TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Cara isi e-Kinerja BKN 2025 menjadi informasi yang paling banyak dicari Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Pemahaman terhadap setiap tahapan sangat penting agar proses pengajuan SKP berjalan lancar dan memperoleh persetujuan dari atasan tanpa kendala.
Melalui panduan penggunaan aplikasi, ASN dapat menyelesaikan seluruh proses mulai dari pembuatan periode SKP, pengisian Rencana Hasil Kerja (RHK), penambahan indikator kinerja, hingga pengisian penilaian beserta bukti dukung. Dengan mengikuti prosedur yang benar, status SKP dapat berubah dari draf menjadi pengajuan, kemudian disetujui oleh atasan.
Bagi ASN yang baru pertama kali menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN 2025, terdapat beberapa langkah penting yang wajib diperhatikan agar seluruh data tersimpan dengan benar dan tidak perlu melakukan perbaikan berulang kali.
Login dan Pastikan Profil ASN Sudah Sesuai
Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pengguna memilih menu Layanan Individu ASN, kemudian membuka menu Kinerja.
Pada halaman utama tersedia buku panduan yang dapat dimanfaatkan sebagai referensi penggunaan aplikasi. Sebelum mulai menyusun SKP, ASN disarankan membuka menu Profil untuk memastikan seluruh data pribadi maupun data atasan telah sesuai.
Langkah ini penting karena data profil menjadi dasar dalam proses pengajuan dan persetujuan SKP.
Membuat Periode SKP Tahun 2025
Jika belum pernah membuat SKP sebelumnya, halaman SKP akan terlihat kosong.
Pengguna kemudian memilih menu Tambah Periode dan menentukan periode kerja mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.
Selanjutnya, ASN diminta memilih pendekatan penyusunan SKP, yakni kuantitatif atau kualitatif, sesuai kebutuhan instansi masing-masing. Setelah seluruh data diisi, klik OK untuk melanjutkan proses.
Isi RHK Sesuai Perjanjian Kinerja
Tahap berikutnya adalah membuka Detail SKP lalu memilih menu Tambah RHK.
ASN harus memilih RHK atasan yang akan diintervensi, menentukan jenis RHK, kemudian mengisi uraian RHK sesuai dengan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan.
Apabila memiliki lebih dari satu RHK, proses tersebut dapat diulang dengan menambahkan RHK baru hingga seluruh target pekerjaan selesai dimasukkan.
Lengkapi Indikator Kinerja dan Target
Setelah RHK dibuat, pengguna perlu menambahkan indikator kinerja.
Terdapat tiga aspek yang harus dilengkapi, yaitu:
- Kualitas
- Kuantitas
- Waktu
Pada aspek kualitas, indikator umumnya berupa persentase capaian pekerjaan.
Sementara kuantitas berhubungan dengan jumlah hasil pekerjaan yang harus dicapai.
Sedangkan aspek waktu berkaitan dengan target penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Seluruh indikator tersebut harus diisi satu per satu hingga seluruh target RHK lengkap.
Ajukan SKP agar Disetujui Atasan
Setelah seluruh RHK beserta indikator selesai diisi, ASN perlu melakukan pengecekan ulang.
Pastikan tidak ada data yang kosong maupun kesalahan penulisan sebelum menekan tombol Ajukan SKP.
Apabila berhasil diajukan, status SKP akan berubah dari Draf menjadi Pengajuan.
Tahapan berikutnya adalah menghubungi atasan langsung agar segera memberikan persetujuan melalui aplikasi. Setelah disetujui, status otomatis berubah menjadi Persetujuan.
Cara Mengisi Penilaian dan Rencana Aksi
Setelah SKP memperoleh persetujuan, pengguna dapat masuk ke menu Penilaian.
Langkah pertama yaitu memilih Tambah Periode, kemudian memilih periode penilaian yang akan diisi.
Pada tahap awal, predikat kinerja masih kosong karena belum dilakukan penilaian oleh atasan.
Selanjutnya ASN mengisi Rencana Aksi dengan menekan tombol Tambah, kemudian memasukkan target kegiatan sesuai periode penilaian.
Sebagai acuan sederhana, target rencana aksi dapat dihitung dari total target RHK.
Jika penilaian dilakukan setiap tiga bulan, target dapat dibagi empat. Sedangkan apabila penilaian dilakukan setiap bulan, target dibagi menjadi dua belas bagian.
Unggah Bukti Dukung Sebelum Dinilai
Tahapan terakhir adalah mengisi Bukti Dukung.
ASN perlu menambahkan nama dokumen serta menyertakan tautan Google Drive yang berisi dokumen pendukung pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, kolom Realisasi juga wajib diisi melalui menu edit sesuai capaian yang telah dilaksanakan.
Langkah tersebut dilakukan pada seluruh RHK hingga seluruh data lengkap.
Apabila seluruh proses selesai, ASN tinggal menghubungi atasan untuk melakukan penilaian. Hasil evaluasi nantinya akan muncul pada halaman utama aplikasi, termasuk predikat kinerja yang diberikan oleh atasan sesuai capaian SKP selama periode penilaian.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan