TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Tunjangan Guru Juli menjadi kabar yang dinantikan para guru dan kepala sekolah di berbagai daerah. Sejumlah komponen penghasilan diperkirakan kembali disalurkan kepada guru yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah, mulai dari tunjangan profesi hingga tambahan penghasilan dari pemerintah daerah.
Informasi mengenai Tunjangan Guru Juli menyebutkan terdapat lima jenis penghasilan yang berpotensi diterima guru pada bulan ini. Namun, tidak semua guru akan memperoleh seluruh komponen tersebut karena masing-masing memiliki persyaratan dan mekanisme penyaluran yang berbeda.
Dengan adanya Tunjangan Guru Juli, diharapkan kesejahteraan guru tetap terjaga, baik melalui anggaran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Aktivasi MFA ASN Digital Terbaru, Login di BKN Kini Wajib Pakai Google Authenticator
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Komponen pertama adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Proses penyaluran TPG diawali dengan validasi data oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dilanjutkan verifikasi serta penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Setelah seluruh tahapan selesai, dana ditransfer langsung ke rekening penerima.
Baca Juga: ASN Wajib Aktivasi MFA ASN Digital, Begini Cara Login BKN Pakai Kode OTP Terbaru
2. Tunjangan Khusus Guru (TKG)
Penghasilan kedua adalah Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Tunjangan ini hanya diberikan kepada guru yang bertugas di wilayah 3T atau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Skema penyalurannya mengikuti mekanisme pembayaran TPG sehingga pencairannya dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Cara Aktivasi MFA ASN Digital Terbaru, Login BKN Kini Wajib Pakai Google Authenticator
3. Tambahan Penghasilan (Tamsil)
Komponen berikutnya adalah Tambahan Penghasilan (Tamsil).
Tamsil diberikan kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Karena ditujukan bagi guru yang belum tersertifikasi, guru penerima TPG tidak lagi memperoleh tambahan penghasilan ini.
4. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Guru di sejumlah daerah juga berpeluang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Berbeda dengan tunjangan lainnya, TPP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga keberadaannya bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Akibatnya, tidak semua daerah mengalokasikan TPP. Besaran tunjangan pun dapat berbeda sesuai kemampuan keuangan daerah.
5. Gaji Ke-13 bagi yang Belum Menerima
Komponen terakhir adalah gaji ke-13 bagi guru ASN yang hingga kini belum menerima pencairan.
Gaji ke-13 merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu kebutuhan guru, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Bagi guru yang pencairannya belum terealisasi, pembayaran masih menunggu proses administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Tidak Semua Guru Menerima Lima Tunjangan
Meski terdapat lima jenis penghasilan yang berpotensi diterima, setiap guru memiliki kondisi yang berbeda.
Guru yang telah bersertifikat pendidik umumnya menerima TPG, sedangkan guru yang bertugas di daerah 3T dapat memperoleh tambahan TKG.
Apabila daerah tempat bertugas juga mengalokasikan TPP melalui APBD, maka guru berpeluang menerima lebih dari satu jenis tunjangan secara bersamaan.
Sementara itu, guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat memperoleh Tamsil sesuai persyaratan yang berlaku.
Dengan demikian, jumlah penghasilan tambahan yang diterima setiap guru akan bergantung pada status kepegawaian, lokasi penugasan, kepemilikan sertifikat pendidik, serta kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Editor : Gita Dwi Nuraini