Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Cara Upload SKP dan Sertifikat di Simpeg 5 Kemenag, ASN Wajib Lengkapi Dokumen Ini Sebelum Verifikasi

Muhamad Ahsanul Wildan • Senin, 6 Juli 2026 | 13:10 WIB
Cara upload SKP dan sertifikat di Simpeg 5 Kemenag wajib dipahami ASN agar proses verifikasi data kepegawaian berjalan lancar. (Ilustrasi Gemini AI)
Cara upload SKP dan sertifikat di Simpeg 5 Kemenag wajib dipahami ASN agar proses verifikasi data kepegawaian berjalan lancar. (Ilustrasi Gemini AI)

TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Cara upload SKP dan sertifikat di Simpeg 5 Kemenag kembali menjadi perhatian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama. Pasalnya, seluruh pegawai diwajibkan melengkapi dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta sertifikat pelatihan yang diperoleh pada periode 2019 hingga 2021 melalui aplikasi Simpeg 5.

Informasi tersebut disampaikan dalam sebuah video tutorial yang menjelaskan langkah-langkah pengunggahan dokumen sesuai surat edaran dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI. Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa proses upload SKP dan sertifikat menjadi bagian penting dalam pemutakhiran data kepegawaian di lingkungan Kemenag.

Melalui aplikasi Simpeg 5, ASN dapat mengunggah berbagai dokumen pendukung secara mandiri. Selain mempermudah administrasi kepegawaian, kelengkapan dokumen juga menjadi syarat agar data pegawai dapat diverifikasi oleh bagian kepegawaian.

Baca Juga: Cara Aktivasi MFA ASN Digital Terbaru, Login di BKN Kini Wajib Pakai Google Authenticator

Cara Masuk ke Simpeg 5 Kemenag

Sebelum melakukan upload dokumen, pengguna terlebih dahulu harus masuk melalui portal Single Sign On (SSO) Kementerian Agama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah terdaftar.

Setelah berhasil login, pengguna akan menemukan beberapa layanan kepegawaian. Untuk mengunggah dokumen, ASN cukup memilih menu Simpeg 5, kemudian menekan tombol Lanjutkan hingga masuk ke halaman utama aplikasi.

Di dalam dashboard Simpeg 5 tersedia berbagai menu, termasuk profil pegawai, riwayat pengalaman, serta menu kinerja yang digunakan untuk mengunggah SKP.

Upload Sertifikat Pelatihan Lewat Menu Pengalaman

Untuk mengunggah sertifikat pelatihan, seminar, workshop, atau kegiatan sejenis, pengguna harus membuka menu Profil, kemudian memilih submenu Pengalaman.

Selanjutnya klik Tambah Pengalaman, lalu isi data sesuai sertifikat yang dimiliki, mulai dari jenis kegiatan, tahun pelaksanaan, judul kegiatan, hingga nama penyelenggara.

Dokumen yang diunggah tidak hanya berupa sertifikat. ASN juga diminta melampirkan surat tugas serta resume atau laporan kegiatan dalam satu file berformat PDF.

Ukuran dokumen maksimal 2 MB. Setelah semua berkas digabung menjadi satu file PDF, pengguna dapat menekan tombol Browse, memilih file, lalu menyimpannya.

Apabila terjadi kesalahan input, data dapat dihapus terlebih dahulu sebelum dilakukan pengisian ulang agar proses verifikasi berjalan lancar.

Langkah Upload SKP di Simpeg 5

Selain sertifikat, ASN juga wajib mengunggah dokumen SKP melalui menu Kinerja, kemudian memilih submenu e-SKP.

Untuk tahun yang sudah tersedia dalam sistem, pengguna cukup memilih menu Ubah. Sementara jika data belum tersedia, pengguna dapat memilih Tambah SKP.

Pada tahap ini pengguna harus mengisi sejumlah komponen penilaian, termasuk nilai orientasi pelayanan, integritas, komitmen, kerja sama, dan indikator lain sesuai hasil penilaian SKP yang telah dikonversi.

Video tutorial tersebut menegaskan bahwa nilai yang dimasukkan merupakan nilai akhir hasil konversi, bukan nilai per semester.

Selain itu, ASN juga harus mengisi Nomor Induk Pegawai (NIP) pejabat penilai dan atasan pejabat penilai secara benar. Jika terjadi kesalahan penulisan NIP, nama pejabat tidak akan muncul secara otomatis dalam sistem.

Dokumen SKP Harus Berformat PDF

Setelah seluruh data penilaian selesai diisi, pengguna diminta mengunggah hasil scan SKP dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2 MB.

Apabila semua tahapan telah dilakukan dengan benar, pengguna cukup menekan tombol Simpan dan menunggu hingga muncul notifikasi bahwa data berhasil tersimpan.

Selanjutnya dokumen akan masuk ke daftar riwayat upload dan menunggu proses verifikasi dari bagian kepegawaian Kementerian Agama.

Jika setelah diverifikasi masih ditemukan kesalahan data, ASN masih dapat melakukan perbaikan dengan mengedit atau menghapus dokumen yang telah diunggah sebelum mengirimkan kembali data yang benar.

Pastikan Semua Dokumen Lengkap

Melengkapi dokumen pada Simpeg 5 bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari pembaruan data kepegawaian secara digital.

Karena itu, ASN disarankan memastikan seluruh sertifikat pelatihan, surat tugas, resume kegiatan, serta dokumen SKP telah dipindai dengan kualitas yang baik dan digabung sesuai ketentuan sebelum diunggah.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, proses upload SKP dan sertifikat di Simpeg 5 Kemenag diharapkan berjalan lebih mudah, cepat, dan minim kendala saat proses verifikasi oleh pihak kepegawaian.

Baca Juga: Cara Aktivasi MFA ASN Digital Terbaru, Login di BKN Kini Wajib Pakai Google Authenticator

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
#Cara upload SKP Simpeg 5 #Simpeg 5 Kemenag #Upload Sertifikat Kemenag #SKP ASN Kemenag #Verifikasi Data Kepegawaian