TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) perlu memperhatikan proses unggah dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan sertifikat pelatihan melalui aplikasi Simpeg 5. Proses ini menjadi bagian dari pembaruan data kepegawaian yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai cara upload SKP dan sertifikat di Simpeg 5 Kemenag kembali menjadi perhatian setelah beredar penjelasan mengenai surat edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama yang meminta ASN melengkapi dokumen pendukung, mulai dari sertifikat kegiatan hingga SKP tahun sebelumnya.
Dalam penjelasan tersebut, ASN diminta memastikan seluruh dokumen telah diunggah sesuai format yang ditentukan agar dapat diverifikasi oleh bagian kepegawaian. Selain itu, kelengkapan data menjadi salah satu syarat penting dalam administrasi kepegawaian.
Baca Juga: ASN Wajib Aktivasi MFA ASN Digital, Begini Cara Login BKN Pakai Kode OTP Terbaru
Cara Login ke Simpeg 5
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah masuk ke portal Single Sign On (SSO) Kementerian Agama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang dimiliki.
Setelah berhasil login, pengguna akan menemukan beberapa layanan kepegawaian, termasuk Simpeg 5. Dari halaman utama, ASN dapat memilih menu tersebut untuk melanjutkan proses pengelolaan data pegawai.
Selanjutnya pilih menu Profil, kemudian masuk ke bagian Pengalaman apabila ingin mengunggah sertifikat seminar, workshop, lokakarya, konferensi, maupun kegiatan pengembangan kompetensi lainnya.
Dokumen Sertifikat yang Harus Diunggah
Saat menambahkan riwayat pengalaman, pengguna diminta mengisi informasi mengenai jenis kegiatan, tahun pelaksanaan, judul kegiatan, hingga penyelenggara.
Tidak hanya sertifikat, sistem juga meminta dokumen pendukung lain berupa resume atau laporan kegiatan serta surat tugas. Ketiga dokumen tersebut sebaiknya digabung menjadi satu file berformat PDF.
Ukuran dokumen juga dibatasi maksimal 2 MB. Apabila syarat dokumen tidak lengkap, berkas berpotensi ditolak saat proses verifikasi.
Jika terjadi kesalahan input, pengguna dapat menghapus data kemudian mengunggah ulang dokumen yang benar.
Tahapan Upload SKP
Selain sertifikat, ASN juga harus mengunggah SKP melalui menu Kinerja lalu memilih submenu e-SKP.
Pada bagian ini, data tahun sebelumnya biasanya sudah tersedia sehingga pengguna hanya perlu melengkapi identitas pejabat penilai beserta atasan pejabat penilai menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang sesuai.
Setelah NIP dimasukkan dengan benar, sistem akan otomatis menampilkan nama pejabat terkait.
Pengguna kemudian mengunggah dokumen SKP hasil pemindaian dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2 MB.
Input Nilai SKP Tahun Berjalan
Untuk SKP tahun berjalan, pengguna perlu memilih tahun penilaian kemudian memasukkan nilai hasil konversi yang telah ditetapkan.
Nilai orientasi pelayanan, integritas, komitmen, kerja sama, hingga indikator lainnya diisi sesuai hasil penilaian akhir. Sistem meminta angka dimasukkan dalam format tertentu sehingga pengguna perlu memperhatikan petunjuk pengisian.
Apabila seluruh data sudah benar, pengguna cukup menekan tombol simpan dan menunggu notifikasi bahwa data berhasil disimpan.
Setelah berhasil, dokumen akan muncul dalam daftar riwayat dan menunggu proses verifikasi dari bagian kepegawaian.
Pastikan Seluruh Dokumen Lengkap
ASN disarankan memeriksa kembali seluruh data sebelum mengunggah dokumen agar proses verifikasi berjalan lancar.
Mulai dari sertifikat, surat tugas, resume kegiatan, hingga dokumen SKP harus sesuai ketentuan yang berlaku. Kesalahan kecil, seperti ukuran file yang melebihi batas atau format yang tidak sesuai, dapat menyebabkan dokumen harus diunggah ulang.
Dengan mengikuti tahapan tersebut, proses pembaruan data kepegawaian di Simpeg 5 dapat dilakukan lebih cepat dan meminimalkan kendala saat verifikasi administrasi.
Baca Juga: ASN Wajib Aktivasi MFA ASN Digital, Begini Cara Login BKN Pakai Kode OTP Terbaru
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan