TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Cara isi SKP e-Kinerja 2026 untuk pegawai menjadi salah satu topik yang banyak dicari aparatur sipil negara (ASN) setelah penerapan sistem penilaian kinerja terbaru. Berbeda dengan mekanisme sebelumnya pada aplikasi AP2KP, kini penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dilakukan berdasarkan penugasan yang terlebih dahulu dibuat oleh atasan langsung, kemudian diturunkan kepada setiap pegawai.
Melalui tutorial yang dibagikan dalam sebuah video pembelajaran e-Kinerja, dijelaskan bahwa pegawai tidak lagi membuat SKP dari nol. Setelah atasan menyusun SKP organisasi, sistem secara otomatis mengirimkan penugasan kepada pegawai yang nantinya disesuaikan dengan jabatan serta uraian tugas masing-masing.
Bagi ASN yang masih bingung mengenai cara isi SKP e-Kinerja 2026 untuk pegawai, terdapat beberapa tahapan penting yang harus dipahami agar pengajuan SKP dapat disetujui tanpa kendala.
SKP Berasal dari Penugasan Atasan
Dalam simulasi yang ditampilkan, seorang pegawai yang telah menerima penugasan dari kepala kantor langsung mendapati draft SKP setelah berhasil login ke aplikasi e-Kinerja.
Meski demikian, isi SKP tersebut tidak selalu langsung sesuai dengan tugas pegawai. Oleh karena itu, pegawai diberi kesempatan untuk menghapus maupun mengedit Rencana Hasil Kerja (RHK) agar sesuai dengan jabatan yang diemban.
Sebagai contoh, apabila jabatan pegawai adalah Petugas Kesyahbandaran, maka RHK harus mengacu pada tugas kesyahbandaran, bukan bidang lain yang tidak relevan.
RHK Disusun Berdasarkan Uraian Jabatan
Tahapan berikutnya adalah menambahkan RHK sesuai tugas pokok maupun tugas tambahan.
Penyusunan RHK disarankan mengacu pada regulasi mengenai peta jabatan, seperti PM Nomor 73 Tahun 2017 beserta perubahan pada PM Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur uraian tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Melalui dokumen tersebut, pegawai dapat memilih uraian tugas yang paling sesuai dengan jabatannya. Contohnya menerima permohonan kegiatan kapal di pelabuhan, melakukan pemeriksaan administrasi pengawakan kapal, hingga pelayanan dokumen penyijilan awak kapal.
Selain tugas utama, pegawai juga dapat menambahkan tugas kedinasan lain sebagai tugas tambahan tanpa harus mengaitkannya dengan RHK pimpinan.
Menentukan Indikator Kinerja
Setelah RHK selesai dibuat, langkah berikutnya adalah mengisi indikator kinerja.
Dalam tutorial dijelaskan bahwa indikator minimal dapat terdiri atas aspek kuantitas, kualitas, maupun waktu.
Pada aspek kuantitas, pegawai menentukan target pekerjaan dalam satu tahun, misalnya target penyusunan laporan sebanyak 10 laporan agar masih memungkinkan melampaui target apabila realisasi mencapai 12 laporan.
Sementara itu, aspek kualitas dapat diisi menggunakan indikator seperti kelengkapan laporan, persentase kesesuaian dokumen, atau jumlah koreksi dokumen yang dilakukan selama proses pelayanan.
Adapun indikator waktu digunakan untuk menunjukkan jangka waktu penyelesaian pekerjaan, misalnya selama 12 bulan atau sesuai periode pelaksanaan kegiatan.
Tugas Tambahan dan Dukungan Sumber Daya
Tidak hanya tugas utama, e-Kinerja juga memberikan ruang bagi pegawai untuk mencantumkan tugas tambahan yang diberikan pimpinan.
Indikator pada tugas tambahan dapat berupa jumlah kegiatan yang dilaksanakan selama satu tahun tanpa harus menggunakan indikator kualitas.
Selain itu, pegawai juga diminta mengisi kebutuhan sumber daya pendukung, seperti komputer, perangkat ATK, maupun sarana lain yang dibutuhkan dalam menjalankan pekerjaan.
Bagian lain yang tidak kalah penting adalah skema pertanggungjawaban. Pegawai dapat menjelaskan bahwa hasil pekerjaan dilaporkan setiap bulan atau secara insidental sesuai kebutuhan organisasi.
Pada kolom konsekuensi kinerja, pegawai juga dapat menuliskan komitmen memperoleh penilaian sangat baik apabila target tercapai serta kesiapan menjalani evaluasi apabila target tidak terpenuhi.
SKP Diajukan Setelah Seluruh Data Lengkap
Apabila seluruh RHK, indikator, tugas tambahan, serta data pendukung telah selesai diisi, pegawai dapat langsung mengajukan SKP melalui aplikasi e-Kinerja.
Setelah diajukan, SKP akan masuk ke atasan langsung untuk dilakukan proses persetujuan.
Tahapan berikutnya setelah SKP disetujui adalah penyusunan rencana aksi (Renaksi) yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan setiap bulan. Berbeda dengan sistem sebelumnya, pada e-Kinerja terbaru tidak lagi menggunakan pelaporan harian, melainkan berfokus pada pemetaan pekerjaan serta realisasi kinerja bulanan.
Dengan memahami alur mulai dari penerimaan penugasan, penyusunan RHK, pengisian indikator, hingga pengajuan SKP, pegawai diharapkan dapat menyusun dokumen kinerja secara lebih tepat sesuai ketentuan yang berlaku sehingga proses penilaian kinerja dapat berjalan lebih efektif.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan