regulasi lama. Simak rincian golongan PNS dan wacana kenaikan gaji ASN terbaru di sini.

 

TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - tabel gaji PNS 2026 menjadi topik yang ramai diperbincangkan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) setelah beredar informasi mengenai potensi kenaikan penghasilan pada tahun mendatang. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan regulasi baru yang mengubah besaran gaji pokok PNS secara resmi.

Dalam berbagai penjelasan yang beredar, tabel gaji PNS 2026 masih mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 15 Tahun 2019. Sistem penggajian PNS tetap ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, sehingga setiap pegawai menerima besaran gaji yang berbeda sesuai jenjang kariernya.

Sementara itu, isu mengenai kenaikan gaji PNS pada 2026 juga kembali mencuat setelah adanya rencana kebijakan pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya rencana penyesuaian gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI, dan Polri. Namun, kebijakan tersebut belum memiliki aturan teknis lanjutan sehingga belum dapat direalisasikan.

Struktur Golongan PNS dan Sistem Penggajian

Dalam sistem kepegawaian, PNS terbagi dalam empat golongan utama, yaitu golongan I hingga IV. Golongan I umumnya diisi oleh lulusan SD hingga SMP, golongan II untuk lulusan SMA, golongan III untuk lulusan sarjana, dan golongan IV untuk jenjang lebih tinggi seperti pejabat pembina dan jabatan fungsional tertentu.

Setiap golongan juga memiliki sub tingkat pangkat yang menentukan besaran gaji. Misalnya, pada golongan I terdapat jenjang seperti IA hingga ID, sementara pada golongan IV terdapat jenjang hingga IVE yang merupakan tingkat tertinggi dalam struktur PNS.

Sistem ini menjadi dasar utama dalam menentukan tabel gaji PNS 2026, di mana masa kerja juga mempengaruhi kenaikan berkala setiap dua tahun.

Baca Juga: Gaji Guru Minimal Rp5 Juta Kembali Menguat, DPR Sebut Angka Layak untuk Kesejahteraan

Rincian Tabel Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Berdasarkan ketentuan yang masih berlaku, kisaran gaji PNS terbagi dalam beberapa rentang. Golongan I memiliki rentang mulai sekitar Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta. Golongan II berada di kisaran Rp2,1 juta hingga Rp4,1 juta. Sementara itu, golongan III berkisar antara Rp2,7 juta hingga hampir Rp5 juta.

Untuk golongan tertinggi, yaitu golongan IV, besaran gaji pokok berada pada rentang sekitar Rp3,2 juta hingga lebih dari Rp6 juta tergantung pada jenjang kepangkatan dan masa kerja.

Meski demikian, angka tersebut masih dapat berubah jika pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait penyesuaian penghasilan ASN di masa mendatang.

Wacana Kenaikan Gaji ASN 2026

Isu kenaikan gaji ASN pada 2026 mencuat setelah adanya rencana pemerintah yang tertuang dalam dokumen RKP 2025. Dalam rencana tersebut, disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, akan menjadi bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

Namun hingga saat ini belum ada peraturan pemerintah maupun regulasi teknis yang mengesahkan kebijakan tersebut. Artinya, tabel gaji PNS 2026 masih menggunakan skema lama yang berlaku saat ini.

Pemerintah diperkirakan masih akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum menetapkan perubahan resmi, termasuk mempertimbangkan kondisi fiskal negara dan kebutuhan belanja pegawai secara nasional.

Kesimpulan Sementara

Hingga saat ini, tabel gaji PNS 2026 belum mengalami perubahan resmi dan masih mengacu pada regulasi yang berlaku sebelumnya. Wacana kenaikan gaji memang ada, namun belum memiliki dasar hukum implementasi.

ASN dan masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait besaran gaji dan kebijakan baru yang beredar di masyarakat.

Baca Juga: Plt Bupati Ahmad Baharudin Dorong Larung Sembonyo Popoh Jadi Magnet Wisata Budaya di Tulungagung

Editor : Cholifatun Nisak
#golongan PNS #PP gaji PNS #tabel gaji PNS 2026 #kenaikan gaji asn #gaji pns terbaru