Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 Bisa Tembus Belasan Juta? Simak Rincian Tunjangan dan Fasilitasnya

Gita Dwi Nuraini • Senin, 6 Juli 2026 | 14:35 WIB
Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 berpotensi naik dengan berbagai tunjangan, THR, gaji ke-13, BPJS, hingga TPG. Simak rincian lengkapnya.(Gemini AI)
Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 berpotensi naik dengan berbagai tunjangan, THR, gaji ke-13, BPJS, hingga TPG. Simak rincian lengkapnya.(Gemini AI)

 

TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COMGaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari calon pelamar setelah pemerintah menyiapkan ribuan formasi untuk mendukung operasional program Sekolah Rakyat. Selain status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), calon guru dan tenaga kependidikan juga berpeluang memperoleh berbagai tunjangan yang membuat total penghasilan jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok.

Pembahasan mengenai gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 tidak hanya mencakup nominal gaji dasar, tetapi juga berbagai komponen tunjangan, perlindungan sosial, hingga fasilitas yang disiapkan pemerintah bagi para tenaga pendidik yang nantinya bertugas di sekolah berasrama tersebut.

Pemerintah disebut telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp14 triliun untuk mendukung program ini. Dana tersebut dialokasikan untuk lebih dari 8.000 formasi guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang akan direkrut sebagai PPPK pada program Sekolah Rakyat.

Baca Juga: EMIS GTK Terbaru 2026: Begini Cara Generate Akun PTK hingga Input Jadwal untuk Pengajuan Insentif Non ASN

Gaji Pokok Jadi Fondasi Penghasilan

Dalam skema yang dipaparkan, penghasilan guru PPPK Sekolah Rakyat terdiri atas tiga komponen utama, yakni gaji pokok, tunjangan tetap, serta tunjangan variabel.

Bagi lulusan S1 atau D4, posisi awal berada pada golongan IX. Dengan golongan tersebut, gaji pokok diperkirakan berada pada kisaran Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan, tergantung masa kerja dan ketentuan yang berlaku.

Besaran tersebut menjadi dasar perhitungan sebelum ditambah berbagai tunjangan yang berpotensi meningkatkan total pendapatan secara signifikan.

Baca Juga: Pengajuan Tunjangan Insentif Non ASN Madrasah Dibuka? Begini Cara Aktivasi Akun PTK hingga Ajuan Berhasil

Ada Tunjangan Keluarga hingga Tunjangan Pangan

Selain gaji pokok, guru PPPK juga memperoleh sejumlah tunjangan keluarga.

Pemerintah memberikan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok bagi pasangan sah. Sementara itu, guru yang telah memiliki anak memperoleh tambahan tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batas maksimal dua orang anak.

Tak hanya itu, tersedia pula tunjangan pangan berupa 10 kilogram beras atau penggantian dalam bentuk uang senilai sekitar Rp72 ribu per orang setiap bulan.

Komponen tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga guru.

Baca Juga: Tutorial SRIKANDI, Cara Membuat Unit Kerja, Jabatan, dan Pengguna untuk Admin OPD

Tunjangan Profesi dan Penempatan di Daerah 3T

Potensi kenaikan penghasilan semakin besar apabila guru memenuhi persyaratan tertentu.

Guru PPPK yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan.

Sementara itu, apabila ditempatkan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), guru juga berpeluang memperoleh tambahan tunjangan sebesar Rp2 juta setiap bulan.

Selain kedua komponen tersebut, masih terdapat kemungkinan menerima tunjangan jabatan fungsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kombinasi gaji pokok dan berbagai tunjangan tersebut, total pendapatan guru PPPK Sekolah Rakyat berpotensi meningkat secara signifikan.

Dilengkapi BPJS, JHT, THR, dan Gaji ke-13

Pemerintah juga menyiapkan perlindungan sosial bagi para guru PPPK Sekolah Rakyat.

Fasilitas tersebut meliputi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi guru dan keluarganya, program Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13 yang menjadi hak ASN sesuai ketentuan.

Tidak hanya itu, bagi peserta yang nantinya belum memperoleh formasi penuh dan ditempatkan sebagai PPPK paruh waktu, pemerintah menyebut sejumlah hak tetap diberikan.

PPPK paruh waktu akan bekerja selama empat jam per hari dengan penghasilan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Meski demikian, mereka tetap memperoleh THR, gaji ke-13, dan tunjangan keluarga.

Siap Tinggal di Asrama dan Bertugas Penuh

Di balik berbagai fasilitas tersebut, terdapat komitmen yang harus dipenuhi para guru.

Program Sekolah Rakyat menerapkan konsep boarding school atau sekolah berasrama. Guru diwajibkan tinggal di lingkungan sekolah dan bekerja menggunakan sistem sif sehingga pelayanan kepada peserta didik dapat berlangsung selama 24 jam.

Konsep tersebut menuntut dedikasi tinggi karena guru tidak hanya mengajar di kelas, tetapi juga mendampingi siswa dalam kehidupan sehari-hari.

Program ini diharapkan menjadi salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera sekaligus memperkuat kualitas layanan pendidikan nasional.

Editor : Gita Dwi Nuraini
#guru sekolah rakyat #Tunjangan PPPK Guru #Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 #PPPK Sekolah Rakyat #rekrutmen PPPK 2026