Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

HEBOH! Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dikaji, Ini Bocoran Terbaru dari Kemenkeu

Cholifatun Nisak • Senin, 6 Juli 2026 | 16:31 WIB
Kenaikan gaji PNS 2026 masih dikaji pemerintah. Simak tabel gaji, regulasi terbaru, dan wacana kenaikan ASN di sini.
Kenaikan gaji PNS 2026 masih dikaji pemerintah. Simak tabel gaji, regulasi terbaru, dan wacana kenaikan ASN di sini.

 

TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COMKenaikan gaji PNS 2026 kembali menjadi sorotan publik setelah pemerintah menyatakan masih melakukan kajian menyeluruh terkait kebijakan tersebut. Isu ini mencuat seiring beredarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat rencana peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).

Isu kenaikan gaji PNS 2026 juga diperkuat dengan pernyataan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, yang menyebut bahwa pihaknya baru menerima surat resmi dari Kementerian PAN-RB. Pemerintah saat ini masih melakukan analisis mendalam terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap fiskal negara dan reformasi birokrasi.

Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan final terkait kenaikan gaji PNS 2026, karena seluruh kebijakan remunerasi ASN harus melalui proses pembahasan lintas kementerian serta mempertimbangkan produktivitas aparatur negara.

Pemerintah Masih Kaji Kebijakan Kesejahteraan ASN

Luky Alfirman menegaskan bahwa penentuan kenaikan gaji ASN bukan keputusan sederhana. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kinerja ASN, produktivitas kerja, serta kemampuan fiskal negara yang tersedia.

Ia juga menambahkan bahwa reformasi birokrasi menjadi aspek penting dalam setiap kebijakan penggajian ASN. Artinya, pemerintah tidak hanya fokus pada besaran gaji, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh PNS, TNI, dan Polri.

Baca Juga: DPR Soroti Gaji Guru Rp5 Juta, Mutu Pendidikan dan Kasus Bullying Juga Jadi Perhatian

Dasar Regulasi Gaji PNS Saat Ini

Hingga saat ini, besaran gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar hukum terbaru. Regulasi tersebut mengatur penyesuaian gaji pokok ASN yang disebut mengalami kenaikan sekitar 8 persen, serta penyesuaian pensiunan hingga 12 persen.

Kebijakan tersebut juga menjadi dasar pembayaran berbagai komponen penghasilan ASN, termasuk gaji ke-13 yang biasanya dicairkan pada periode tertentu setiap tahun.

Struktur Golongan dan Rentang Gaji PNS

PNS di Indonesia terbagi dalam empat golongan utama, yakni golongan I hingga IV dengan total 17 tingkat pangkat. Golongan ini menentukan besaran gaji pokok, tunjangan, hingga jenjang karier ASN.

Golongan I berada di kisaran Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta. Golongan II berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp4,1 juta. Sementara itu, golongan III berada di rentang Rp2,7 juta hingga hampir Rp5 juta. Adapun golongan IV menjadi yang tertinggi dengan gaji pokok mencapai lebih dari Rp6 juta.

Wacana Single Salary dan Reformasi Penggajian

Pemerintah juga tengah membahas skema baru bernama single salary system yang bertujuan menyederhanakan struktur penggajian ASN. Skema ini masih dalam tahap kajian bersama Kementerian Keuangan dan BKN.

Selain itu, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 disebut menjadi dasar arah kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI, dan Polri. Namun hingga kini, kebijakan tersebut belum diimplementasikan secara resmi.

Simulasi Kenaikan 16 Persen Masih Wacana

Sejumlah simulasi publik turut membahas potensi kenaikan gaji PNS hingga 16 persen. Jika skenario ini benar diterapkan, maka gaji pokok ASN akan mengalami peningkatan signifikan dari nominal saat ini.

Namun pemerintah menegaskan bahwa angka tersebut masih sebatas wacana dan belum ada keputusan resmi terkait persentase kenaikan gaji PNS 2026.

Baca Juga: Plt Bupati Ahmad Baharudin Dorong Larung Sembonyo Popoh Jadi Magnet Wisata Budaya di Tulungagung

Editor : Cholifatun Nisak
#Perpres 79 2025 #tabel gaji PNS terbaru #gaji PNS 2026 update #Kenaikan gaji PNS 2026 #ASN Indonesia