TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Pemerintah memastikan gaji ke-13 PNS 2026 tetap diberikan kepada aparatur negara sebagai bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Kepastian tersebut disampaikan melalui regulasi resmi yang mengatur jadwal pencairan, daftar penerima, hingga komponen yang masuk dalam perhitungan gaji ke-13.
Kebijakan gaji ke-13 PNS 2026 menjadi kabar yang dinantikan jutaan aparatur sipil negara (ASN), baik yang masih aktif maupun yang telah memasuki masa pensiun. Selain menjadi tambahan penghasilan tahunan, gaji ke-13 juga diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.
Melalui aturan yang telah diterbitkan pemerintah, pencairan gaji ke-13 dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi masing-masing instansi. Mekanisme tersebut diterapkan agar proses pembayaran berjalan tertib dan tepat sasaran.
Baca Juga: Cara Ganti PSL PNS di SIMPEG Kemenag 2026, Simak Langkah Mudah dan Ketentuan Ukuran File
Tidak Hanya PNS, Sejumlah Aparatur Negara Juga Menerima
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya terbatas pada pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah juga menetapkan bahwa aparatur pemerintah lainnya berhak memperoleh tambahan penghasilan tersebut.
Kelompok penerima meliputi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan. Selain itu, sejumlah pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah sesuai ketentuan juga masuk dalam cakupan penerima.
Dengan cakupan yang lebih luas, pemerintah berharap manfaat kebijakan ini dapat dirasakan oleh lebih banyak aparatur negara yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: PSL PNS Jadi Sorotan, Simak Cara Memperbarui Foto Profil di SIMPEG Kemenag agar Data Tetap Valid
Komponen Gaji ke-13 Tidak Hanya Gaji Pokok
Besaran gaji ke-13 pada dasarnya mengacu pada satu kali penghasilan bulanan. Namun nominal yang diterima setiap pegawai tidak selalu sama karena terdiri atas beberapa komponen.
Selain gaji pokok, pembayaran juga mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Pada sejumlah penerima, tunjangan kinerja juga menjadi bagian dari komponen pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan golongan, jabatan, serta jenis tunjangan yang diterima menyebabkan besaran gaji ke-13 antarpegawai bisa berbeda.
Aturan Khusus bagi PPPK
Pemerintah juga mengatur mekanisme khusus bagi PPPK dalam pembayaran gaji ke-13.
Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun penuh, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja. Sementara itu, PPPK yang belum memenuhi masa kerja minimum sesuai ketentuan belum memperoleh hak atas gaji ke-13 pada tahun berjalan.
Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga prinsip keadilan dalam pemberian hak kepada seluruh aparatur negara.
Pendanaan Berasal dari APBN dan APBD
Pembayaran gaji ke-13 menggunakan dua sumber anggaran berbeda sesuai instansi tempat aparatur bekerja.
Untuk ASN di lingkungan pemerintah pusat, pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, aparatur pemerintah daerah menerima pembayaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Khusus pemerintah daerah, besaran tambahan penghasilan di luar komponen utama dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Berbeda dengan THR
Masih banyak masyarakat yang menganggap gaji ke-13 sama dengan tunjangan hari raya (THR). Padahal keduanya memiliki tujuan dan waktu pembayaran yang berbeda.
THR diberikan menjelang hari raya keagamaan sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan perayaan. Sementara itu, gaji ke-13 diberikan sebagai dukungan tambahan penghasilan tahunan yang bertujuan membantu kebutuhan keluarga sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 tidak hanya memberikan manfaat bagi ASN dan pensiunan, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi melalui meningkatnya konsumsi rumah tangga. Dengan kepastian kebijakan tersebut, jutaan aparatur negara kini memiliki gambaran mengenai mekanisme pembayaran serta komponen yang akan diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Gita Dwi Nuraini