
TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih bingung mengenai cara isi SKP e-Kinerja 2026 kini tidak perlu khawatir. Kementerian Agama melalui video panduan resmi menjelaskan tahapan lengkap mulai dari login ke sistem ASN Digital hingga mengajukan penilaian kepada atasan.
Panduan tersebut menjadi acuan penting karena setiap ASN wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sekaligus melaporkan realisasi kinerja setiap triwulan melalui aplikasi e-Kinerja. Proses ini merupakan bagian dari sistem penilaian kinerja yang dilakukan sebanyak empat kali dalam satu tahun.
Melalui tutorial tersebut dijelaskan bahwa cara isi SKP e-Kinerja 2026 harus dilakukan secara berurutan agar seluruh target kerja dan capaian dapat terdokumentasi dengan benar di dalam sistem.
Baca Juga: Cara Isi SKP Triwulan 2 e-Kinerja 2026 Lengkap, Mulai Tambah Periode hingga Upload Bukti Dukung
Login ke ASN Digital
Tahap pertama yang harus dilakukan ASN adalah masuk ke laman ASN Digital menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) beserta kata sandi masing-masing.
Sebelum login, pengguna diwajibkan mengunduh aplikasi Google Authenticator pada telepon seluler. Aplikasi tersebut berfungsi sebagai sistem keamanan tambahan melalui kode autentikasi yang harus dimasukkan saat proses masuk ke akun ASN Digital.
Apabila setelah login muncul pemberitahuan untuk masuk kembali, pengguna cukup mengulangi proses login hingga muncul empat pilihan menu utama.
Selanjutnya pilih menu Layanan Individu ASN, kemudian masuk ke menu Kinerja sebelum membuka halaman SKP.
Menambahkan Periode Penilaian
Setelah berhasil masuk ke halaman SKP, ASN dapat memilih menu Penilaian.
Langkah berikutnya adalah menekan tombol Tambah Periode Penilaian untuk menentukan triwulan yang akan diisi, mulai dari Triwulan I hingga Triwulan IV.
Setelah periode dipilih, pengguna diminta menggulir halaman hingga menemukan periode yang baru dibuat. Selanjutnya klik menu Rencana Aksi.
Pada bagian inilah ASN mulai menginput aktivitas kerja sesuai Rencana Hasil Kerja (RHK) yang telah disusun sebelumnya dalam SKP.
Contoh yang diberikan dalam tutorial yakni memasukkan aktivitas input data kepegawaian pada aplikasi SIMAK dengan target sebanyak 30 data pegawai.
Jumlah target tersebut wajib sama dengan target yang telah ditetapkan dalam SKP agar tidak terjadi perbedaan saat proses penilaian.
Mengunggah Bukti Dukung
Setelah seluruh rencana aksi selesai dibuat, ASN diwajibkan mengunggah bukti pendukung.
Caranya dengan memilih menu Bukti Dukung kemudian menekan tombol Tambah.
Dokumen yang dapat diunggah antara lain laporan pekerjaan, surat tugas, dokumentasi kegiatan, maupun file lain yang tersimpan di Google Drive.
Selain mengunggah dokumen, ASN juga harus mengisi realisasi pekerjaan beserta sumber data yang digunakan sebagai dasar penilaian.
Realisasi dapat berupa jumlah pekerjaan yang berhasil diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan pada awal periode.
Pastikan Data Sudah Sesuai
Tutorial tersebut juga mengingatkan agar seluruh capaian kerja dan bukti pendukung diperiksa kembali sebelum dikirimkan.
Apabila semua data telah sesuai, ASN dapat menyampaikan hasil penilaian kepada atasan langsung untuk dilakukan proses evaluasi.
Penilaian baru akan selesai setelah atasan memberikan hasil penilaian terhadap seluruh capaian kinerja pegawai.
Kementerian Agama menegaskan bahwa pengisian SKP dan e-Kinerja secara benar serta tepat waktu menjadi salah satu bentuk komitmen dalam mewujudkan ASN yang profesional, produktif, dan berintegritas.
Melalui pemahaman terhadap prosedur ini, diharapkan setiap ASN dapat menyusun target kerja, melaporkan realisasi, serta melengkapi bukti pendukung secara lebih tertib sehingga proses penilaian kinerja berjalan lancar tanpa kendala administrasi.
Baca Juga: Cara Isi SKP Triwulan 2 e-Kinerja 2026 Lengkap, Mulai Tambah Periode hingga Upload Bukti Dukung
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan