
TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Pengajuan cuti online ASN kini menjadi mekanisme resmi yang wajib dilakukan pegawai melalui aplikasi kepegawaian. Meski terlihat sederhana, masih banyak pengguna yang mengalami kendala karena belum memahami alur pengajuan sesuai prosedur.
Tutorial yang diunggah melalui YouTube menjelaskan bahwa pengajuan cuti online ASN memiliki sejumlah tahapan penting yang tidak boleh dilewati. Mulai dari login menggunakan OTP hingga memperoleh persetujuan atasan, seluruh proses dilakukan secara digital.
Apabila salah satu tahapan tidak dipenuhi, maka pengajuan cuti online ASN berpotensi tertunda bahkan gagal diproses oleh sistem.
Baca Juga: Cara Isi SKP e-Kinerja 2026 untuk Pegawai, Begini Tahapan Lengkap dari RHK hingga Pengajuan
OTP Menjadi Kunci Keamanan Akun
Langkah pertama adalah login menggunakan NIP, password, serta kode OTP melalui aplikasi autentikasi.
Kode OTP bersifat pribadi sehingga tidak boleh diberikan kepada orang lain karena berkaitan dengan keamanan data kepegawaian.
Setelah berhasil masuk, pengguna memilih menu Kehadiran lalu membuka submenu Cuti Pegawai.
Pada halaman tersebut biasanya tersedia informasi hak cuti tahunan beserta riwayat penggunaannya. Jika data belum muncul, berarti pihak SDM belum melakukan pembaruan data pegawai.
Bukti Izin Atasan Wajib Diunggah
Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah tidak melampirkan bukti izin dari atasan langsung.
Dalam tutorial dijelaskan bahwa pegawai terlebih dahulu harus meminta izin kepada kepala unit kerja.
Apabila telah memperoleh persetujuan melalui WhatsApp atau media komunikasi lain, pegawai diminta mengambil tangkapan layar sebagai bukti pendukung.
Dokumen tersebut kemudian diunggah pada kolom upload bukti saat membuat surat cuti.
Selain itu, alasan cuti, lokasi selama cuti, nama atasan langsung, pejabat penandatangan, serta tanda tangan elektronik juga wajib diisi secara lengkap.
Pengajuan Dua Kali Harus Menunggu Persetujuan
Tutorial tersebut juga mengingatkan bahwa sistem belum memungkinkan pengajuan dua periode cuti sekaligus.
Misalnya pegawai ingin mengambil cuti pada tanggal 9-10 Oktober kemudian kembali cuti pada 17-18 Oktober.
Pengajuan kedua tidak dapat langsung dibuat apabila usulan pertama masih berstatus proses.
Karena itu, pegawai harus menunggu hingga pengajuan pertama memperoleh persetujuan sebelum kembali membuat surat cuti berikutnya.
Meski demikian, pengajuan kedua tetap dapat diajukan menjelang pelaksanaan cuti karena sistem masih menerima usulan hingga H-1 sebelum tanggal cuti dimulai.
Cek Status Hingga Disetujui
Setelah data disimpan, pegawai perlu rutin memantau perkembangan status pengajuan.
Status akan berubah mulai dari proses verifikasi, persetujuan atasan langsung, hingga persetujuan pejabat berwenang.
Apabila seluruh tahapan telah selesai, sistem akan menghasilkan format surat cuti resmi yang dapat digunakan sebagai dokumen administrasi.
Penerapan sistem digital ini diharapkan membuat proses administrasi cuti menjadi lebih tertib, mengurangi penggunaan dokumen fisik, serta mempercepat proses persetujuan karena seluruh tahapan dilakukan secara daring.
Baca Juga: Cara Isi SKP e-Kinerja 2026 untuk Pegawai, Begini Tahapan Lengkap dari RHK hingga Pengajuan
Editor : Muhamad Ahsanul WildanSumber : gizIdes