Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

SKP e Kinerja 2026 Berubah Total, ASN Wajib Tahu Perbedaan dengan AP2KP Sebelum Mengisi

Muhamad Ahsanul Wildan • Senin, 6 Juli 2026 | 11:35 WIB
SKP e-Kinerja 2026 mengalami perubahan besar dibanding AP2KP. Simak tahapan lengkap pengisian hingga proses pengajuan SKP ASN. (Ilustrasi Gemini AI)
SKP e-Kinerja 2026 mengalami perubahan besar dibanding AP2KP. Simak tahapan lengkap pengisian hingga proses pengajuan SKP ASN. (Ilustrasi Gemini AI)

TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - SKP e-Kinerja 2026 membawa perubahan besar dalam proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Mekanisme baru ini membuat seluruh ASN perlu memahami alur pengisian agar tidak mengalami kesalahan saat mengajukan dokumen penilaian kinerja.

Dalam sebuah video tutorial, dijelaskan bahwa sistem e-Kinerja kini menggunakan pendekatan top down. Kepala kantor lebih dahulu menyusun Sasaran Kinerja Pegawai, kemudian mendistribusikannya kepada seluruh pegawai sesuai tugas dan jabatan masing-masing.

Perubahan tersebut menjadi pembeda utama dibandingkan AP2KP. Pada sistem lama, pegawai membuat SKP terlebih dahulu sebelum diverifikasi pimpinan. Kini proses justru dimulai dari atasan sehingga pegawai menerima intervensi tugas yang harus disesuaikan kembali.

Baca Juga: Cara Isi e Kinerja BKN 2025 agar SKP Disetujui Atasan, Simak Tahapan Lengkap dari Awal hingga Penilaian

Tidak Semua Tugas dari Atasan Langsung Digunakan

Meski menerima penugasan dari kepala kantor, pegawai tidak diwajibkan menggunakan seluruh RHK yang diberikan.

Pegawai diperbolehkan menghapus maupun mengedit RHK apabila dinilai tidak sesuai dengan jabatan yang sedang dijalankan. Setelah itu, pegawai harus menambahkan RHK baru berdasarkan uraian tugas resmi.

Sebagai acuan, penyusunan RHK mengacu pada peta jabatan serta uraian tugas yang telah ditetapkan dalam regulasi kementerian sehingga target kinerja tetap relevan.

Penyusunan Target Harus Realistis

Dalam pengisian SKP e-Kinerja 2026, pegawai juga harus menentukan indikator kinerja yang meliputi kuantitas, kualitas dan waktu.

Kuantitas biasanya diukur dari jumlah laporan maupun dokumen yang berhasil diselesaikan. Sementara kualitas dapat berupa tingkat kelengkapan laporan, kesesuaian format maupun jumlah koreksi terhadap dokumen pelayanan.

Adapun indikator waktu digunakan untuk memastikan target pekerjaan selesai sesuai periode yang telah ditentukan.

Penyusunan target disarankan tetap realistis. Dengan demikian peluang melampaui target tetap terbuka tanpa mengurangi kualitas pekerjaan.

Tugas Tambahan Turut Memengaruhi Penilaian

Selain tugas utama, pegawai juga diwajibkan mengisi tugas tambahan apabila sewaktu-waktu menerima penugasan lain dari pimpinan.

Tugas tambahan tidak harus dikaitkan dengan RHK pimpinan sehingga lebih fleksibel. Meski demikian, aktivitas tersebut tetap menjadi bagian dari penilaian kinerja pegawai selama satu tahun.

Seluruh indikator pada tugas tambahan juga perlu disusun secara jelas agar mudah diukur pada saat evaluasi.

Lengkapi Dukungan Kerja Sebelum Mengajukan SKP

Tahapan berikutnya adalah mengisi kebutuhan sumber daya, mulai dari komputer, ATK hingga perangkat pendukung lain yang dibutuhkan selama pelaksanaan tugas.

Pegawai juga harus menjelaskan mekanisme pertanggungjawaban hasil kerja, baik melalui laporan bulanan maupun laporan insidental sesuai kebutuhan organisasi.

Setelah seluruh data dipastikan lengkap, SKP dapat diajukan kepada atasan untuk memperoleh persetujuan.

Setelah Disetujui Masuk Tahap Renaksi

Persetujuan SKP bukan menjadi akhir proses di aplikasi e-Kinerja.

Tahapan berikutnya adalah penyusunan Rencana Aksi (Renaksi) yang akan digunakan sebagai dasar pemantauan realisasi kinerja sepanjang tahun.

Melalui sistem baru ini, pelaporan harian yang sebelumnya dikenal pada aplikasi lama tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, pegawai akan melakukan pemetaan target dan realisasi sesuai ketentuan dalam aplikasi e-Kinerja sehingga proses evaluasi kinerja diharapkan menjadi lebih terstruktur dan terukur.

Baca Juga: Cara Isi e Kinerja BKN 2025 agar SKP Disetujui Atasan, Simak Tahapan Lengkap dari Awal hingga Penilaian

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
#RHK #SKP e-Kinerja 2026 #AP2KP #Sasaran Kinerja Pegawai #Renaksi