Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tabel Gaji PNS Juni 2026 Terbaru Resmi Dibahas, Ini Rincian Lengkap Golongan 1–4 dan Wacana Kenaikannya

Cholifatun Nisak • Senin, 6 Juli 2026 | 16:50 WIB
Tabel gaji PNS Juni 2026 terbaru lengkap golongan 1–4 dan wacana kenaikan ASN sesuai PP 5 Tahun 2024 serta aturan terbaru pemerintah.
Tabel gaji PNS Juni 2026 terbaru lengkap golongan 1–4 dan wacana kenaikan ASN sesuai PP 5 Tahun 2024 serta aturan terbaru pemerintah.

 

TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - tabel gaji PNS Juni 2026 kembali menjadi perhatian publik setelah muncul pembahasan mengenai kemungkinan penyesuaian kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN). Meski isu kenaikan gaji terus beredar, pemerintah hingga kini belum menetapkan regulasi teknis baru yang mengubah besaran gaji pokok PNS secara resmi.

Dalam berbagai informasi yang berkembang, tabel gaji PNS Juni 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi dasar penggajian terbaru ASN di Indonesia. Regulasi tersebut disebut sebagai hasil penyesuaian dari PP sebelumnya dengan kenaikan gaji pokok sekitar 8 persen, sementara pensiunan mendapat penyesuaian sekitar 12 persen.

Selain itu, wacana kenaikan gaji ASN kembali mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Kebijakan tersebut memuat rencana peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk PNS, guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga TNI dan Polri. Namun hingga pertengahan 2026, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan teknis lanjutan.

Dasar Hukum Penggajian PNS Masih Mengacu PP 5 Tahun 2024

Struktur penggajian PNS di Indonesia saat ini masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Aturan tersebut menetapkan besaran gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), yang menjadi dasar utama perhitungan gaji ASN.

Meskipun banyak informasi beredar mengenai kenaikan tambahan, tabel gaji PNS Juni 2026 secara resmi belum mengalami perubahan baru. Pemerintah masih menggunakan skema penggajian lama yang telah diperbarui pada regulasi terakhir tersebut.

Baca Juga: Gaji Guru Minimal Rp5 Juta Kembali Menguat, DPR Sebut Angka Layak untuk Kesejahteraan

Rincian Tabel Gaji PNS Juni 2026 Berdasarkan Golongan

Berdasarkan data yang beredar dan masih mengacu pada regulasi yang berlaku, berikut kisaran gaji PNS:

Golongan I atau juru, yang umumnya diisi oleh pegawai dengan latar pendidikan SD hingga SMA, memiliki rentang gaji sekitar Rp1,68 juta hingga Rp2,90 juta tergantung masa kerja. Golongan ini terbagi dari 1A hingga 1D.

Golongan II atau pengatur berada pada kisaran Rp2,18 juta hingga Rp4,12 juta. Golongan ini umumnya diisi oleh lulusan SMA hingga diploma, dengan jenjang karier 2A hingga 2D.

Sementara itu, golongan III yang mayoritas diisi oleh lulusan sarjana memiliki rentang gaji sekitar Rp2,78 juta hingga lebih dari Rp5 juta. Golongan ini terdiri dari 3A hingga 3D.

Untuk golongan IV, yang merupakan jenjang tertinggi dalam struktur PNS, besaran gaji berada pada kisaran Rp3,28 juta hingga lebih dari Rp6 juta, tergantung pangkat dan masa kerja masing-masing ASN.

Tunjangan yang Menambah Penghasilan PNS

Selain gaji pokok, total penghasilan PNS tidak hanya bergantung pada angka dalam tabel gaji PNS Juni 2026, tetapi juga ditambah berbagai tunjangan resmi. Tunjangan kinerja atau tukin menjadi komponen terbesar yang nilainya berbeda di setiap instansi.

Selain itu, terdapat tunjangan keluarga seperti tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dan tunjangan anak sekitar 2 persen dari gaji pokok. ASN juga menerima tunjangan makan yang dihitung berdasarkan kehadiran kerja harian serta tunjangan beras yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah.

Dengan adanya berbagai komponen tersebut, take home pay atau penghasilan bersih PNS setiap bulan bisa jauh lebih tinggi dibanding gaji pokok yang tercantum dalam tabel resmi.

Wacana Kenaikan Gaji ASN Masih Menunggu Regulasi Teknis

Isu kenaikan gaji ASN pada 2026 masih belum dapat dipastikan realisasinya. Meskipun Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah memuat rencana peningkatan kesejahteraan ASN, implementasinya masih menunggu aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah atau regulasi teknis dari Kementerian Keuangan.

Pemerintah disebut masih melakukan kajian terkait kemampuan fiskal negara sebelum memutuskan kebijakan final terkait kenaikan gaji ASN.

Kesimpulan

Secara umum, tabel gaji PNS Juni 2026 masih menggunakan dasar regulasi PP Nomor 5 Tahun 2024 dan belum mengalami perubahan resmi. Wacana kenaikan gaji memang ada, namun belum memiliki dasar hukum pelaksanaan yang final.

ASN diharapkan tetap mengikuti informasi resmi dari pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait besaran gaji maupun kebijakan terbaru yang beredar di masyarakat.

Baca Juga: Plt Bupati Ahmad Baharudin Dorong Larung Sembonyo Popoh Jadi Magnet Wisata Budaya di Tulungagung

Editor : Cholifatun Nisak
#golongan PNS #tabel gaji PNS Juni 2026 #tunjangan PNS #kenaikan gaji asn #gaji pns terbaru