
TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Pengajuan cuti online ASN kini menjadi prosedur wajib yang harus dilakukan pegawai sejak diberlakukannya sistem digital pada Oktober 2024. Seluruh proses pengajuan tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan melalui aplikasi kepegawaian yang telah disediakan instansi masing-masing.
Melalui tutorial yang beredar di YouTube, dijelaskan bahwa proses cuti online ASN diawali dengan masuk ke sistem kepegawaian menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP), password, serta kode OTP. Penggunaan OTP menjadi bagian penting sebagai sistem keamanan sehingga akun tidak boleh diakses oleh orang lain.
Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pegawai dapat memilih menu kehadiran, kemudian masuk ke fitur cuti pegawai untuk mulai mengajukan cuti online ASN sesuai kebutuhan. Seluruh tahapan harus dilakukan secara berurutan agar usulan dapat diproses oleh pejabat berwenang.
Baca Juga: Cara Isi SKP e-Kinerja 2026 untuk Pegawai, Begini Tahapan Lengkap dari RHK hingga Pengajuan
Login Menggunakan NIP, Password, dan OTP
Tahap pertama yang harus dilakukan adalah masuk ke aplikasi kepegawaian melalui menu pemutakhiran data.
Pengguna diwajibkan memasukkan NIP, password, dan kode OTP yang diperoleh melalui aplikasi autentikasi. Sistem keamanan tersebut diterapkan agar data kepegawaian tetap terlindungi.
Setelah berhasil login, pengguna memilih menu Kehadiran kemudian masuk ke submenu Cuti Pegawai.
Pada halaman tersebut biasanya akan muncul informasi mengenai sisa hak cuti tahunan, riwayat cuti yang telah digunakan, serta jumlah cuti yang masih tersedia. Namun apabila data tersebut belum muncul, berarti pihak SDM belum melakukan pembaruan data hak cuti pegawai.
Isi Formulir Pengajuan Cuti
Selanjutnya pegawai memilih menu Buat Surat Cuti.
Pengguna menentukan jenis cuti, misalnya cuti tahunan, kemudian melanjutkan pengisian formulir sesuai kebutuhan.
Salah satu syarat penting adalah mengunggah bukti izin dari atasan langsung. Bukti tersebut dapat berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp maupun media komunikasi lain yang menunjukkan bahwa atasan telah memberikan izin sementara.
Selain itu, pegawai wajib mengisi alasan cuti, lokasi selama menjalani cuti, nama atasan langsung, pejabat penandatangan, hingga membuat tanda tangan elektronik pada kolom yang tersedia.
Tanggal surat, lokasi cuti, serta lama cuti juga harus diisi dengan benar sebelum data disimpan.
Tidak Bisa Mengajukan Dua Periode Sekaligus
Tutorial tersebut juga menjelaskan adanya keterbatasan sistem.
Apabila pegawai ingin mengambil cuti pada dua periode yang berbeda, maka pengajuan kedua baru dapat dilakukan setelah pengajuan pertama memperoleh persetujuan.
Sebagai contoh, apabila pegawai mengajukan cuti selama dua hari pada tanggal 9-10 Oktober dan kembali mengambil cuti pada 17-18 Oktober, maka pengajuan kedua tidak bisa langsung dibuat bersamaan.
Pegawai harus menunggu status pengajuan pertama disetujui terlebih dahulu sebelum mengirim usulan berikutnya.
Meski demikian, pengajuan kedua masih dapat dilakukan mendekati waktu pelaksanaan cuti, bahkan H-1 sebelum cuti dimulai sesuai ketentuan yang berlaku pada sistem.
Pantau Status Persetujuan
Setelah seluruh data diisi, pegawai tinggal menyimpan usulan dan memantau status pengajuan.
Sistem akan menampilkan berbagai tahapan mulai dari proses verifikasi, menunggu persetujuan atasan, hingga persetujuan pejabat yang berwenang.
Apabila seluruh tahapan telah selesai, format surat cuti akan tersedia dan dapat digunakan sebagai dokumen resmi.
Dengan sistem digital tersebut, proses administrasi cuti menjadi lebih terdokumentasi, transparan, serta memudahkan pemantauan status usulan tanpa harus menyerahkan berkas secara manual.
Baca Juga: Cara Isi SKP e-Kinerja 2026 untuk Pegawai, Begini Tahapan Lengkap dari RHK hingga Pengajuan
Editor : Muhamad Ahsanul WildanSumber : gizIdes