Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tunjangan PPPK Guru Dipastikan Sebesar Gaji Pokok, Pemerintah Terapkan Transfer Langsung ke Rekening

Gita Dwi Nuraini • Senin, 6 Juli 2026 | 14:30 WIB
Tunjangan PPPK guru dipastikan sebesar gaji pokok dengan sistem transfer langsung ke rekening setiap bulan. Simak penjelasan lengkap kebijakan terbaru pemerintah.(Gemini AI)
Tunjangan PPPK guru dipastikan sebesar gaji pokok dengan sistem transfer langsung ke rekening setiap bulan. Simak penjelasan lengkap kebijakan terbaru pemerintah.(Gemini AI)

 

TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COMTunjangan PPPK guru kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetap memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, saat memaparkan berbagai program pemerintah di bidang pendidikan. Selain memastikan besaran tunjangan PPPK guru, pemerintah juga menghadirkan perubahan dalam mekanisme penyaluran agar hak para guru dapat diterima lebih cepat dan tepat sasaran.

Menurut Abdul Mu'ti, kebijakan baru ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru. Salah satu perubahan paling signifikan adalah penyaluran tunjangan yang kini dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing guru setiap bulan.

Baca Juga: Pengajuan Tunjangan Insentif Non ASN Madrasah Dibuka? Begini Cara Aktivasi Akun PTK hingga Ajuan Berhasil

Tunjangan Guru PPPK Tetap Sebesar Gaji Pokok

Dalam keterangannya, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa pemerintah tetap mempertahankan kebijakan pemberian tunjangan profesi bagi guru ASN, termasuk guru PPPK, sebesar satu kali gaji pokok. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan penghargaan kepada tenaga pendidik yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan profesi.

Selain itu, pemerintah juga sebelumnya telah menaikkan bantuan bagi guru non-ASN yang memenuhi syarat. Nilai bantuan yang sebelumnya sebesar Rp1,5 juta meningkat menjadi Rp2 juta sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan guru di berbagai daerah.

Meski demikian, fokus utama kebijakan terbaru kali ini adalah penyempurnaan sistem penyaluran tunjangan bagi guru ASN, termasuk PPPK, agar proses pencairan tidak lagi terkendala prosedur administrasi yang panjang.

Baca Juga: Tutorial SRIKANDI, Cara Membuat Unit Kerja, Jabatan, dan Pengguna untuk Admin OPD

Penyaluran Langsung ke Rekening Guru

Perubahan paling mencolok dalam kebijakan tersebut adalah mekanisme pembayaran yang kini dilakukan melalui transfer langsung ke rekening guru.

Menurut pemerintah, sistem baru ini dirancang untuk memangkas rantai birokrasi sehingga pencairan tunjangan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Guru tidak lagi harus menunggu proses administrasi yang panjang sebagaimana terjadi pada mekanisme sebelumnya.

Dengan sistem transfer langsung setiap bulan, pemerintah berharap para guru dapat memperoleh kepastian waktu pencairan sekaligus mengurangi potensi keterlambatan dalam penyaluran hak mereka.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari reformasi tata kelola layanan pendidikan yang menempatkan kesejahteraan guru sebagai salah satu prioritas utama.

Baca Juga: Begini Cara Menyiapkan SRIKANDI Sebelum Digunakan, Admin OPD Wajib Pahami Langkah Ini

Pemerintah Perluas Program Beasiswa Guru

Selain memperbaiki mekanisme pembayaran tunjangan, pemerintah juga terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan melalui program beasiswa bagi guru.

Pada tahun 2025, pemerintah telah mengalokasikan beasiswa bagi 12.500 guru yang belum memiliki kualifikasi pendidikan D4 atau S1. Program tersebut menggunakan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dengan bantuan pendidikan sebesar Rp3 juta setiap semester.

Program tersebut telah berjalan dan sebagian peserta bahkan diproyeksikan menyelesaikan studinya pada tahun ini.

Melihat tingginya antusiasme guru, pemerintah kemudian memperluas kuota penerima beasiswa secara signifikan pada tahun 2026.

Sebanyak 150.000 guru yang belum memiliki ijazah D4 atau S1 kini disiapkan untuk mengikuti program serupa dengan nominal bantuan tetap sebesar Rp3 juta per semester.

Saat ini proses pendaftaran masih berlangsung dan pemerintah terus mengajak para guru yang memenuhi persyaratan untuk segera mengikuti program tersebut.

Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya dilakukan melalui pemberian tunjangan, tetapi juga melalui penyederhanaan birokrasi dan peningkatan kompetensi.

Penyaluran tunjangan PPPK guru secara langsung ke rekening diharapkan memberikan kepastian kepada para guru dalam menerima haknya setiap bulan. Di sisi lain, program beasiswa diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi tenaga pendidik.

Dengan kombinasi kebijakan kesejahteraan dan pengembangan kapasitas tersebut, pemerintah berharap profesi guru semakin mendapatkan dukungan yang memadai sehingga mampu memberikan pelayanan pendidikan yang lebih baik kepada peserta didik di seluruh Indonesia.

Editor : Gita Dwi Nuraini
#Transfer Langsung Guru #Tunjangan PPPK Guru #abdul mu'ti #guru pppk #Tunjangan Profesi Guru