TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Update data ASN di MyASN menjadi salah satu kewajiban yang perlu dilakukan Aparatur Sipil Negara agar informasi kepegawaiannya selalu akurat. Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SISN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses pembaruan kini dapat dilakukan secara mandiri secara online.
Sosialisasi yang disampaikan BKPSDM menjelaskan bahwa update data ASN di MyASN merupakan bagian dari upaya mewujudkan satu data ASN yang valid, terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Data tersebut nantinya menjadi dasar berbagai layanan administrasi maupun pengambilan kebijakan pemerintah.
Karena itu, seluruh ASN diharapkan memahami alur update data ASN di MyASN agar proses pengajuan perubahan tidak mengalami kendala saat diverifikasi oleh administrator.
Baca Juga: Cara Pemutakhiran Data ASN di MyASN Lewat SISN, Begini Tahapan Login, Upload Dokumen hingga Approval
Login Menggunakan NIP dan MFA
Langkah pertama dimulai dengan membuka laman ASN Digital BKN melalui browser.
ASN kemudian login menggunakan NIP dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
Sebagai sistem keamanan tambahan, pengguna wajib memasukkan kode One Time Code dari Google Authenticator yang telah diaktifkan melalui fitur Multi Factor Authentication (MFA).
Sesudah login berhasil, pengguna masuk ke menu Layanan Pendukung kemudian memilih MyASN dan membuka fitur Update Data.
Pilih Unit Verifikasi Sebelum Mengubah Data
Sebelum memulai perubahan data, ASN diwajibkan memilih unit verifikasi.
Pengguna cukup mencari nama BKPSDM atau unit kepegawaian sesuai instansi masing-masing, kemudian menyimpannya.
Langkah ini menjadi syarat agar seluruh proses pembaruan dapat diproses oleh administrator yang berwenang.
Ada 18 Menu Pembaruan Data
Dalam layanan MyASN tersedia sekitar 18 kategori data yang dapat diperbarui sesuai kondisi masing-masing ASN.
Mulai dari profil pribadi, riwayat jabatan, riwayat keluarga, pendidikan dan pelatihan, CPNS, PNS, hingga laporan kinerja.
Namun demikian, tidak seluruh data dapat diubah langsung oleh pengguna.
Empat Riwayat Menjadi Wewenang BKN
BKPSDM menegaskan terdapat empat kategori yang hanya dapat diperbarui oleh Badan Kepegawaian Negara.
Keempatnya meliputi riwayat pangkat dan golongan, riwayat pendidikan, Peninjauan Masa Kerja (PMK), serta riwayat pindah instansi.
Sementara kategori lainnya dapat diajukan sendiri melalui MyASN dengan melengkapi seluruh dokumen pendukung.
Perhatikan Validasi NIK dan KK
Saat memperbarui profil, ASN diminta melengkapi seluruh kolom yang bertanda bintang merah.
Selain mengunggah foto formal, pengguna juga harus memastikan data NIK serta nomor KK telah sinkron dengan database Dukcapil.
Jika berhasil diverifikasi, sistem akan menampilkan tanda centang biru sebagai bukti validasi.
Mekanisme Upload Dokumen
Setiap perubahan data menerapkan pola yang sama.
ASN terlebih dahulu mengisi formulir, kemudian mengunggah dokumen pendukung seperti SK jabatan, sertifikat diklat, SKP maupun dokumen lainnya sesuai jenis perubahan.
Setelah itu sistem akan menampilkan ringkasan sebelum pengguna mengirimkan usulan perubahan.
Menunggu Approval BKPSDM
Usulan yang telah dikirim tidak langsung mengubah data pada akun ASN.
Seluruh dokumen akan diperiksa lebih dahulu oleh administrator BKPSDM. Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data yang diinput dengan dokumen resmi yang diunggah.
Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, administrator memberikan persetujuan sehingga perubahan otomatis tercatat pada database SISN.
BKPSDM berharap seluruh ASN rutin memperbarui data masing-masing agar database nasional tetap akurat. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung digitalisasi layanan kepegawaian, mempercepat pelayanan administrasi, sekaligus memperkuat tata kelola birokrasi yang lebih profesional dan berbasis data.
Baca Juga: Cara Pemutakhiran Data ASN di MyASN Lewat SISN, Begini Tahapan Login, Upload Dokumen hingga Approval
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan