TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Gaji PNS 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara (ASN) setelah muncul kabar adanya potensi kenaikan hingga 12 persen. Isu ini mencuat seiring beredarnya informasi mengenai penyesuaian gaji berdasarkan golongan PNS yang mulai berlaku pada Januari 2026.
Isu gaji PNS 2026 tersebut menyebutkan bahwa golongan I dan II berpotensi mengalami kenaikan sekitar 8 persen, golongan III sebesar 10 persen, dan golongan IV hingga 12 persen. Namun hingga kini, pemerintah belum menetapkan kebijakan resmi terkait kenaikan tersebut.
Meski demikian, skema gaji PNS 2026 tetap menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan jutaan ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Dasar Hukum Gaji PNS 2026 Masih Mengacu PP Lama
Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi dasar resmi penggajian ASN yang akan berlaku pada awal 2026 jika belum ada perubahan kebijakan baru.
Dalam aturan tersebut, gaji PNS berada dalam rentang sekitar Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta, tergantung golongan dan masa kerja. Rentang ini mencerminkan perbedaan antara golongan terendah hingga tertinggi dalam struktur ASN.
Baca Juga: Gaji Guru Minimal Rp5 Juta Kembali Menguat, DPR Sebut Angka Layak untuk Kesejahteraan
Gaji Pokok Belum Termasuk Tunjangan
Pemerintah juga menegaskan bahwa angka gaji pokok tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang diterima ASN. Komponen tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja membuat total penghasilan PNS jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok.
Dengan adanya sistem ini, penghasilan ASN tidak hanya bergantung pada golongan, tetapi juga kinerja serta jabatan yang diemban di masing-masing instansi.
Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Untuk golongan I, gaji berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta. Golongan II berada di kisaran Rp2,1 juta hingga Rp4,1 juta. Sementara itu, golongan III berada pada rentang Rp2,7 juta hingga hampir Rp5 juta.
Adapun golongan IV menjadi yang tertinggi dengan gaji pokok mencapai sekitar Rp3,2 juta hingga lebih dari Rp6,3 juta tergantung masa kerja dan pangkat terakhir yang dimiliki ASN.
Struktur ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan seiring naiknya golongan dan tanggung jawab yang diemban oleh PNS.
Wacana Kenaikan Gaji Masih Menunggu Keputusan
Munculnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 menjadi dasar wacana adanya penyesuaian gaji ASN. Dalam regulasi tersebut, pemerintah disebut tengah mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan bagi ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI, dan Polri.
Namun hingga saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final terkait besaran kenaikan maupun jadwal implementasinya.
Pemerintah Fokus pada Kesejahteraan dan Kinerja ASN
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian gaji ASN tidak hanya mempertimbangkan aspek kenaikan nominal, tetapi juga produktivitas dan kinerja aparatur negara. Reformasi birokrasi menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan kebijakan penggajian ke depan.
Dengan sistem yang lebih transparan dan terukur, diharapkan pelayanan publik oleh ASN dapat semakin optimal dan berkualitas.
Kesimpulan
Hingga kini, gaji PNS 2026 masih mengacu pada regulasi lama dan belum ada keputusan resmi terkait kenaikan. Meski demikian, wacana penyesuaian gaji masih terus dibahas oleh pemerintah dan berpotensi diumumkan dalam waktu mendatang.
Baca Juga: Gaji Guru Minimal Rp5 Juta Kembali Menguat, DPR Sebut Angka Layak untuk Kesejahteraan
Editor : Cholifatun Nisak