TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Pengisian SKP Triwulan 2 e-Kinerja 2026 mulai menjadi perhatian Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, proses ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penilaian kinerja pegawai yang nantinya akan diverifikasi oleh atasan langsung melalui sistem e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melalui sebuah tutorial yang beredar di YouTube, dijelaskan secara rinci cara isi SKP Triwulan 2 e-Kinerja 2026, mulai dari menambahkan periode penilaian, menyusun rencana aksi, mengunggah bukti dukung hingga mengisi realisasi pekerjaan. Seluruh tahapan tersebut harus dilakukan secara berurutan agar proses penilaian berjalan lancar.
Bagi ASN yang masih bingung melakukan pengisian SKP Triwulan 2 e-Kinerja 2026, panduan ini dapat menjadi acuan agar tidak ada tahapan yang terlewat sebelum batas waktu pengisian berakhir.
Login ke Portal ASN Digital dan Tambah Periode Penilaian
Langkah pertama adalah membuka Portal ASN Digital menggunakan akun masing-masing. Setelah login berhasil dilakukan dan kode autentikasi dimasukkan, pengguna memilih menu Layanan Individu ASN, kemudian masuk ke menu Kinerja.
Pada daftar Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), pilih SKP dengan periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Setelah itu klik menu Penilaian.
Tahap berikutnya ialah menambahkan periode penilaian. Pengguna cukup menekan tombol Tambah Periode Penilaian, kemudian memilih Triwulan 2 yang mencakup periode April hingga Juni 2026.
Dalam tutorial tersebut dijelaskan bahwa periode penilaian berlangsung mulai 1 April sampai 30 Juni 2026. Sementara itu, batas akhir pengisian ditetapkan hingga 31 Juli 2026 sehingga ASN masih memiliki waktu untuk melengkapi seluruh kebutuhan penilaian.
Isi Rencana Aksi Berdasarkan RHK
Setelah periode penilaian berhasil ditambahkan, pengguna melanjutkan ke menu Rencana Aksi.
Pengisian rencana aksi harus mengacu pada Rencana Hasil Kerja (RHK) yang telah disusun pada awal tahun. Tidak semua RHK wajib diisi pada Triwulan 2.
ASN hanya perlu menambahkan rencana aksi pada RHK yang memang memiliki kegiatan selama April hingga Juni. Sebagai contoh, apabila terdapat kegiatan pelatihan dasar CPNS yang berlangsung dua angkatan pada periode tersebut, maka target rencana aksi dapat diisi sebanyak dua angkatan.
Tutorial juga menegaskan bahwa pengisian rencana aksi harus disesuaikan dengan aktivitas nyata yang dilaksanakan selama periode penilaian agar target dan realisasi nantinya tetap sinkron.
Upload Bukti Dukung melalui Google Drive
Tahapan berikutnya adalah mengunggah bukti dukung.
Sebelum mengisi menu bukti dukung di e-Kinerja, seluruh dokumen sebaiknya telah disiapkan lebih dahulu dalam bentuk digital. Dokumen tersebut kemudian diunggah ke Google Drive atau layanan penyimpanan daring lainnya.
Setelah proses unggah selesai, pengguna membuka folder yang telah dibuat, kemudian mengubah pengaturan akses menjadi Siapa saja yang memiliki tautan.
Selanjutnya tautan folder disalin dan ditempelkan pada kolom bukti dukung di sistem e-Kinerja sesuai RHK yang bersangkutan.
Langkah ini penting karena tautan tersebut nantinya akan digunakan oleh atasan langsung saat melakukan proses verifikasi serta penilaian terhadap capaian kerja pegawai.
Isi Realisasi Sebelum Menunggu Penilaian Atasan
Tahap terakhir adalah mengisi realisasi pekerjaan.
Pada menu realisasi, pengguna memilih tombol Edit, kemudian mengisi capaian kerja sesuai hasil pelaksanaan selama Triwulan 2. Selain itu, ASN juga diminta melengkapi sumber data sebagai pendukung realisasi yang telah dicantumkan.
Realisasi harus menggambarkan hasil pekerjaan yang benar-benar telah dicapai dan disesuaikan dengan target yang sebelumnya ditetapkan pada rencana aksi.
Apabila seluruh tahapan mulai dari penambahan periode penilaian, penyusunan rencana aksi, unggah bukti dukung hingga pengisian realisasi telah selesai dilakukan, maka proses berikutnya tinggal menunggu penilaian dari atasan langsung melalui sistem e-Kinerja.
Dengan mengikuti tahapan tersebut secara benar, ASN dapat meminimalkan kesalahan administrasi sekaligus mempercepat proses persetujuan SKP Triwulan 2 tahun 2026.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan