TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – TPG THR Guru kembali menjadi sorotan setelah banyak guru mempertanyakan kepastian pencairannya. Memasuki awal tahun anggaran baru, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai tindak lanjut pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tunjangan Hari Raya (THR) yang masih dinantikan sebagian guru.
Keluhan mengenai TPG THR Guru ramai disampaikan melalui berbagai forum dan media sosial. Salah satunya datang dari seorang guru yang mengaku heran karena belum ada perkembangan dari pemerintah, padahal persoalan tersebut menyangkut hak guru yang belum sepenuhnya diterima.
Di sisi lain, sejumlah guru mulai melaporkan pencairan TPG reguler yang telah diterima. Namun, kabar baik tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai TPG THR Guru yang hingga kini belum memiliki kepastian penyelesaian.
Baca Juga: Cara Upload SKP dan Sertifikat di Simpeg 5 Kemenag, ASN Wajib Lengkapi Dokumen Ini
TPG Reguler Mulai Cair di Sejumlah Daerah
Berdasarkan laporan para guru, pencairan TPG reguler telah berlangsung di beberapa daerah.
Sejumlah guru dari Kabupaten Lebak, Kota Binjai, Kota Madiun, Kabupaten Tabalong, hingga Kabupaten Lanny Jaya mengaku dana TPG telah masuk ke rekening mereka. Sebagian besar pencairan terjadi pada sore hingga menjelang malam.
Meski demikian, masih ada guru di sejumlah daerah yang mengaku belum menerima pencairan. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan jadwal penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), karena guru yang SKTP-nya terbit lebih akhir biasanya masuk pada gelombang pencairan berikutnya.
Baca Juga: Cara Aktivasi MFA ASN Digital Terbaru, Login di BKN Kini Wajib Pakai Google Authenticator
TPG THR Masih Belum Ada Informasi Lanjutan
Di tengah proses pencairan TPG reguler, perhatian guru justru tertuju pada TPG THR yang belum menunjukkan perkembangan berarti.
Sejumlah guru mengaku belum menemukan informasi resmi mengenai permintaan berkas maupun tahapan lanjutan sebagaimana pernah terjadi pada proses pembayaran sebelumnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan karena hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai progres penyelesaian pembayaran TPG THR bagi guru yang belum menerimanya.
Baca Juga: ASN Wajib Aktivasi MFA ASN Digital, Begini Cara Login BKN Pakai Kode OTP Terbaru
Aturan Pemerintah Daerah Soal Pembayaran THR
Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR serta gaji ke-13 bagi guru ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa apabila pemerintah daerah belum dapat merealisasikan pembayaran pada tahun anggaran sebelumnya, maka kewajiban tersebut harus kembali dianggarkan dan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.
Ketentuan itu menjadi dasar harapan bagi guru yang hingga kini belum menerima haknya.
Batas Pelaporan Hingga Akhir Juni
Keputusan Menteri Keuangan juga mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Laporan tersebut memiliki batas waktu hingga akhir Juni. Ketentuan ini dipahami sebagai target agar proses pembayaran telah direalisasikan sebelum pelaporan dilakukan.
Namun, masih adanya guru yang belum menerima TPG THR menunjukkan masih terdapat daerah yang belum menyelesaikan proses pembayaran tersebut.
Guru Menunggu Kepastian Pemerintah
Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai langkah lanjutan penyelesaian TPG THR bagi guru yang masih menunggu haknya.
Para guru berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar pembayaran dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, kejelasan informasi dinilai penting untuk menghindari simpang siur kabar yang berkembang di kalangan tenaga pendidik.
Editor : Gita Dwi Nuraini