TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Cara pemutakhiran data ASN di MyASN lewat SISN menjadi informasi penting yang wajib dipahami seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, pembaruan data kini dilakukan secara mandiri melalui platform digital yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SISN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melalui video sosialisasi yang disampaikan perwakilan BKPSDM, ASN diberikan panduan lengkap mengenai cara pemutakhiran data ASN di MyASN lewat SISN, mulai dari proses login, memilih unit verifikasi, mengubah data, mengunggah dokumen hingga proses approval oleh admin BKPSDM.
SISN sendiri merupakan sistem yang dikembangkan BKN untuk mengintegrasikan seluruh data kepegawaian ASN secara transparan, akuntabel, dan efisien. Dengan sistem ini, proses pengelolaan data menjadi lebih cepat sekaligus mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Baca Juga: Cara Pemutakhiran Data ASN di MyASN Lewat SISN, Begini Tahapan Login, Upload Dokumen hingga Approval
Apa Itu SISN dan MyASN?
SISN atau Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara merupakan platform yang menjadi pusat pengelolaan seluruh data kepegawaian ASN di Indonesia. Sementara itu, MyASN adalah layanan perorangan yang dapat diakses setiap ASN untuk memperbarui maupun melengkapi data pribadi secara mandiri.
Dalam penjelasannya, pemateri menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data dapat dilakukan melalui laman ASN Digital menggunakan browser seperti Google Chrome, Mozilla Firefox maupun Microsoft Edge.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka website ASN Digital, kemudian login menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai username beserta password masing-masing. Setelah itu, ASN wajib memasukkan One Time Code (OTC) yang diperoleh melalui aplikasi Google Authenticator sebagai bagian dari sistem Multi Factor Authentication (MFA).
Pilih Unit Verifikasi Sebelum Update Data
Setelah berhasil masuk ke dashboard MyASN, pengguna harus membuka menu Layanan Pendukung, kemudian memilih menu MyASN dan masuk ke layanan Update Data.
Sebelum melakukan perubahan data, sistem akan meminta pengguna menentukan unit verifikasi terlebih dahulu. ASN diminta memilih BKPSDM atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai instansi masing-masing agar proses persetujuan dapat dilakukan oleh admin yang berwenang.
Apabila unit verifikasi sudah dipilih dan disimpan, barulah seluruh menu pemutakhiran data dapat digunakan.
Tersedia 18 Menu Riwayat Data ASN
Di dalam MyASN terdapat 18 menu riwayat yang dapat diperbarui sesuai kebutuhan masing-masing ASN.
Namun, tidak semua data dapat diubah secara mandiri. Ada empat jenis riwayat yang menjadi kewenangan penuh BKN sehingga tidak dapat diedit oleh pengguna, yaitu riwayat pangkat dan golongan, riwayat pendidikan, Peninjauan Masa Kerja (PMK), serta riwayat pindah instansi.
Sementara data lainnya seperti profil, kontak, keluarga, jabatan, diklat, SKP hingga laporan kinerja dapat diperbarui langsung oleh ASN dengan mengikuti tahapan yang telah disediakan.
Pastikan NIK dan KK Sudah Terverifikasi Dukcapil
Pada menu ubah profil, ASN diminta melengkapi foto formal, data pribadi, kontak serta data pendukung lainnya.
Pemateri menekankan bahwa seluruh kolom bertanda bintang merah wajib diisi agar proses penyimpanan dapat dilakukan. Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) harus sudah tervalidasi dengan data Dukcapil.
Apabila data kependudukan berhasil diverifikasi, akan muncul tanda centang biru sebagai bukti bahwa informasi telah sinkron dengan sistem kependudukan nasional.
Upload Dokumen hingga Menunggu Approval
Pada sejumlah menu seperti riwayat jabatan, diklat maupun SKP, pengguna akan melalui tiga tahapan utama.
Pertama, mengisi seluruh data yang diminta sesuai dokumen resmi. Kedua, mengunggah dokumen pendukung seperti SK mutasi, sertifikat diklat, atau dokumen lainnya. Ketiga, melakukan pengecekan ringkasan sebelum menekan tombol submit.
Meski data telah dikirim, perubahan tidak langsung muncul pada akun ASN. Seluruh usulan akan masuk ke akun admin BKPSDM untuk diverifikasi terlebih dahulu.
Jika seluruh dokumen dinyatakan sesuai, admin akan memberikan approval sehingga data otomatis diperbarui pada sistem MyASN.
Data Kinerja dan Riwayat Keluarga Juga Bisa Diperbarui
Selain data jabatan dan diklat, ASN juga dapat memperbarui riwayat keluarga, termasuk data orang tua, pasangan serta anak secara bertahap.
Sementara untuk riwayat SKP, sistem hanya menyediakan pengisian tahun 2019 dan 2020. Adapun data kinerja mulai 2021 hingga seterusnya telah menggunakan aplikasi e-Kinerja sehingga akan tersinkron secara otomatis ke dalam MyASN.
Melalui sosialisasi tersebut, BKPSDM berharap seluruh ASN dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri, lengkap, dan sesuai dokumen resmi agar tercipta satu data ASN yang akurat, terintegrasi, serta mampu mendukung pelayanan birokrasi yang semakin efektif dan efisien.
Baca Juga: Cara Pemutakhiran Data ASN di MyASN Lewat SISN, Begini Tahapan Login, Upload Dokumen hingga Approval
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan