Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Cara Isi SKP e Kinerja 2026 untuk Pegawai, Begini Tahapan Lengkap dari RHK hingga Pengajuan

Muhamad Ahsanul Wildan • Senin, 6 Juli 2026 | 11:30 WIB
Cara isi SKP e-Kinerja 2026 kini dimulai dari atasan. Simak panduan lengkap mengisi RHK, indikator hingga pengajuan SKP. (Ilustrasi Gemini AI)
Cara isi SKP e-Kinerja 2026 kini dimulai dari atasan. Simak panduan lengkap mengisi RHK, indikator hingga pengajuan SKP. (Ilustrasi Gemini AI)

TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Cara isi SKP e-Kinerja 2026 menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari aparatur sipil negara (ASN), terutama setelah sistem penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) mengalami perubahan dibandingkan aplikasi sebelumnya.

Dalam video tutorial yang beredar di YouTube, dijelaskan bahwa penyusunan SKP pada aplikasi e-Kinerja kini dimulai dari atasan langsung. Kepala kantor terlebih dahulu menyusun SKP, kemudian mendistribusikan tugas kepada pegawai. Setelah menerima penugasan tersebut, pegawai tinggal menyesuaikan dan melengkapi SKP sesuai jabatan masing-masing.

Perubahan mekanisme ini membuat cara isi SKP e-Kinerja 2026 berbeda dengan sistem AP2KP yang selama ini digunakan. Jika sebelumnya pegawai membuat SKP terlebih dahulu, kini proses diawali oleh pimpinan sebelum diteruskan kepada bawahan.

Baca Juga: Cara Isi e Kinerja BKN 2025 agar SKP Disetujui Atasan, Simak Tahapan Lengkap dari Awal hingga Penilaian

Pegawai Harus Menyesuaikan Tugas dengan Jabatan

Dalam simulasi yang disampaikan, pegawai yang menerima penugasan tidak boleh langsung menggunakan seluruh Rencana Hasil Kerja (RHK) dari atasan. Setiap tugas harus disesuaikan dengan jabatan yang diemban.

Apabila terdapat RHK yang dinilai tidak relevan, pegawai dapat menghapus maupun mengeditnya. Selanjutnya pegawai menambahkan RHK baru yang benar-benar sesuai dengan uraian tugas jabatan.

Penyusunan RHK juga mengacu pada peta jabatan dan uraian tugas yang telah diatur dalam peraturan kementerian. Dokumen tersebut menjadi acuan agar setiap target kinerja benar-benar sesuai fungsi masing-masing pegawai.

Menentukan Tugas Utama dan Tugas Tambahan

Setelah memilih RHK yang sesuai, pegawai mulai mengisi tugas utama. Contohnya menerima permohonan kegiatan kapal di pelabuhan, melakukan pemeriksaan administrasi awak kapal, hingga pemeriksaan dokumen penyijilan.

Selain tugas utama, sistem juga menyediakan menu tugas tambahan. Berbeda dengan tugas pokok, tugas tambahan tidak harus dikaitkan dengan RHK pimpinan. Pegawai cukup memilih kategori tugas tambahan dan menuliskan aktivitas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Keberadaan tugas tambahan dinilai penting karena menjadi bagian dari penilaian kinerja serta mendukung pencapaian target selama satu tahun.

Pengisian Indikator Kinerja Tidak Boleh Asal

Tahapan berikutnya dalam cara isi SKP e-Kinerja 2026 adalah mengisi indikator kinerja.

Setiap RHK minimal memiliki aspek kuantitas, kualitas maupun waktu. Pada aspek kuantitas, pegawai diminta menentukan satuan hasil seperti laporan atau dokumen beserta target yang realistis.

Sebagai contoh, apabila dalam satu tahun diperkirakan mampu menyelesaikan 12 laporan, target dapat ditetapkan sebanyak 10 laporan agar peluang melampaui target lebih besar.

Sementara pada aspek kualitas, indikator dapat berupa kelengkapan laporan, persentase kesesuaian dokumen maupun jumlah koreksi dokumen yang dilakukan. Sedangkan aspek waktu diisi sesuai periode penyelesaian pekerjaan, misalnya selama 12 bulan.

Dukungan Sumber Daya dan Pertanggungjawaban

Sistem e-Kinerja juga meminta pegawai mengisi kebutuhan sumber daya yang diperlukan selama menjalankan pekerjaan.

Sumber daya tersebut dapat berupa perangkat komputer, alat tulis kantor (ATK), hingga sarana lain yang mendukung proses verifikasi dokumen maupun pelayanan.

Selain itu, pegawai harus menjelaskan skema pertanggungjawaban, seperti pelaporan hasil kerja setiap bulan maupun pelaporan insidental sesuai kebutuhan organisasi.

Pada bagian konsekuensi kinerja, pegawai juga dapat mencantumkan komitmen bahwa apabila target tercapai berhak memperoleh penilaian sangat baik. Sebaliknya, apabila target tidak terpenuhi maka siap dilakukan evaluasi kinerja oleh atasan.

Tahap Akhir Tinggal Ajukan SKP

Setelah seluruh komponen selesai diisi, pegawai dapat mengajukan SKP melalui aplikasi e-Kinerja.

SKP yang diajukan selanjutnya menunggu persetujuan atasan langsung sebelum memasuki tahapan berikutnya, yaitu penyusunan rencana aksi (Renaksi).

Berbeda dengan sistem sebelumnya, pada aplikasi terbaru pelaporan tidak lagi dilakukan secara harian. Selanjutnya pegawai akan melakukan pemetaan target dan realisasi kinerja secara berkala sesuai mekanisme yang berlaku di aplikasi e-Kinerja.

Baca Juga: Cara Isi e Kinerja BKN 2025 agar SKP Disetujui Atasan, Simak Tahapan Lengkap dari Awal hingga Penilaian

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
#RHK #cara isi SKP e-Kinerja 2026 #SKP e-Kinerja #indikator kinerja #asn