TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Proses upload SKP dan sertifikat di Simpeg 5 menjadi salah satu tahapan administrasi yang harus diperhatikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama. Kesalahan dalam mengunggah dokumen berpotensi membuat berkas tidak lolos verifikasi.
Melalui penjelasan yang beredar di kalangan ASN, setiap pegawai diminta melengkapi dokumen pendukung berupa sertifikat pelatihan maupun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Karena itu, penting bagi ASN memahami langkah-langkah upload SKP dan sertifikat di Simpeg 5 agar proses administrasi berjalan lancar tanpa harus mengulang pengiriman dokumen.
Baca Juga: Cara Aktivasi MFA ASN Digital Terbaru, Login di BKN Kini Wajib Pakai Google Authenticator
Login Melalui Portal SSO Kemenag
Pengguna terlebih dahulu masuk ke layanan Single Sign On (SSO) Kementerian Agama menggunakan akun masing-masing.
Setelah berhasil login, pilih layanan Simpeg 5 untuk mengakses seluruh menu administrasi kepegawaian.
Di dalam aplikasi tersedia berbagai fitur, termasuk pengelolaan pengalaman pelatihan serta penilaian kinerja pegawai.
Upload Sertifikat Pelatihan
Pada menu Profil, pengguna dapat memilih bagian Pengalaman.
Di sana tersedia pilihan untuk menambahkan data seminar, workshop, konferensi, simposium maupun kegiatan pengembangan kompetensi lainnya.
Setiap data wajib dilengkapi informasi berupa tahun kegiatan, judul acara, dan nama penyelenggara.
Dokumen yang diunggah bukan hanya sertifikat, tetapi juga surat tugas dan resume atau laporan kegiatan.
Ketiga dokumen tersebut disarankan digabung menjadi satu file PDF dengan ukuran maksimal 2 MB agar sesuai ketentuan sistem.
Cara Mengisi Data e-SKP
Setelah menyelesaikan upload sertifikat, ASN dapat berpindah ke menu Kinerja kemudian memilih e-SKP.
Pada halaman tersebut, pengguna diminta melengkapi data pejabat penilai dan atasan pejabat penilai menggunakan NIP yang benar.
Apabila nomor yang dimasukkan sesuai, nama pejabat akan muncul secara otomatis pada sistem.
Selanjutnya pengguna mengunggah hasil scan SKP dalam format PDF.
Perhatikan Nilai Kinerja
Untuk pengisian SKP tahun berjalan, pengguna memasukkan hasil penilaian akhir yang telah dikonversi.
Nilai orientasi pelayanan, integritas, komitmen, kerja sama, serta indikator lainnya harus diisi mengikuti hasil penilaian resmi.
Format angka juga harus diperhatikan karena sistem membaca nilai dalam bentuk tertentu.
Jika seluruh kolom telah terisi dan file berhasil diunggah, pengguna tinggal menekan tombol simpan.
Menunggu Verifikasi Kepegawaian
Setelah data tersimpan, dokumen akan masuk dalam daftar riwayat upload dan menunggu proses pemeriksaan oleh bagian kepegawaian.
Apabila ditemukan kesalahan, ASN masih dapat menghapus data lalu mengunggah ulang dokumen yang benar.
Karena itu, pemeriksaan kembali terhadap ukuran file, format PDF, hingga kelengkapan dokumen sangat disarankan sebelum proses penyimpanan dilakukan.
Dengan memahami prosedur upload SKP dan sertifikat di Simpeg 5 secara benar, ASN dapat menghindari penolakan berkas sekaligus memastikan data kepegawaiannya selalu diperbarui sesuai ketentuan administrasi.
Baca Juga: Cara Aktivasi MFA ASN Digital Terbaru, Login di BKN Kini Wajib Pakai Google Authenticator
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan