Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Guru PPPK dan Honorer Mengadu ke MK, Sebut Program MBG Berdampak pada Gaji, Tunjangan hingga Jam Belajar

Gita Dwi Nuraini • Senin, 6 Juli 2026 | 14:40 WIB
Guru PPPK dan honorer mengadu ke MK terkait dampak Program MBG terhadap gaji, tunjangan, beban kerja, dan kegiatan belajar mengajar di sekolah.(Gemini AI)
Guru PPPK dan honorer mengadu ke MK terkait dampak Program MBG terhadap gaji, tunjangan, beban kerja, dan kegiatan belajar mengajar di sekolah.(Gemini AI)

 

TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COMGuru PPPK dan honorer mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dampak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut memengaruhi anggaran pendidikan serta aktivitas belajar mengajar di sekolah. Keluhan tersebut disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Dalam persidangan tersebut, saksi pemohon Iman Zanatul Khairi menyampaikan bahwa dirinya menerima banyak laporan dari guru PPPK maupun guru honorer mengenai berbagai persoalan yang muncul sejak program MBG dijalankan. Menurutnya, guru PPPK dan honorer mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan, bertambahnya beban kerja, berkurangnya fasilitas pendidikan, hingga peluang pengangkatan PPPK yang dinilai semakin terbatas.

Iman menjelaskan, sejumlah guru mengaku kesejahteraan mereka belum mengalami perbaikan karena anggaran pendidikan dinilai lebih banyak dialokasikan untuk pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Keluhan tersebut, kata dia, berasal dari berbagai laporan yang diterimanya dari para guru di sejumlah daerah.

Baca Juga: Cara Mengisi Presensi PTK di EMIS GTK Terbaru 2026, Operator Madrasah Bisa Pakai Input Massal

Guru Sebut Proses Belajar Terganggu

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Iman menyampaikan bahwa banyak guru melaporkan kegiatan belajar mengajar menjadi kurang efektif setelah pelaksanaan MBG di sekolah.

Menurut laporan yang diterimanya, distribusi makanan, pengambilan paket makan, hingga pengembalian wadah sering dilakukan pada jam pelajaran sehingga mengurangi waktu belajar siswa.

Kondisi tersebut disebut berdampak pada berkurangnya jam belajar efektif di sekolah. Guru juga menilai proses tersebut membuat konsentrasi siswa terpecah karena perhatian mereka lebih tertuju pada pembagian makanan dibandingkan materi pembelajaran.

Selain mengurangi jam belajar, sebagian guru juga mengaku harus ikut terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.

Baca Juga: EMIS GTK Terbaru 2026: Begini Cara Generate Akun PTK hingga Input Jadwal untuk Pengajuan Insentif Non ASN

Beban Kerja Guru Bertambah

Guru yang menyampaikan laporan disebut harus membantu proses distribusi makanan kepada siswa.

Mulai dari menghitung jumlah paket makanan, memastikan seluruh siswa menerima jatah, hingga mengawasi pengembalian wadah makanan menjadi bagian dari pekerjaan tambahan yang harus dilakukan.

Akibatnya, waktu istirahat guru menjadi berkurang. Bahkan, sebagian guru mengaku waktu untuk mempersiapkan materi pembelajaran juga ikut tersita karena harus mendukung pelaksanaan program MBG.

Tak hanya itu, beberapa laporan juga menyoroti kualitas makanan yang diterima siswa. Menurut keterangan saksi, terdapat makanan yang tidak dikonsumsi siswa karena dianggap kurang sesuai dengan selera mereka.

Baca Juga: Pengajuan Tunjangan Insentif Non ASN Madrasah Dibuka? Begini Cara Aktivasi Akun PTK hingga Ajuan Berhasil

Keluhan Soal Anggaran Pendidikan

Dalam persidangan, Iman menyebut langkah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi merupakan jalur konstitusional yang ditempuh setelah berbagai aspirasi guru dinilai belum memperoleh ruang penyelesaian.

Ia mengatakan para guru berharap agar anggaran pendidikan yang berkaitan dengan kesejahteraan guru tidak terdampak oleh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Iman bahkan menyampaikan pernyataan bahwa pihaknya merasa tidak memiliki saluran lain untuk menyampaikan aspirasi tersebut sehingga memilih mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar terdapat kepastian hukum mengenai penggunaan anggaran pendidikan yang dinilai tetap harus mengutamakan kesejahteraan tenaga pendidik.

Masih Berupa Kesaksian di Persidangan

Meski demikian, seluruh pernyataan yang disampaikan dalam sidang tersebut masih merupakan keterangan saksi di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Keterangan tersebut belum menjadi fakta hukum yang diputuskan oleh MK. Proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi para pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Hasil akhir perkara akan ditentukan melalui putusan Mahkamah Konstitusi setelah seluruh tahapan persidangan selesai dilaksanakan.

Editor : Gita Dwi Nuraini
#guru honorer #mahkamah konstitusi #anggaran pendidikan #Makan Bergizi Gratis #guru pppk