TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Gaji pokok PNS Golongan 3A 2026 masih menjadi perhatian para aparatur sipil negara (ASN). Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan teknis yang mengatur penyesuaian gaji pokok setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Belum adanya regulasi baru membuat gaji pokok PNS Golongan 3A 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini. Artinya, nominal gaji yang diterima PNS Golongan 3A belum mengalami perubahan meskipun wacana kenaikan gaji ASN dan penerapan sistem single salary terus menjadi pembahasan.
Pemerintah sebelumnya juga menegaskan bahwa setiap kebijakan penyesuaian gaji ASN harus melalui proses penyusunan aturan teknis sebelum dapat diberlakukan secara resmi.
Gaji Pokok PNS Golongan 3A Masih Mengacu Regulasi Berlaku
Saat ini, pembayaran gaji pokok PNS masih menggunakan ketentuan yang berasal dari penyesuaian gaji terakhir. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui kebijakan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang mulai berlaku pada 2024.
Sementara itu, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 lebih banyak menjadi landasan kebijakan yang masih memerlukan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksanaan. Selama aturan tersebut belum diterbitkan, besaran gaji pokok ASN tidak mengalami perubahan.
Dengan demikian, seluruh PNS, termasuk Golongan 3A, tetap menerima gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Berikut Besaran Gaji Pokok PNS Golongan 3A
Berdasarkan ketentuan yang masih digunakan pemerintah, gaji pokok PNS Golongan 3A berada pada kisaran:
-
Masa Kerja Golongan (MKG) 0 tahun: Rp2.785.700
-
Masa Kerja Golongan tertinggi: Rp5.180.700
Besaran tersebut merupakan gaji pokok yang diterima PNS sebelum ditambahkan berbagai komponen tunjangan.
Nominal gaji akan meningkat secara bertahap sesuai masa kerja golongan yang dimiliki masing-masing pegawai.
Baca Juga: Taspen Ingatkan Pensiunan PNS Wajib Selfie Otentikasi, Gaji Pensiun Bisa Tertunda jika Terlambat
Total Penghasilan Lebih Besar Berkat Berbagai Tunjangan
Selain gaji pokok, PNS Golongan 3A juga memperoleh sejumlah tunjangan yang membuat total penghasilan setiap bulan menjadi lebih besar.
Komponen tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sesuai ketentuan, tunjangan makan atau pangan, hingga tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Besaran tunjangan kinerja tidak sama di setiap instansi karena disesuaikan dengan kebijakan masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah serta capaian reformasi birokrasi.
Kenaikan Gaji Masih Menunggu Kepastian Pemerintah
Meski muncul berbagai informasi mengenai kemungkinan penyesuaian kesejahteraan ASN, pemerintah belum mengumumkan adanya kenaikan gaji pokok PNS pada 2026.
Pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu diterbitkannya aturan teknis sebagai turunan dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Selama regulasi tersebut belum diterbitkan, pembayaran gaji ASN tetap menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini.
Dengan demikian, gaji pokok PNS Golongan 3A 2026 masih berada pada kisaran Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700 sesuai masa kerja golongan. Apabila pemerintah nantinya menetapkan kebijakan baru mengenai penyesuaian gaji ASN, maka besaran gaji pokok akan mengikuti regulasi terbaru yang diterbitkan secara resmi.
Editor : Gita Dwi Nuraini