TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Tunjangan Sertifikasi Guru kembali menjadi perhatian para pendidik setelah muncul informasi bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah diterbitkan di sejumlah daerah. Terbitnya SP2D menjadi sinyal bahwa proses penyaluran tunjangan profesi guru mulai berjalan bagi penerima yang telah memenuhi persyaratan.
Informasi mengenai Tunjangan Sertifikasi Guru tersebut disampaikan berdasarkan perkembangan penyaluran dari salah satu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yakni KPPN Marisa. Sebagai unit kerja di bawah Kementerian Keuangan, KPPN bertugas memproses penyaluran dana transfer, termasuk pembayaran tunjangan profesi guru bagi ASN di daerah.
Dengan mulai diterbitkannya SP2D, harapan pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru semakin besar. Guru yang selama ini masih menunggu pembayaran diimbau untuk terus memantau rekening masing-masing karena proses penyaluran dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: ASN Wajib Aktivasi MFA ASN Digital, Begini Cara Login BKN Pakai Kode OTP Terbaru
SP2D Sudah Terbit untuk Sejumlah Guru
Berdasarkan informasi yang disampaikan KPPN Marisa, telah dilakukan realisasi penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada sejumlah guru ASN di Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Boalemo.
Penyaluran tersebut mencakup beberapa gelombang pembayaran yang sebelumnya belum terselesaikan. Dengan diterbitkannya SP2D, proses transfer dana ke rekening penerima dapat segera dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski baru berasal dari salah satu KPPN, kondisi ini menjadi indikator bahwa proses penyaluran tunjangan sertifikasi mulai berlangsung di berbagai wilayah secara bertahap.
Baca Juga: Cara Aktivasi MFA ASN Digital Terbaru, Login BKN Kini Wajib Pakai Google Authenticator
Guru Non-ASN Lebih Dulu Menerima Pencairan
Selain informasi dari KPPN, sejumlah guru non-ASN juga melaporkan bahwa dana tunjangan profesi telah masuk ke rekening mereka.
Laporan tersebut dibagikan melalui berbagai komunitas guru disertai tangkapan layar mutasi rekening sebagai bukti pembayaran.
Fenomena guru non-ASN menerima pencairan lebih dahulu bukan hal baru. Pada beberapa periode sebelumnya, pola penyaluran memang menunjukkan bahwa pembayaran kepada guru non-ASN umumnya lebih cepat dibandingkan guru ASN.
Baca Juga: Cara Pemutakhiran Data ASN di MyASN Lewat SISN, Simak Tahapan Login, Upload Dokumen hingga Approval
Mengapa Pencairan ASN Lebih Lama?
Perbedaan waktu pencairan terjadi karena mekanisme pembayaran antara guru ASN dan non-ASN berbeda.
Untuk guru non-ASN, proses pencairan dilakukan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan.
Sementara bagi guru ASN, Kementerian Pendidikan hanya melakukan validasi data, verifikasi kelayakan, serta menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Setelah seluruh tahapan selesai, rekomendasi pembayaran diteruskan kepada Kementerian Keuangan yang kemudian menerbitkan SP2D sebelum dana ditransfer ke rekening masing-masing guru.
Karena melibatkan dua kementerian, proses administrasi guru ASN biasanya membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan guru non-ASN.
Guru Diminta Rutin Memantau Rekening
Informasi terbaru juga menyebutkan bahwa rekomendasi penyaluran tunjangan sertifikasi telah dikirimkan kepada Kementerian Keuangan sehingga proses pembayaran tinggal menunggu penyelesaian administrasi.
Apabila mengacu pada pola penyaluran sebelumnya, pencairan guru ASN biasanya dilakukan tidak lama setelah pembayaran kepada guru non-ASN berlangsung.
Meski demikian, jadwal pencairan dapat berbeda di setiap daerah karena bergantung pada penyelesaian administrasi, penerbitan SP2D, serta proses transfer dari KPPN.
Oleh karena itu, guru penerima tunjangan sertifikasi disarankan rutin mengecek rekening masing-masing serta memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak tertinggal perkembangan terbaru mengenai penyaluran TPG.
Editor : Gita Dwi Nuraini