TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Pengajuan Tunjangan Insentif Non ASN Madrasah menjadi perhatian banyak guru dan tenaga kependidikan (PTK) di lingkungan madrasah. Sebelum proses pengajuan dilakukan, terdapat sejumlah tahapan penting yang wajib diselesaikan oleh admin madrasah maupun masing-masing PTK agar usulan insentif dapat diproses tanpa kendala.
Dalam panduan yang dibagikan melalui sebuah video tutorial, dijelaskan bahwa proses Pengajuan Tunjangan Insentif Non ASN Madrasah diawali dengan memastikan seluruh jadwal telah diisi pada akun admin madrasah di sistem EMIS. Setelah seluruh data dinyatakan lengkap, admin harus mengaktifkan akun setiap guru dan tenaga kependidikan sebelum mereka mengajukan insentif.
Tahapan aktivasi ini menjadi langkah krusial karena setiap akun PTK harus memiliki akses yang aktif. Tanpa proses aktivasi, Pengajuan Tunjangan Insentif Non ASN Madrasah tidak dapat dilanjutkan ke tahap validasi maupun pengajuan.
Aktivasi Akun PTK Dimulai dari Reset Password
Admin madrasah terlebih dahulu membuka menu Manajemen Akun pada aplikasi EMIS. Selanjutnya, admin memilih ikon berbentuk kunci pada masing-masing akun guru atau tenaga kependidikan untuk melakukan reset password.
Password baru yang muncul sebaiknya disimpan agar mudah dibagikan kepada guru saat dibutuhkan. Banyak admin memilih menyimpan daftar password tersebut dalam file Excel sehingga lebih praktis ketika harus memberikan akses kepada seluruh PTK.
Setelah password berhasil direset, guru atau tenaga kependidikan diminta login menggunakan akun masing-masing pada aplikasi EMIS GTK dengan memasukkan username dan password yang telah diberikan admin.
Sesudah berhasil masuk ke halaman utama, pengguna cukup membuka menu Aktivasi PTK, kemudian menekan tombol aktivasi hingga muncul notifikasi bahwa akun telah berhasil diaktifkan.
Cek Validasi Sebelum Mengajukan Insentif
Tahapan berikutnya adalah membuka menu Insentif Non ASN yang berada pada bagian bawah dashboard aplikasi. Jika belum pernah membuat usulan, pengguna harus memilih menu Buat Pengajuan terlebih dahulu.
Untuk kategori guru, sistem menyediakan 13 poin validasi persyaratan yang harus dipenuhi. Sementara bagi tenaga administrasi atau tenaga kependidikan terdapat sejumlah persyaratan yang juga harus dipastikan telah memenuhi ketentuan.
Setiap poin validasi akan menunjukkan status "iya" apabila syarat telah terpenuhi. Jika masih terdapat persyaratan yang belum sesuai, maka pengajuan belum dapat dilanjutkan hingga seluruh validasi dinyatakan lengkap.
Khusus pada poin nomor 10 dan nomor 13, pengguna diwajibkan mencentang surat pernyataan sebagai bentuk komitmen bahwa tidak menerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama serta bukan pejabat eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Baca Juga: Cara Pengajuan Cuti Online ASN, Begini Tahapan Lengkap dari Login hingga Persetujuan Atasan
Data Rekening Harus Diisi dengan Benar
Salah satu bagian yang tidak boleh terlewat adalah pengisian data rekening penerima insentif. Pada menu tersebut, pengguna diminta melengkapi informasi mulai dari kepemilikan NPWP, nomor NPWP apabila ada, nama bank, cabang bank, nomor rekening, nama pemilik rekening hingga nama ibu kandung.
Dalam panduan tersebut disarankan agar guru yang sebelumnya pernah menerima bantuan menggunakan rekening yang sama seperti pencairan tahun sebelumnya. Sementara bagi penerima baru, rekening yang digunakan dapat berupa rekening penggajian yang dimiliki guru maupun tenaga kependidikan.
Setelah seluruh data diisi, pengguna cukup memilih Simpan Perubahan. Sistem kemudian akan memperbarui data rekening secara otomatis. Pengguna disarankan melakukan refresh halaman untuk memastikan seluruh data telah tersimpan dengan benar sebelum melanjutkan proses pengajuan.
Tinggal Klik Ajukan dan Pantau Status Pengajuan
Apabila seluruh validasi telah berstatus lengkap dan seluruh pernyataan sudah dicentang, maka langkah terakhir adalah memilih tombol Ajukan Tunjangan.
Setelah proses berhasil, status pengajuan akan berubah menjadi berhasil diajukan dan pengguna hanya perlu memantau perkembangan usulan melalui menu monitoring pada aplikasi.
Pada tahap berikutnya, sistem akan menerbitkan dokumen SPTJM yang wajib diunduh, dicetak, ditandatangani, dibubuhi materai, kemudian diunggah kembali ke dalam aplikasi sebagai bagian dari proses verifikasi.
Dengan mengikuti seluruh tahapan mulai dari aktivasi akun PTK, pemenuhan validasi, pengisian data rekening hingga pengunggahan SPTJM, guru dan tenaga kependidikan madrasah diharapkan dapat menyelesaikan proses pengajuan tunjangan insentif secara benar sehingga peluang memperoleh bantuan dapat berjalan lebih lancar.
Editor : Gita Dwi Nuraini