
TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) masih melakukan kesalahan saat mengisi cara isi SKP e-Kinerja 2026, mulai dari target yang tidak sesuai hingga kelengkapan bukti pendukung yang kurang lengkap.
Melalui video tutorial resmi, Kementerian Agama menjelaskan bahwa setiap ASN wajib menyusun SKP sebagai rencana kerja tahunan sekaligus melaporkan hasil kinerja pada setiap triwulan melalui aplikasi e-Kinerja.
Panduan tersebut menjelaskan bahwa cara isi SKP e-Kinerja 2026 harus dilakukan sesuai tahapan agar proses penilaian berjalan lancar dan dapat diverifikasi oleh atasan.
Baca Juga: Cara Isi SKP Triwulan 2 e-Kinerja 2026 Lengkap, Mulai Tambah Periode hingga Upload Bukti Dukung
Awali dengan Login ASN Digital
Pengguna terlebih dahulu masuk ke ASN Digital menggunakan NIP dan password.
Sistem juga mengharuskan ASN menggunakan Google Authenticator sebagai pengaman tambahan melalui kode verifikasi.
Setelah berhasil masuk, pengguna memilih menu Layanan Individu ASN, kemudian membuka menu Kinerja sebelum masuk ke halaman SKP.
Pilih Periode Penilaian yang Tepat
Pada halaman SKP tersedia menu Penilaian.
ASN harus menambahkan periode penilaian sesuai triwulan yang sedang berjalan.
Kesalahan memilih triwulan dapat menyebabkan laporan tidak sesuai dengan jadwal penilaian yang telah ditetapkan instansi.
Target Harus Sama dengan SKP
Tahapan berikutnya adalah menyusun Rencana Aksi.
Dalam contoh yang disampaikan, ASN menginput pekerjaan berupa pengelolaan data kepegawaian di aplikasi SIMAK dengan target 30 data pegawai.
Target tersebut tidak boleh berbeda dengan target yang telah disusun pada SKP.
Apabila jumlah target berbeda, maka hasil penilaian berpotensi tidak sinkron sehingga menyulitkan proses evaluasi.
Bukti Dukung Tidak Boleh Terlewat
Kesalahan lain yang sering terjadi ialah tidak melampirkan bukti pendukung.
Padahal setiap aktivitas wajib disertai dokumen pendukung seperti laporan pekerjaan, surat tugas, hingga dokumentasi kegiatan yang dapat diunggah melalui Google Drive.
Selain itu ASN juga wajib mengisi kolom realisasi pekerjaan beserta sumber data sebagai bukti bahwa target benar-benar telah dicapai.
Semua informasi tersebut menjadi dasar atasan dalam memberikan penilaian kinerja.
Kirim ke Atasan Setelah Dicek
Sebelum dikirim, seluruh data harus diperiksa kembali agar tidak ada target maupun bukti yang tertinggal.
Apabila seluruh proses telah selesai, ASN dapat mengirimkan penilaian kepada atasan untuk diverifikasi.
Kementerian Agama menekankan bahwa pengisian SKP dan e-Kinerja secara benar bukan hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun ASN yang profesional, produktif, dan berintegritas.
Dengan memahami seluruh tahapan tersebut, ASN dapat menghindari kesalahan saat mengisi e-Kinerja sekaligus memastikan seluruh capaian kerja terdokumentasi secara lengkap sehingga proses penilaian triwulan berlangsung lebih cepat dan akurat.
Baca Juga: Cara Isi SKP Triwulan 2 e-Kinerja 2026 Lengkap, Mulai Tambah Periode hingga Upload Bukti Dukung
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan