Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Cara Pengajuan Cuti Online ASN, Begini Tahapan Lengkap dari Login hingga Persetujuan Atasan

Muhamad Ahsanul Wildan • Senin, 6 Juli 2026 | 12:10 WIB
Cara pengajuan cuti online ASN 2024 kini wajib dilakukan secara digital. Simak tahapan lengkap mulai login hingga persetujuan atasan. (Ilustrasi Gemini AI)
Cara pengajuan cuti online ASN 2024 kini wajib dilakukan secara digital. Simak tahapan lengkap mulai login hingga persetujuan atasan. (Ilustrasi Gemini AI)

TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Cara pengajuan cuti online ASN 2024 kini menjadi perhatian banyak aparatur sipil negara setelah pemerintah mulai memberlakukan sistem pengajuan cuti secara digital sejak Oktober 2024. Seluruh proses dilakukan melalui aplikasi kepegawaian sehingga pegawai tidak lagi mengajukan cuti secara manual.

Melalui sistem tersebut, setiap ASN wajib mengikuti prosedur yang telah ditentukan mulai dari login ke aplikasi, memilih jenis cuti, mengunggah dokumen pendukung hingga menunggu persetujuan dari atasan. Penerapan sistem ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, efisiensi administrasi, serta mempermudah proses monitoring pengajuan cuti pegawai.

Tutorial mengenai cara pengajuan cuti online ASN 2024 juga banyak dicari masyarakat setelah beredar video panduan penggunaan aplikasi kepegawaian yang menjelaskan tahapan pengajuan cuti secara rinci. Dalam video tersebut dijelaskan bahwa seluruh proses dilakukan melalui menu kehadiran pada sistem kepegawaian berbasis web.

Baca Juga: Cara Isi SKP e-Kinerja 2026 untuk ASN, Begini Tahapan Lengkap dari RHK hingga Pengajuan Penilaian

Login Menggunakan NIP, Password, dan OTP

Tahap pertama yang harus dilakukan adalah masuk ke sistem kepegawaian melalui menu pembaruan data. Pegawai diminta memasukkan Nomor Induk Pegawai (NIP), password, serta kode OTP yang dihasilkan dari aplikasi autentikasi.

Pengguna diingatkan untuk tidak membagikan password maupun kode OTP kepada orang lain demi menjaga keamanan akun. Setelah berhasil login, pegawai dapat membuka menu Kehadiran, kemudian memilih submenu Cuti Pegawai.

Pada halaman beranda biasanya akan ditampilkan informasi mengenai kuota cuti tahunan, riwayat pengajuan cuti, serta sisa hak cuti yang masih dimiliki. Namun apabila data tersebut belum muncul, berarti pihak SDM belum melakukan pembaruan data hak cuti pegawai.

Pilih Jenis Cuti dan Lengkapi Dokumen

Setelah masuk ke menu usulan cuti, pegawai dapat memilih opsi Buat Surat Cuti. Selanjutnya pengguna menentukan jenis cuti yang akan diajukan, misalnya cuti tahunan.

Sistem kemudian meminta pegawai mengisi sejumlah informasi penting, seperti lokasi kerja, alasan cuti, lokasi selama menjalani cuti, hingga pejabat yang akan memberikan persetujuan.

Salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah mengunggah bukti izin dari atasan langsung. Bukti tersebut dapat berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan melalui WhatsApp atau media komunikasi lain yang menunjukkan bahwa atasan telah memberikan izin awal sebelum pengajuan dilakukan di sistem.

Selain itu, pegawai juga diwajibkan membuat tanda tangan elektronik langsung pada kolom yang tersedia. Apabila atasan langsung belum memiliki tanda tangan elektronik, maka sistem akan mengarahkan pengguna memilih pejabat lain yang telah memiliki TTE sesuai ketentuan instansi.

Isi Jadwal Cuti dengan Benar

Tahapan berikutnya adalah mengisi tanggal surat, memilih lokasi cuti, serta menentukan lama cuti yang akan digunakan.

Dalam tutorial dijelaskan bahwa apabila cuti dilakukan pada dua periode yang berbeda, maka pengajuan harus dibuat secara terpisah. Misalnya pegawai ingin mengambil cuti dua hari pada minggu pertama dan dua hari pada minggu berikutnya, maka pengajuan kedua baru dapat dilakukan setelah pengajuan pertama memperoleh persetujuan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sistem belum mengizinkan dua usulan cuti berjalan secara bersamaan apabila pengajuan sebelumnya masih berstatus proses.

Oleh karena itu, pegawai disarankan mengajukan cuti minimal lima hari sebelum tanggal pelaksanaan agar memiliki cukup waktu apabila diperlukan revisi ataupun proses verifikasi dari atasan.

Status Pengajuan Bisa Dipantau Secara Online

Setelah seluruh data diisi lengkap, pengguna tinggal menyimpan usulan cuti. Selanjutnya sistem akan menampilkan status pengajuan mulai dari proses verifikasi, perbaikan data apabila diperlukan, hingga persetujuan oleh pejabat yang berwenang.

Melalui fitur ini, pegawai dapat memantau perkembangan usulan cuti tanpa harus mendatangi bagian kepegawaian secara langsung. Semua tahapan berlangsung secara digital sehingga lebih praktis dan terdokumentasi dengan baik.

Penerapan sistem cuti online ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan administrasi kepegawaian sekaligus meminimalkan kesalahan dalam proses pengajuan. Namun demikian, pegawai tetap diwajibkan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengirimkan usulan agar proses persetujuan dapat berjalan lancar.

Baca Juga: Cara Isi SKP e-Kinerja 2026 untuk ASN, Begini Tahapan Lengkap dari RHK hingga Pengajuan Penilaian

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
#cuti online ASN #tutorial cuti online #cara pengajuan cuti online ASN 2024 #pengajuan cuti pegawai #sistem cuti ASN