TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – e-Kinerja BKN 2025 kembali menjadi perhatian aparatur sipil negara (ASN) karena menjadi sistem utama dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Meski aplikasi ini telah digunakan secara luas, masih banyak ASN yang mengalami kendala ketika mengisi data hingga proses persetujuan oleh atasan.
Salah satu penyebabnya adalah kurang memahami alur penggunaan e-Kinerja BKN 2025, mulai dari penentuan periode, pengisian Rencana Hasil Kerja (RHK), hingga tahap penilaian. Padahal setiap tahapan saling berkaitan dan menentukan kelengkapan dokumen kinerja ASN.
Sebuah video tutorial memperlihatkan tahapan penggunaan aplikasi secara sederhana agar pengguna tidak melakukan kesalahan ketika menyusun SKP tahunan.
Pastikan Data Profil Sudah Benar
Setelah membuka menu Layanan Individu ASN dan memilih menu Kinerja, pengguna disarankan membaca buku panduan yang tersedia pada aplikasi.
Langkah berikutnya adalah membuka menu profil untuk memastikan identitas ASN beserta data atasan telah sesuai. Kesalahan data pada tahap awal dapat memengaruhi proses persetujuan SKP.
Jika belum pernah membuat SKP, pengguna perlu menambahkan periode baru terlebih dahulu.
Jangan Salah Memilih Periode SKP
Pada contoh tutorial digunakan periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
ASN juga harus menentukan pendekatan penyusunan SKP, apakah menggunakan metode kuantitatif atau kualitatif sesuai ketentuan instansi.
Sesudah itu pengguna masuk ke menu detail SKP untuk mulai mengisi Rencana Hasil Kerja.
RHK Harus Sesuai Perjanjian Kinerja
Pengisian RHK dilakukan dengan memilih RHK atasan yang akan diintervensi.
Setelah memilih jenis RHK, ASN mengisi uraian pekerjaan sesuai Perjanjian Kinerja. Tahap ini tidak boleh dilakukan sembarangan karena menjadi dasar penilaian sepanjang tahun.
Setiap RHK kemudian dilengkapi indikator yang terdiri atas kualitas, kuantitas, dan waktu.
Kualitas menggunakan ukuran persentase, kuantitas menunjukkan jumlah hasil kerja, sedangkan waktu mengukur target penyelesaian pekerjaan.
Apabila memiliki lebih dari satu RHK, seluruh data harus dimasukkan sebelum SKP diajukan.
Jangan Langsung Menunggu Nilai
Setelah seluruh RHK selesai, pengguna dapat mengajukan SKP sehingga status berubah menjadi pengajuan.
Namun proses belum selesai. Atasan wajib memberikan persetujuan terlebih dahulu sebelum ASN dapat melanjutkan ke tahap penilaian.
Jika sudah disetujui, status berubah menjadi persetujuan dan pengguna dapat membuat periode penilaian.
Isi Rencana Aksi Secara Realistis
Pada menu penilaian, ASN harus membuat rencana aksi sesuai periode evaluasi.
Tutorial tersebut memberikan cara sederhana menentukan target, yaitu membagi target tahunan menjadi empat bagian apabila evaluasi dilakukan setiap triwulan atau dibagi 12 jika penilaian dilakukan setiap bulan.
Cara ini membantu penyusunan target menjadi lebih realistis dan mudah diukur.
Bukti Dukung Menjadi Bagian Penting
Tahapan terakhir yang sering terlupakan adalah mengunggah bukti dukung.
Pengguna wajib menambahkan nama dokumen beserta tautan Google Drive sebagai tempat penyimpanan dokumen pendukung. Selain itu kolom realisasi juga harus diisi sesuai hasil pekerjaan yang telah dicapai.
Setelah seluruh RHK, realisasi, dan bukti pendukung lengkap, ASN hanya perlu meminta atasan melakukan penilaian. Nilai akhir akan muncul secara otomatis setelah proses evaluasi selesai.
Memahami setiap tahapan dalam aplikasi e-Kinerja BKN 2025 dapat membantu ASN menghindari kesalahan administrasi sekaligus mempercepat proses penyusunan SKP hingga memperoleh penilaian kinerja dari atasan.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan