TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Gaji pokok PNS Golongan 3A menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari menjelang tahun 2026. Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan adanya kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), sehingga besaran gaji pokok masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Belum adanya kepastian mengenai gaji pokok PNS Golongan 3A pada 2026 berkaitan dengan belum diputuskan kebijakan kenaikan gaji ASN. Pemerintah masih membahas usulan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Artinya, apabila belum ada regulasi baru yang diterbitkan pemerintah, maka gaji pokok PNS Golongan 3A tetap menggunakan besaran yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024.
Gaji Pokok PNS Golongan 3A Masih Mengacu Perpres Nomor 10 Tahun 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat kepada Kementerian Keuangan terkait usulan kenaikan gaji ASN. Namun, keputusan tersebut masih menunggu pembahasan lebih lanjut dan sangat bergantung pada kondisi APBN.
Karena belum ada keputusan resmi, ketentuan gaji pokok ASN, termasuk PNS Golongan 3A, masih mengikuti aturan yang berlaku saat ini.
Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pokok PNS pada 2024 dengan besaran kenaikan mencapai 8 persen. Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai penyesuaian gaji pokok untuk tahun 2026.
Baca Juga: Taspen Ingatkan Pensiunan PNS Wajib Selfie Otentikasi, Gaji Pensiun Bisa Tertunda jika Terlambat
Berapa Gaji Pokok PNS Golongan 3A?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, besaran gaji pokok PNS Golongan 3A berada pada kisaran:
-
Masa kerja 0 tahun: Rp2.785.700
-
Masa kerja maksimal: Rp4.575.200
Nominal tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan yang diterima setiap bulan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja (tukin).
Besaran penghasilan yang diterima setiap PNS Golongan 3A dapat berbeda karena dipengaruhi masa kerja golongan (MKG), instansi tempat bekerja, serta kebijakan pemberian tunjangan di masing-masing kementerian maupun lembaga.
Baca Juga: Taspen Resmi Umumkan Jadwal Otentikasi Pensiunan PNS, Jangan Lewat Tanggal Ini agar Gaji Tetap Cair
Tunjangan Kinerja Tetap Menyesuaikan Instansi
Selain gaji pokok, PNS juga memperoleh tunjangan kinerja yang besarannya berbeda-beda. Tukin diberikan berdasarkan capaian indeks reformasi birokrasi pada masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Karena itu, meskipun gaji pokok PNS Golongan 3A sama sesuai aturan pemerintah, total pendapatan yang diterima setiap pegawai bisa berbeda tergantung instansi tempat bertugas.
Menunggu Keputusan Pemerintah
Hingga memasuki akhir 2025, pemerintah belum menetapkan apakah akan ada kenaikan gaji ASN pada 2026. Selama belum ada kebijakan baru, gaji pokok PNS Golongan 3A masih mengikuti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024.
ASN pun masih menantikan keputusan resmi pemerintah terkait kemungkinan penyesuaian gaji pada tahun depan. Apabila nantinya kenaikan gaji disetujui, pemerintah diperkirakan akan menerbitkan regulasi baru sebagai dasar penyesuaian gaji pokok seluruh PNS, termasuk Golongan 3A.
Editor : Gita Dwi Nuraini