TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – PSL PNS kembali menjadi perhatian aparatur sipil negara (ASN), khususnya pegawai di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu tahapan yang perlu diperhatikan adalah memastikan data kepegawaian selalu diperbarui, termasuk foto profil pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Kemenag.
Pembaruan foto profil menjadi bagian penting dalam administrasi PSL PNS karena data yang tersimpan di SIMPEG digunakan sebagai referensi berbagai layanan kepegawaian. Oleh sebab itu, ASN diminta memastikan foto yang digunakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam sebuah panduan yang dibagikan kepada para pegawai, dijelaskan bahwa proses mengganti foto profil di SIMPEG Kemenag dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi aplikasi. Langkah ini dinilai cukup mudah selama pengguna telah menyiapkan foto sesuai spesifikasi yang ditentukan.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Mulai Cair, SP2D Sudah Terbit, Guru ASN dan Non-ASN Cek Rekening
Cara Mengganti Foto Profil di SIMPEG Kemenag
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan foto yang akan digunakan. Foto tersebut harus sesuai dengan ketentuan ukuran file yang telah ditetapkan oleh sistem.
Setelah foto siap, pengguna dapat membuka laman SIMPEG Kemenag melalui alamat resmi aplikasi. Selanjutnya, pegawai melakukan login menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi yang telah dimiliki.
Setelah berhasil masuk ke dashboard, pengguna memilih menu Profil yang tersedia pada sisi kiri halaman. Di dalam menu tersebut terdapat bagian Foto Diri yang memungkinkan pengguna memperbarui foto profil.
Pegawai kemudian menekan tombol Pilih Foto, memilih file yang telah disiapkan dari perangkat, lalu mengunggahnya ke sistem.
Ukuran Foto Maksimal 500 KB
Salah satu kendala yang sering ditemui saat mengunggah foto adalah ukuran file yang melebihi batas maksimal.
Sistem SIMPEG Kemenag menetapkan ukuran foto maksimal sebesar 500 KB. Apabila ukuran file lebih besar dari batas tersebut, proses unggah akan ditolak oleh sistem.
Dalam contoh yang dijelaskan pada panduan, foto awal memiliki ukuran sekitar 625 KB, sehingga gagal diunggah. Untuk mengatasinya, pengguna disarankan mengecilkan ukuran file menggunakan layanan kompres gambar yang tersedia secara daring.
Setelah proses kompres selesai, ukuran file berhasil diperkecil menjadi sekitar 78 KB, sehingga memenuhi persyaratan sistem.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan ASN Belum Naik Signifikan pada 2026, Singgung Kebocoran Ekonomi
Proses Unggah Berhasil
Setelah ukuran foto sesuai ketentuan, pengguna kembali ke halaman SIMPEG, memilih foto hasil kompres, kemudian menekan tombol Upload.
Apabila seluruh proses berjalan dengan benar, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa foto berhasil diunggah. Dengan demikian, foto profil terbaru langsung tersimpan pada akun SIMPEG pegawai.
Pembaruan data seperti ini penting dilakukan agar informasi kepegawaian tetap akurat dan sesuai dengan kondisi terbaru. Selain mendukung kelengkapan administrasi, data yang valid juga mempermudah proses pelayanan kepegawaian yang memanfaatkan basis data SIMPEG.
Bagi ASN yang sedang mengikuti proses administrasi PSL PNS, memastikan seluruh data pribadi telah diperbarui menjadi salah satu langkah yang perlu diperhatikan. Tidak hanya foto profil, tetapi juga informasi identitas lainnya apabila terdapat perubahan.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, proses pembaruan data dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus datang langsung ke unit kepegawaian.
Editor : Gita Dwi Nuraini